Kemajuan pasar di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan manusia, di antaranya adalah perubahan mendasar dalam pola
perdagangan antarbangsa, dan perubahan mendasar dalam pola kegiatan ekonomi
masyarakat. Kemajuan pesat iptek telah mengakibatkan operasi-operasi bisnis
dapat berlangsung selama 24 jam dengan menjangkau pusat-pusat bisnis di
berbagai belahan dunia dengan cepat. Akibatnya hambatan perdagangan (trade
barriers) yang diterapkan oleh suatu negara menjadi tidak efektif.
1.1 Pengertian dan
Ruang Lingkup Globalisasi
Perkembangan pasar global
yang momentumnya bersamaan dengan proses reformasi di Indonesia harus dihadapi
dengan sikap profesional yang hanya dapat dicapai dengan spesialisasi dan sikap
proaktif untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Oleh karena itu,
dibutuhkan upaya transformasi dari aspek profesionalitas kepada semua pihak,
terutama kalangan pemerintah, swasta, dan generasi muda sebagai pewaris
perjuangan bangsa dan negara dalam menyongsong era globalisasi guna mewujudkan
masyarakat madani.
Aspek-aspek transformasi
tersebut antara lain :
1.
Transformasi dari Orientasi
lokal menuju orientasi global
2.
Sendiri menuju aliansi dan
jaringan
3.
Orientasi teknis menuju
orientasi pasar
4.
Fokus pada hasil menuju fokus
pada nilai tambah
5.
Sikap reaktif dan pasif menuju
sikap proaktif dan inovatif
6.
Orientasi jumlah dan kebutuhan
menuju orientasi etika dan profesionalisme
Ditandatanginanya GATT (General Agreement on Trade and Tariff/GATT) mengakibatkan
terjadinya perubahan mendasar pola perdagangan antarnegara. Sebagaimana
diketahui prinsip-prinsip dasar yang disepakati dalam GATT meliputi prinsip
dalam bidang perdagangan barang dan jasa, serta bidang investasi dan hak cipta.
Dalam bidang perdagangan barang (goods)
disepakati bahwa pada akhirnya tarif bea masuk akan menuju ke arah nol persen
untuk seluruh komoditas yang diperdagangkan secara internasional. Sedangkan di
bidang perdagangan jasa (services)
disepakati beberapa yang saling terkait antara satu prinsip dengan prinsip yang
lain yang dtuangkan dalam suatu perjanjian perdagangan jasa (General Agreement on trade of services/GATS)
yang terdiri dari prinsip utama (Prinsip MFNs dan prinsip national treatment) dan prinsip dasar (modalities dan presence of
natural person). Sedangkan di bidang investasi disepakati prinsip Trade related Investment Measures (TRIMs)
atau perdagangan terkait investasi yang berisi setiap kegiatan investasi yang
menghasilkan output yang
diperdagangakan secara internasional tidak boleh dihambat. Selanjutnya
disepakati pula kegiatan perdagangan terkait hak cipta (Trade Related Intellectual Rights/TRIPs) yaitu setiap ciptaan yang
diperdagangkan secara internasional mensyaratkan ciptaan tersebut harus
dilindungi dari peniruan (pembajakan). Oleh karena itu setiap negara harus
memiliki undang-undang hak cipta.
Kemajuan pesat Iptek telah mengubah pola
kegiatan ekonomi masyarakat yang dapat digambarkan dengan pendekatan yang
digunakan oleh Richard Crawford dalam bukunya yang cukup terkenal yaitu In The Era of Human Capital.Tahap-tahap
kegiatan masyarakat seiring dengan perkembangan iptek terdiri dari tahap
ekonomi pertanian (Agriculture economy),
tahap ekonomi industri (Industrial
economy) dan tahap ekonomi iptek (Knowledge
economy).
1.2 Pandangan Umum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), permasalahannya pada Era Globalisasi
Menurut para Funding fathers ketika Indonesia
memasuki masa-masa persiapan proklamasi kemerdekaannya tidak terlepas dari
pilihan bentuk negara Indonesia yang merdeka. Untuk menentukan pilihan tersebut
tidaklah mudah bagi para pendiri karena pilihan tersebut merupakan pilihan yang
bijaksana, visioner dan memiliki perspektif yang dalam. Pada masa awal
kemerdekaan isu persatuan dan kesatuan bangsa menjadi isu terpenting bagi
proklamator RI Soekarno dan Mohammad Hatta. Tema yang ditekankan pada masa itu
adalah penanaman kesadaran berbangsa, cinta tanah air dan sosialisme Bhenika
Tunggal Ika. Akan tetapi, disana-sini terdapat gangguan berupa pemberontakan
daerah atas pusat. Pemberontakan ini menjadi sebuah keharusan sejarah demi
tercapainya kematangan negara kesatuan. Hanya saja pada masa orde baru,
penanaman kesadaran persatuan dan kesatuan bangsa lebih dilakukan dengan cara
represif, sehingga kesadaran sebagai bangsa yang bersatu dalam wadah NKRI
menjadi artikulatif. Yang berdampak pada longgarnya rasa nasionalisme, hal ini
terbukti ketika orde reformasi lahir tahun 1998. Pada masa itu, terdapat
tuntutan di segala bidang kehidupan yang menjadi agenda terpenting, yang
menghasilkan tuntutan kebablasan
dengan munculnya beberapa daerah untuk merdeka.Ketidakpuasan daerah pada masa
orde baru menjadi peletup tuntutan tersebut. Perasaan bahawa pusat menjarah,
menindas, dan menjajah daerah kaya sumber daya alam melahirkan rasa
ketidakadilan daerah pusat.
Ikatan kedaerahan yang terus
menguat makin memperlemah rasa kesatuan berbangsa dan bertanah air.Tanpa mesti
memakai media kekerasan, sementara waktu memang dapat dipahami tuntutan
sebagian daerah karena ketidakpuasan mereka terhadap pusat. Ekpose atas
ketidakpuasan tersebut memang diperlukan semata-mata untuk menyadaradarkan
pusat bahwa rasa ketidakadilan daerah bukan lagi menjadi rahasia umum dan di
atas kertas. Program otonomi
daerah,pusat benar-benar menyadari akan pentingnya pemerataan ekonomi dan
keadilan sosial terhadap seluruh daerah. Terbukti dengan perlakuan pusat
terhadap daerah Aceh dan Irian Jaya yang memberikan otonomi khusus kepada
mereka ( 2 daerah yang berpotensi membentuk negara sendiri).
Contoh lain lepasnya pulau
Sipadan dan Ligitan berdasarkan keputusan Mahkamah internasional harus
dijadikan pelajaran berharga, karena hal ini bisa terjadi juga pada
daerah-daerah lain. Lepasnya Timtim, pulau Sipadan dan Ligitan hanya diputuskan
oleh seorang presiden dan secara administratif oleh pemerintah. Padahal masalah
yang menyangkut hajad hidup orang banyak harus melibatkan DPR. Akan tetapi
setelah kejadian DPR baru ribut dan menggunakan hak interpelasinya untuk
menanyai presiden padahal semuanya sudah diputuskan mahkamah internasional.
Dalam kaitannya dengan
otonomi daerah, otonomi daerah akan memeperkokoh NKRI. Sehingga struktur geografis
yang terhampar luas dengan kemajemukan masyarakat perlu diakomodasi melalui
desentralisasi untuk menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintahan,
serta menjamin integrasi bangsa. Kekhawatiran penerapan otonomi daerah yang
lausa akan menciptakan disintegritas bangsa sangat mengada-ada karena dalam
sejarah di sejumlah negara di dunia belum pernah ada local goverment yang memberontak karena diberi otonomi. Sebaliknya,
pemerintah daerah yang tidak memberi otonomi cenderung ingin berusaha lepas
dari induknya. Dengan memberikan otonomi daerah kepada kelompok-kelompok
masyarakat di wilayah masing-masing lokal dapat terakomodasikan. Dengan
demikian akan terwujud within diversity
dan diversity in unity.
Akan tetapi urgensi otonomi,
dimana gelombang demokratisasi makin menyebar pada seluruh pemerintahan di
dunia. Untuk menciptakan demokratisasi dalam pemerintahan, salah satu aspek
yang ahrus dipenuhi adalah desentralisasi pemerintahan. Politik desentralisasi
tersebut penting karena efisiensi dan inovasi
serta memberikan kesan adanya demokratisasi dalam pemerintahan.
Konflik-konflik
karena krisis politik tersebut, termasuk pula krisis ekonomi yang sudah melanda
Indonesia sejak tahun 1997, diyakini dapat diatasi melalui rekonsiliasi
nasional dengan melakukan program reformasi. Akan tetapi rekonsilisasi ini
hanya berlangsung di pusat saja. Sehingga perlu adanya upaya untuk
menyelesaikan konflik di daerah. Oleh karena itu lahirlah gagasan negara
federal sebagai solusi untuk konflik-konflik yang terjadi di daerah. Negara
federal hanya cocok dilaksanakan di negara-negara dengan karakteristik
tertentu, dan nampaknya Indonesia belum memenuhi karakteristik tersebut.
Dengan
demikian untuk sementara NKRI adalah pilihan final yang membuat perhatian kita
sebagai bangsa hanya tertuju untuk kemakmuran negara ini, mengurangi
kemiskinan, dan menekan habis rasa ketidakadilan. Kedepannya konsep negara
federal mungkin dapat dipertimbangkan kerena memang lebih menjamin keadilan,
namun saat ini tidak ada pilihan lain kecuali mempertahankan NKRI.
1.3 Krisis Multi Dimensi dan Program Reformasi yang
Dijalankan
Krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997
disebabkan oleh fundamental ekonomi Indonesia yang rapuh. Kerapuhan tersebut
disebabkan oleh 3 faktor, pertama,
rapuhnya struktur fundamental perekonomian (seperti struktur ekonomi nasional
yang didominasi oleh kondisi pasar yang sarat dengan monopoli, oligopoli dan
kartel, lemahnya para pelaku ekonomi dalam organisasi/birokrasi, manajemen
dinosaurus, inefisiensi, distorsi tabungan dan investasi, serta kebijakan
pemerintah yang berubah-ubah, tidak konsisten, diskriminatif dan tidak
transparan. Kedua, Kerapuhan pada
pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi selama
ini adalah semua semu karena bertumpu pada pijaman jangka pendek, bukan pada
peningkatan kemampuan teknologi dan inovasi. Oleh karena itu, kejatuhan rupiah
menyebabkan meningkatnya beban utang berjangka pendek dalam mata uang asing
(dolar AS). Ketiga, adanya neraca
transaksi berjalan yang defisit. Antara lain permasalahan perbankan, kredit
macet dan lain-lain, semuanya membawa dampak kepada peningkatan beban keuangan
yang menyebabkan distorsi pasar dan macetnya distribusi keuangan yang merupakan
darah bagi kehidupan roda ekonomi nasional.
Di sisi lain, krisis ekonomi disebabkan oleh
rapuhnya fundamental politik nasional yang dicirikan oleh keamanan dan
kesejahteraan (security and properity)
yang pelaksanaan pemerintahan berakibat kekuasaan presiden yang powerfull dan
melembaga dalam waktu lama, dan konsep good
governance pemerintahan yang tenggelam oleh banyaknya manipulasi, KKN, sert
penyimpangan kekuasaan (abused of power),
Serta pendekatan kepada masyarakat yang semakin melemah dalam praktek
pemerintahan dan pembangunan sehingga sebagian besar rakyat meras dirinya
sebagai kaum tertindas.
Krisis ekonomi dan
politik tersebut terus terakumulasi yang akhirnya berimbas kepada krisis
sosial. Adapun krisis sosial yang muncul di tengah masyarakat dapat
diidentifikasi menjadi beberapa bentuk :
1.
Krisis kepercayaan kepada
kepastian hukum
2.
Krisis identitas dan
persaudaraan berbangsa dan bernegara
3.
Krisis budaya dan etika
1.3.1 Agenda Ekonomi
Secara garis besar ada
beberapa agenda ekonomi penting dalam rangka mengingatkan kembali tugas
pemerintah dan kalangan swasta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agenda
ekonomi itu bisa dikelompokkan dalam beberapa aspek, yaitu:
1.
Aspek Pengelolaan Perekonomian
Nasional, meliputi :
a.
Prinsip keadilan dan pemerataan
dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat maupun penegakan hukum di setiap
bidang ekonomi
b.
Transparansi dan kejujuran yang
menciptakan suatu good governance dalam pengelolaan ekonomi nasional.
c.
Pengembangan institusi dan
kelembagaan yang credible dan capable menjawab tugas, tanggung jawab
dan tantangan masa depan ekonomi bangsa.
d.
Koordinasi dan sinergi kerja
yang berbasis kepada kesamaan visi, misi dan tujuan serta tanggung jawab
berbangsa dan bernegara antar berbagai komponen bangsa yang terlibat
2.
Aspek Pemulihan Sektor Riil,
meliputi :
a.
Prinsip pemberdayaan dalam
berbagai hal yang meliputi peningkatan kapabilitas dan daya saing pelaku
ekonomi, kebijakan ekonomi yang kondusif untuk pemulihan, dan pemulihan
kepercayaan dunia internasional akan iklim ekonomi indonesia yang baik.
b.
Pemerataan dalam pemanfaatan
aset-aset produktif bangsa dalam perspektif pemberdayaan dan optimalisasi harta
kekayaaan negara (HKN) yang berlimpah namun belum sepenuhnya terkelolah dengan
baik.
3.
Aspek Penyehatan Kondisi
Keuangan
a.
Pemberdayaan kapabilitas
keuangan negara dengan upaya penurunan defisit, peningkatan pendapatan, dan
optimalisasi pemanfaatan keunagan negara.
b.
Pengembangan prinsip
transparansi dan tanggung jawab setiap penggunaan dan pemanfaatan dana publik.
c.
Penyehatan perbankan nasional
dalam rangka mendukung pemulihan sektor riil maupun mengembalikan kepercayaan
masyarakat kepada sistem perbankan nasional.
d.
Pemberdayaan institusi atau
lembaga pengelola keuangan negara, mulai dari departemen, lembaga negara,
BUMN/BUMD, badan-badan serta institusi lainnya.
1.3.2 Trend Reformasi Struktur di Bidang Ekonomi,
Politik, dan Sosial
Krisis yang melanda bangsa dan negara Indonesia,
baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial, telah menimbulkan tren baru
bahkan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tren reformasi
struktural yang sedang terjadi dan akan membawa bangsa dna negara menuju
Indonesia baru yang lebih baik dan cerah serta berdaya saing tinggi di tengah
persaingan global dan pengaruh perubahan dunia yang mondial.
1.4 Repositioning Indonesia pada Era
Globalisasi
Indonesia perlu melakukan repositioning dalam
kancah perpolitikan dan ekonomi internasional dengan melakukan berbagai sikap
dan tindakan sebagai berikut:
a.
Tanamkan jiwa dan sikap
kemandirian sebagai bangsa dalam bidang politik dan ekonomi
b.
Mendudukkan posisi Indonesia
sebagai stabilisator kawasan ASEAN dan Asia
c.
Memandang Globalisasi secara
Proporsional
1.5 Globalisasi dalam Kaitannya dengan
Pembangunan Berkelanjutan dan Pembangunan Ekonomi
Globalisasi
dan pembangunan berkelanjutan bukan berhubungan erat, melainkan memiliki
hubungan sebab-akibat. Sulit diletakkan bahwa degradasi lingkungan yang terjadi
di negara-negara berkembang sebagian besar merupakan tanggung jawab dari negara
maju. Investasi oleh negara maju di negara berkembang telah menguras sumber
daya alam yang melebihi kemampuan daya dukung dari sumber daya alam tersebut.
Hal ini terjadi karena teknologi yang digunakan bukanlah teknologi yang akrab
dengan lingkungan, tetapi teknologi yang telah ketinggalan zaman, teknologi
yang tidak peduli terhadap dampak lingkungan. Sementara teknologi yang akrab
lingkungan telah dilindungi oleh negara maju dengan Trade Related Aspects on Intellectual Property (TRIPs), sehingga
bila diterapkan biayanya tidak terjangkau oleh negara-negara berkembang.
1.5.1 WTO dan Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan bertumpu pada 3 pilar atau dimensi yaitu ekonomi, sosial,
lingkungan hidup, dimana ketiga pilar tersebut secara simultan diterapkan pada
pengelolaan aset berupa sumber daya alam, infrastruktur dan sumber daya
manusia. Akan tetapi pada praktiknya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
WTO hanyalah pernyataan di atas kertas. Negara maju berupaya mendorong
percepatan liberalisasi perdagangan yang kurang adil dan seimbang kerana
berbagai persyaratan perdagangan produk, khususnya bidang lingkungan hidup,
diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi penguasaan teknologi, akses pada
teknologi akrab lingkungan, dan pendanaan bagi penguasaan teknologi akrab
lingkungan.
1.5.2 Kronologis
Kesepakatan Global tentang Pembangunan Berkelanjutan
Kepedulian
global mengenai lingkungan dimulai dengan diselenggarakannya Konferensi PBB
tentang lingkungan Hidup Manusia di Stockholm, 5-16 Juni 1972 yang dihadiri 113
negara yang menghasilkan Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia (Human Environment Declaration)/dikenal
dengan Stockholm Declaration, Rencana aksi lingkungan hidup manusia,
Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan
Rencana aksi bersih tersebut, serta pada koferensi ini juga menghasilkan bada
PBB khusus yang mengurus masalah lingkungan hidup, yaitu United Nation Environment Programme (UNEP), yang berkedudukan di
Nairobi, Kenya. Dalam konferensi ini ditetapkan hari lingkungan Sedunia (World Environment Day) pada tanggal 5
Juni.
Pertemuan
Stockholm membawa kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup, dimana
pengelolaan sumber daya alam masih dianggap modal signifikan bagi pembangunan.
Kesadaran ini pada tahun 1983 menghasilkan sebuah komisi independen yaitu
Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (Word Commision on Environment and Development/WCED). WCED
memformulasikan agenda global untuk perubahan. Pertemuan pertamanya yaitu World Summit On Sustainable Development (WSSD)
yang menghasilkan 2 konsep yaitu konsep kebutuhan terutama kebutuhan dasar dari
dunia miskin, dan ide keterbatasan yang digagas oleh teknologi dan organisasi
sosial atas kemampuan lingkungan untuk mempertemukan kebutuhan sekarang dan
mendatang.
Konferensi
PBB kedua diselenggarakan tahun 1992, di Rio de Janeiro, Brazil. Dengan pokok
pembahasan lebih mencoba mengolaborasi konsep pembangunan berkelanjutan dalam
aksi yang lebih konkret. Konferensi ini dikenal dengan Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Bumi (Eart Summit) karena berhasil mendatangkan 100 pemimpin dunia
dan perwakilan resmi dari 172 negara. Yang menghasilkan 5 perjanjian tingkat
pemerintah yaitu Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup, adenda 21, konvensi
keanekaan hayati, konvensi perubahan iklim, dan prinsip-prinsip kehutanan.
1.5.3 Konsep Ekonomi
Pembangunan Konvensional Menuju Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia.
Dalam
konsep ekonomi konvensional dikenal adanya kebebasan pasar (Laissez faire). Dalam hal ini tidak
memperbolehkan intervensi pemerintah dalam operasi pasar. Kekuatan pasarlah
yang akan menciptakan tatanan dan keharmonisan secara otomatis. Hal ini
diperkuat oleh adam smith bahwa terdapat simetri antara kepentingan publik dan
swasta. Konsep laisses faire kemudian
dikoreksi oleh Keynes yang menyatakan bahwa setiap ekuilibrium pasar tidak
selalu konsisten dengan kesempatan kerja penuh karena adanya ketidaksempurnaan
pasar dan berbagai kekuatan. Untu itu diperlukan peran pemerintah lewat
kebijakan fiskal dan moneter untuk menciptakan kesempatan kerja penuh. Akan
tetapi, teori ini memiliki kelemahan yang sama dengan laissez faire, yaitu kalau laissez
faire meletakkan tanggung jawab penciptaan kesempatan kerja penuh pada
kebebasan pasar, lalu keynes meletakkan tanggung jawab itu sepenuhnya pada
pundak pemerintah.
Setelah
teori keynes dianggap tidak mampu memecahkan permasalahan, terutama masalah
pengangguran, maka muncul paham neoliberal
yang berpendapat bahwa regulator yang penting dalam kehidupan ekonomi adalah
pasar bukan pemerintah. Kebebasan individu merupakan keharusan mutlak dan
pembukaan pasar seluas mungkin, dimana mekanisme pasar akan diatur oleh
persepsi individu. Paham ini yakin bahwa pengetahuan para individu akan dapat
memecahkan kompleksitas ketidakpastian ekonomi.
Paham neoliberal
ini menyebabkan dunia didominasi oleh perusahaan transnational campanies (TNCs), dimana perusahaan
trans/multinasional umumnya berbasis di negara-negara maju. Yang ternyata 1/3
perdgangan dunia didominasi oleh TNCs yang melakukan perdagangan antar mereka
sendiri. Akibatnya TNCs telah berubah wujud menjadi kontrol tidak langsung dari
dominasi yang dilakukan sebelum perang Dunia II oleh kekuatan kolonial.
Dengan demikian globalisasi yang sebenarnya dengan
jargon persaingan bebas belum sepenuhnya terjadi, karena perusahaan-perusahaan
TNCs telah diperburuk dengan ketidakbersihan operasional meraka, karena mereka
telah menyogok negara-negara tempat mereka beroperasi termasuk negara-negara
berkembang.Sehingga jika mereka ingin berinvestasi, maka akhir-akhir ini harus
dilihat secara obyektif, apakah praktik-praktik kotor mereka masih berlanjut
atau tidak.
Pertanyaan krusialnya adalah bagaimana
tujuan-tujuan sosial dapat direalisasikan jika konsep laissez faire dan intervensi pemerintah telah gagal dan terbukti
tidak efektif. Ilmu ekonomi tidak mempunyai jawaban atas pertanyaan krusial
tersebut. Sehingga Reformasi sosial tidak dapat dilakukan dalam ilmu ekonomi
positif karena adanya anathema
terhadap penilaian dan komitmen yang dituntut pada kebebasan individu yang
tidak terkekang. Oleh karena itu, hanya ada kalimat cateris paribus (suatu asumsi dalam ilmu ekonomi bahwa hal-hal lain
dianggap tetap/tidak berubah) yang secara luas dipakai.
1.5.4 Konsep Ekonomi
islam dan Pembangunan Berkelanjutan
Falsafah yang sangat baik untuk menjadi dasar penerapan
konsep ekonomi islam adalah kata-kata bijak dari Nigel Lawson yang menyatakan
bahwa, “Manusia adalah hewan bermoral dan tak akan ada tatanan ekonomi atau
politik yang bertahan lama kecuali didasarkan pada basis moral”. Sedangkan
menurut Marshall Hodgson menyatakan bahwa, “ Jika islam dapat diperlihatkan
mampu memberikan visi yang membuahkan dalam menerangi kesadaran modern, maka
semua manusia tidak hanya kaum muslimin, akan dapat memetik bagian dari hasil-hasilnya”.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan
konsep ekonomi konvensional dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang
ternyata sama dengan konsep ekonomi islam. Yang pada akhirnya yang ektrim pasti
akan menemui kegagalan, konsep kapitalisme yang menyerahkan sepenuhnya proses
pemerataan kesejahteraan manusia pada mekanisme pasar terbukti kurang berhasil.
Begitu juga konsep sosialisme yang menyerahkan sepenuhnya kepada negara
terbukti gaga di banyak negara karena konsep pembatasan kepemilikan untuk
sesuatu yang dapat diperjuangkan secara individu adalah bertentangan dengan
fitrah atau hak azazi manusia.
Konsep
ekonomi moderat yaitu memberikan kebebasan
dalam batas-batas tertentu dan tetap diatur sesuai dengan prinsip
mengutamakan kesejahteraan terlebih dahulu, seperti zakat, infak, dll yang
merupakan subsidi silang yang sangat komprehensif diharapkan akan menjadi jalan
keluarnya. Akan tetapi tergantung sikap umat islam itu sendiri, apakah lebih bijak dlam menyikapi orientasi
global tersebut.
1.5.5 Konsep Ekonomi
Islam dan Konsep Ekonomi Pancasila
Konsep
ekonomi pancasila mencoba menggali prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian
yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 seperti prinsip kekeluargaan yang
diwujudkan dalam bentuk koperasi. Dengan adanya amandemen pasal 33 ayat 4
dimasukkan unsur pembangunan berkelanjutan, secara otomatis konsep ekonomi
pancasila juga merupakan konsep ekonomi berkelanjutan. Hal ini berarti konsep
ekonomi pancasila sudah searah dengan konsep ekonomi islam.
Pembahasan
konsep ekonomi islam bukanlah pembahasan suatu ideologi tetapi konsep an sich. Memang tidak dapat dipungkiri
bahwa ideologi suat negara mempengaruhi konsep ekonominya, namun konsep ekonomi
islam tidak bertentangan dengan konsep ideologi pancasila. Konsep ekonomi islam
justru berada di bawah naungan ideologi pancasila. Meskipun konsep ekonomi
pancasila adalah buatan manusia, tetapi lebih abik dijalankan dengan pengertian
seirama dan dapat menuju konsep ekonomi islam.
Sponsored by:
https://www.bestchange.com/?p=257044
Sponsored by:
https://www.bestchange.com/?p=257044