1. Keuangan Daerah
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara
nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini, Pamudji menegaskan:
“Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan
pembangunan… Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk
mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengurus rumah tangganya
sendiri”.
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan
sendirinya daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula. Dalam hal ini Daerah
dapat memperolehnya melalui beberapa cara, yakni: Pertama : mengumpulkan
dana dari Pajak Daerah yang sudah direstui oleh Pemerintah Pusat;
Kedua : melakukan pinjaman dari pihak ketiga, pasar uang atau bank
atau melalui Pemerintah Pusat; Ketiga : mengambil bagian dalam
pendapatan pajak sentral yang dipungut Daerah, misalnya sekian persen
dari pendapatan sentralnya tersebut; Keempat: menambahkan tarif
pajak sentral tertentu, misalnya pajak kekayaan atau pajak pendapatan; Kelima : menerima bantuan atau subsidi
dari pemerintah pusat.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah,menjelaskan bahwa:
1. Pendapatan asli Daerah (PAD) Daerah sendiri, yang terdiri dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
2. Sumber PAD lainnya yang sah;
Dana perimbangan, yang terdiri dari:
- Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam
- Dana alokasi umum, yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto
- Dana alokasi khusus yang dialokasikan dari APBN
- Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, misalnya hibah dan dana darurat.
Dari ketentuan tersebut di atas maka pendapatan Daerah
dapat dibedakan ke dalam dua jenis yaitu: pendapatan asli Daerah dan
pendapatan non-asli Daerah. Sampai dengan saat ini, sumber-sumber
pendapatan asli Daerah terdiri dari: Pajak Daerah.Rochmad Sumitro
mengemukakan bahwa:
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikelir ke sektor Pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan
) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (tegen presttie) untuk membiayai
pengeluaran umum (publike uitgaven), dan yang digunakan sebagai alat pencegah
atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan.”
Dari pendapat terdapat tersebut di atas terlihat bahwa
ciri mendasar pajak adalah:
- Pajak dipungut oleh negara berdasarkan kekuatan dan/atau peraturan hukum dan lainnya.;
- Pajak dipungut tanpa adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
- Hasil pungutan pajak digunakan untuk menutup pengeluaran negara dan sisanya apabila masih ada digunakan untuk investasi;
- Pajak disamping sebagai sumber keuangan negara (bugetair), juga berfungsi sebagai pengatur (regulair).
Sumber pendapatan Daerah yang penting lainnya adalah
retribusi Daerah. Pengertian retribusi secara umum adalah
“pembayaran-pembayaran kepada Negara yang dilakukan oleh mereka yang
menggunakan jasa–jasa negara”.
Dari pendapat-pendapat di atas telihat bahwa ciri mendasar dari retribusi adalah:
- Retribusi dipungut oleh negara;
- Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
- Adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
- Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara.
2. Pertimbangan dalam Pungutan Retribusi
Pungutan retribusi langsung atau konsumen dalam
praktekknya biasanya
dikenakan karena satu atau lebih dari pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut:
dikenakan karena satu atau lebih dari pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut:
- Apakah pelayanan tersebut
merupakan barang-barang publik atau privat,
mungkin pelayanan tersebut dapat disediakan kepada setiap orang. - Suatu jasa yang melibatkan suatu sumber daya yang langka atau mahal dan perlunya disiplin Masyarakat dalam mengkonsumsinya.
- Ada beberapa jenis konsumsi
yang dinikmati oleh individu bukan karena
kebutuhan pokok sehingga lebih merupakan pilihan daripada keperluan. - Jasa-jasa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan mencari keuntungan disamping memuaskan kebutuhan-kebutuhan individual di kantor pos,telepon seluruhnya digunakan secara luas oleh industri
3. Tingkat
Pengenaan Retribusi
Secara garis besar ada beberapa tingkatan pengenaan
retribusi yang digunakan oleh Pemerintah terhadap Masyarakat, yaitu retribusi atas jasa-jasa pelayanan umum atas pemakaian langsung (pelayanan secara keseluruhan), retribusi untuk jasa-jasa pelayanan umum yang membutuhkan tingkat pengembalian biaya langsung (direct cost) yang berbeda, dan retribusi berdasar kewenangan tertentu Pemerintah Daerah atas penerimaan retribusi tersebut.
No comments:
Post a Comment