Infolink

Wednesday 10 July 2013

KURS

Kurs (exchange rate) : adalah perbandingan nilai atau harga antara dua nilai mata uang dan mata uang tersebut dapat ditukarkan atau diperjualbelikan.
Berdasarkan perkembangan system moneter internasional sejak berlakunya Bretton Woods system pada tahun 1944, pada umumnya dikenal beberapa macam system penetapan kurs valas atau forex rate, yakni sebagai berikut :
  1. 1.       Sistem kurs tetap/ stabil ( Fixed exchange rate system)
Sistem kurs ini ditentukan melalui kebijakan Pemerintah untuk menstabilkannya. Jadi kurs itu akan berlaku untuk seluruh jenis transaksi yang melibatkan dua atau lebih mata uang yang berbeda. Bila kurs itu naik ataupun turun, pemerintah dalam hal ini pemegang otoritas moneter harus berusaha mengembalikan pada kurs yang sudah ditetapkan. Jika pasar kelebihan penawaran yang berakibat kurs turun atau lebih rendah dari harga kurs tetap pemerintah membeli valuta asing. Dengan pembelian ini permintaan akan mengurangi penawaran yang mengakibatkan harga kembali ke kurs tetap. Tetapi dapat pula berlaku  sebaliknya ketika pasar kelebihan permintaan, artinya kurs naik melebihi harga patokan pemerintah menjual valuta asing yang ada cadangan untuk menambah penawaran.
  1. 2.       Sistem kurs mengambang (Floating Exchange Rate)
Nilai tukar suatu mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas.
  • Freely floating rate
Sistem nilai tukar yang ditentukan oleh mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari pemerintah
  • Managed floating rate
Sistem nilai tukar ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran namun pemerintah dapat juga memengaruhi nilai tukar melalui intervensi pasar apabila kurs naik atau turun melebihi batas yang ditentukan.

  1. 3.       Sistem kurs terkait  (Pegged Exchange Rate)
Sistem nilai tukar ini dilakukan dengan mengaitkan nilai mata uang suatu Negara dengan nilai mata uang Negara lain atau sejumlah mata uang tertentu.

Perbedaan Sistem Penetapan Kurs
No.
Fixed Exchange Rate
Floating Exchange Rate
Pegged Exchange
Freely Floating
Managed Floating
1
Mensyaratkan cadangan devisa yang besar dan dapat menimbulkan pasar gelap
Pemerintah tidak perlu menyediakan cadangan devisa untuk mengendalikan pasar
Pemerintah perlu memiliki cadangan dana yang cukup untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
Tidak ada pembatasan mengenai penggunaan valuta asing
2
Mampu memberikan kepastian nilai tukar
Tidak ada pasar gelap seperti yang terjadi pada system kurs tetap
Fleksibilitas cukup tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap kondisi pasar
Mata uang dalam negeri tidak konvertabel terhadap emas
3
Kurangnya fleksibilitas kurs mata uang jika terjadi perubahan-perubahan dalam pasar
Tidak ada pembatasan penggunaan valas



Persamaan Sistem Penetapan Kurs
No.
Fixed Exchange Rate
Floating Exchange Rate
Pegged Exchange
Freely Floating
Managed Floating
1
Adanya intervensi pemerintah
Adanya intervensi pemerintah
Adanya intervensi pemerintah
Adanya intervensi pemerintah
2
Cerminan antara kekuatan permintaan dan penawaran
Cerminan antara kekuatan permintaan dan penawaran
Cerminan antara kekuatan permintaan dan penawaran
Cerminan antara kekuatan permintaan dan penawaran


  1. Sistem penetapan kurs di Indonesia
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia. Pada pasal 10, Bank Indonesia berwenang:
  1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
  2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
    2. penetapan tingkat diskonto;
    3. penetapan cadangan wajib minimum;
    4. pengaturan kredit atau pembiayaan.
Pada kebijakan implementasi kurs yang digunakan di Indonesia, BI telah melakukan berbagai cara yakni :
  1. Periode Sistem Nilai Tukar Tetap dan Sistem Nilai Tukar Mengambang Ketat:
    1. Nopember 1978 dari Rp425 per dolar menjadi Rp625 per dolar
    2. Maret 1983 dari Rp625 per dolar menjadi Rp825 per dolar
    3. September 1986 dari Rp1134 per dolar menjadi Rp1644 per dolar
    4. Periode Sistem Nilai Tukar mengambang Fleksibel:
Bank Indonesia melakukan 8 kali pelebaran pita intervensi yaitu
  1. September 1992 dari Rp6 (0,25%) menjadi Rp10(0,50%)
  2. Januari 1994 dari Rp10 (0,50%) menjadi Rp20 (1%)
  3. September 1994 dari Rp20 (1%) menjadi Rp30 (1,5%)
  4. Mei 1995 dari Rp30 (1,5%) menjadi Rp44 (2%)
  5. Desember 1995 dari Rp44 (2%) menjadi Rp66 (3%)
  6. Juni 1996 dari Rp66 (3%) menjadi Rp118 (5%)
  7. September 1996 dari Rp118 (5%) menjadi Rp192 (8%)
  8. Juli 1997 dari Rp192 (8%) menjadi Rp304 (12%)
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Indonesia mulai menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
Harry Potter - Golden Snitch

,