Infolink

Monday 17 March 2014

KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMNET)


 
2.1  Pengertian dan Rumusan Pembangunan Berkelanjutan
                 Pentingnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia dituangkan dalam pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002. Sustainable development lebih difokuskan pada tujuan jangka panjang. “Pembangunan adalah terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa perbaikan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan generasiyang akan datang” (Western Cafe Education Departement/WCED,1987). Sedangkan dalam definisi pembangunan yang alain mengatakan, “Meningkatkan kualitas hidup manusia dengan memelihara kapasitas untuk mendukung ekosistem” (United Nation Environmental Program, Geneva 1991).
                 Dalam mengatasi krisis ekonomi pada saat itu, The UK Strategis  for Sustainable Development (1990), di bawah pemerintahan Margaret Theacher berpendapat,”Pembangunan yang berkelanjutan berarti hidup di bumi dengan pendapatan yang lebih tinggi dari pengurangan kapital.”Ini berarti bahwa menjaga konsumsi agar tidak melebihi batas kapasitas dan memberi kesempatan untuk memperbaharui (renewable).
                 Adanya pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) mesyaratkan terjaganya atau meningkatnya seluruh modal tersebut dari waktu ke waktu (tidak boleh susut). Atas dasar itu, kalkulasi GNP (Gross Nasional Product) harus dikoreksi menjadi NNP (Net National Product) atau sustainable national income atau pendapatan netto yang berkelanjutan (Sustainable Net National Income Product). Ini adalah jumlah total yang dapat dikonsumsi tanpa mengisi stock modal (Modal jenis apapun).
                 Dalam buku,”Economic Development (seventh edition)” karangan Michael F Todaro, dibuat rumusan matematikanya sebgai berikut :
                 NNP* = GNP-Dm-Dn
       Ket. :
       NNP = Pendapatan Nasional Netto Berkelanjutan (Net National Product)
       GNP = Pendapatan Nasional Bruto (Gross National Product)
       Dm  = Penyusutan Aset-aset /Modal Manufaktur
Dn  = Depresiasi Aset-aset / Modal lingkungan yang dinyatakan dalam satuan moneter (uang)          tahunan.
Jika diperinci lagi melalui suatu kalkulasi berdasarkan metode koleksi data sekarang, rumusan tersebut bisa disempurnakan menjadi :
NNP* = GNP – Dm – Dn – R – A
Dimana R adalah pengluaran atau belanja yang diperlukan untuk mengembalikan modal lingkungan (hutan, sumber perikanan dan sebagainya) seperti sediakala. Sedangkan A adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan modal lingkungan yang terlanjur terjadi di masa sebelumnya (misalnya pencemaran udara, air, dll).
            Pembangunan berkelanjutan harus mencakup tidak hanya pemeliharaan SDA, tetapi juga menyediakan kebutuhan umat manusia dengan semakin bertambahnya jumlah manusia di dunia. Simbiosis dari ekonomi, sosial dan sistem lingkungan garus ditekan.
            Kunci dari pembangunan berkelanjtan adalah adanya saling support antara kegiatan ekonomi yang menimbulkan limbah dan pembangunan untuk meningkatkan kualitas ekologi sehingga menimbulkan keseimbangan lingkungan. Jadi, pembangunan berkelanjutan menaruh perhatian pada pertumbuhan ekonomi dalam rangka menaikkan standar kualitas hidup dengan tetap melindungi dan bila mungkin meningkatkan kualitas lingkungan.

2.2 Pengertian Aset dan Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
                   Perspektif pembangunan berkelanjutan didasarkan pada tiga aspek pokok yakni :
1.      Sumber daya manusia adalah kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia
2.      Sumber daya manusia adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3.      Infrastruktur adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebgai sarana untuk kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan semaksimalnya, baik untuk saat ini maupun keberlanjutan di masa yang akan datang.
2.3 Sumber Daya Manusia sebagai Aset Terpenting
            Indonesia terkenal akan sumber daya alamnya, akan tetapi hal tersebut tidak menjamin kemakmuran rakyatnya. Hal ini disebabkan karena dalam pemanfaatan sumber daya alam selama ini, Indonesia harus mengandalkan pada comparative advantage, dimana selama ini lebih mengandalkan pada kantitas dan menghasilkan keuntungan ynag relatif sedikit. Oleh karena tidak mementingkan competitive advantage yang harus meningkatkan kualitas SDM.
            Hal ini terjadi karena lemahnya SDM di Indonesia bila dibandingkan dengan negara maju. Di negara maju, SDA relatif sedikit, tetapi SDMnya kuat dan mampu menciptakan barang-barang yang berkualitas tinggi (high tech) dan berharga mahal. Ironisnya Indonesia sebgai negara yang memiliki pangsa pasar yang besar telah membeli barang-barang dari negara maju dengan harga mahal, sementara negara maju mengimpor bahan bakunya dari Indonesia dengan harga murah.
            Solusi agar Indonesia menghasilkan banyak devisa dari ekpornya adalah dengan meningkatkan competitive advantage tersebut, yang lebih mngandalkan kualitas. Untuk itu diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Standar Peningkatan sumber daya manusia mengacu pada standar internasional, karena kita telah berda di tengah-tengah peradaban manusia di era globalisasi yang telah memasuki persaingan bebas.

2.4  Standarisasi Profesi dan Usaha Jasa Menuju Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berstandar Internasional
                   Salah satu ciri dari negara aju adalah perkembangan sektor jasanya.  Kelebihan dari sumber daya alam harus diinvestasikan pada sumber daya manusia, karena sumber daya manusi inilah yang nantinya akan mampu mengatasi keterbatasan sumber daya alam dengan strateginya seperti konsep pembangunan berkelanjutan dan dengan penemuan-penemuan barunya. Peningkatan kualitas Sumber daya manusia sangat signifikan dengan kemajuan sektor jasa, karena modal utama dari usaha adalah sumber daya manusianya.

2.4.1 Pengaruh Eksternal dan Internal yang Menuntut diadakannya Standarisasi Profesi dan Usaha Jasa di Indonesia
                   Banyaknya proyek gagal bahkan fiktif, korupsi merajalela, dan dana yang melimpah yang lenyap begitu saja. Aset-aset yang menumpuk di BPPN menunggu untuk dieksekusi adalah bukti nyata kegagalan sektor riil yang merupakan dunia usaha di Indonesia yang terdiri dari barang dan jasa. Dimana barang dan jasa ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia karena modal utama dari usaha jasa adalah sumber daya manusia.
                   Oleh karena itu, jelas bahwa tuntutan standarisasi profesi dan usaha bukan hanya dari dunia internasional, tetapi juga dari dalam negeri dimana kegagalan sektor usaha dibuktikan sebgai bkti nyata terpuruknya profesi di bidang jasa. Penyusunan standar profesi dan usaha adalah awal dan dasar dimulainya pembenahan semua profesi dan usaha jasa di Indonesia. Untuk dapat membuat standarisasi profesi dan jasa secara benar, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian profesionalisme dan hubungannya dengan usaha jasa.

2.4.2 Pengertian Profesionalisme dalam Kaitannya dengan Pembangunan Berkelanjutan
                   Profesionalisme berkaitan dengan masalah moral, dapat dikatakan bahwa seorang profesional adalah seorang teknisi yang bermoral. Dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan ada pada masalah moral. Seorang profesional adalah teknisi yang bermoral. Jadi berdasarkan pengertian ini seorang teknisi yang hanya mementingkan hasil pada saat ini tanpa peduli pada kebutuhan generasi mendatang bisa dikatan bukan seorang profesional karena teknisi tersebut kurang mementingkan etika dan tidak bermoral.
                   Jadi, standarisasi profesi yang akan dibuat harus mencantumkan pengertian profesionalisme sejati, membuat kode etik profesi dan tata laku agar standar yang disusun benar-benar merupakan standar profesi dan bukan standar teknisi.

2.4.3 Alur Mekanisme menuju Standarisasi Profesi dan Usah Jasa yang Berkaitan Erat dengan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Standar Internasional.
                   Ada beberapa tahapan untuk mencapai profesionalisme, yaitu :
1.      Pra Profesionalisme (Dunia usaha), ciri-nya : mengandalkan pengalaman, belum ada pendidikan khusus, dan belum ada pedoman kode etik
2.      Profesionalisme (Dunia akademik), ciri-cinya : mengandalkan pendidikan dan pengalaman, sudah ada pendidikan khusus, dan sudah ada pedoman kode etik.
3.      Profesionalisme yang terstandarisasi (lembaga sertifikasi profesi), ciri-cirinya : mempunyai ciri-ciri profesionalisme dan mempunyai standar profesi.
4.      Usaha jasa yang terstandarisasi (lembaga sertifikasi usaha), ciri-cirinya : Mempunyai standar profesi dan usaha jasa, dan dipimpin oleh profesional ahli di bidangnya.

2.5  Kesulitan Aset menjadi Modal di Negara Berkembang
                   Hernando de soto, seorang ekonom dari peru dalam bukunya The Mistery of Capital mengemukakan mengapa negara-negara berkemban terjebak dalam utang luar negeri (dept trap), padahal negara berkembang merupakan negara kaya. Hal ini disebabkan karena kekanyaan yang terdapat pada negara berkembang mengalami kesulitan untuk dijadikan modal.Mereka memiliki rumah tetapi tidak memiliki sertifikat hak tanahnya, memiliki usaha tetapi tidak memiliki perusahaan, dan sebgainya. Padahal bank yang mau meminjamkan modal adalah berdasarkan hal-hal yang bersifat legal seperti hak tanah, izin usaha dan sebgainya.
                   Tidak ada beda antara menghabiskan kekayaan alam saat ini dengan tidak mengingat generasi di masa yang akan datang dengan membebani mereka hutang luar negeri yang sangat besar. Karena keduanya merupakan pola pikir yang tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan, dimana kemakmuran hanya untuk sekelompok orang dan tidak memikirkan kemakmuran untuk generasi yang akan datang melalui cara membebani mereka dengan hutang.

2.6  Hak Publik atas Properti Pribadi
            Pembangunan berkelanjutan membutuhkan adanya kekuasaan untuk mengatur (power) dalam hal ini pemerintah untuk menjaga pembangunan agar dapat berkelanjutan. Hal ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk memperoleh keuntungan tanpa memperthitungkan kelanjutannya. Itu sebabnya mengapa hak pengusahaan hutan (HPH) di beberapa negara termasuk di Indonesia telah menjadi alat pemusnah bagi hutan-hutan yang dilindungi. Dalam hal ini memang harus dikeluarkan peraturan yang ketat menyangkut hak publik atas properti pribadi dengan kualifikasi sebagai berikut :
1.    Kekuasaan untuk mengatur kebijakan publik  (Public policy) : Hak untuk mengatur properti pribadi untuk kepentingan publik, kenyamanan dan kebutuhan
2.    Hak Pemerintah (Eminent domain) : Hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kewajibab pembayaran kompensasi atau ganti rugi yang wajar
3.    Perpajakan (Taxation) : Hak untuk membebankan pajak properti pribadi menurut perundang-undangan dan aturan-aturan yang berlaku.
4.    Escheat : Hak pemerintah untuk memperoleh hak atas properti orang yang telah meninggal tanpa wasiat atau ahli waris.

Sumber : William M.Shenkel. Modern Real Estate Principles, Departement of Real Estate and Legal Studies, College of Business Administration, The university of Georgia Business Publications, Inc.,Plano, Texas, 1984.
Harry Potter - Golden Snitch

,