2.1 Pengertian dan
Rumusan Pembangunan Berkelanjutan
Pentingnya pembangunan
berkelanjutan di Indonesia dituangkan dalam pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang telah
diamandemen pada tahun 2002. Sustainable development lebih difokuskan pada
tujuan jangka panjang. “Pembangunan adalah terpenuhinya kebutuhan generasi
sekarang tanpa perbaikan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan generasiyang akan
datang” (Western Cafe Education
Departement/WCED,1987). Sedangkan dalam definisi pembangunan yang alain
mengatakan, “Meningkatkan kualitas hidup manusia dengan memelihara kapasitas
untuk mendukung ekosistem” (United Nation Environmental Program, Geneva 1991).
Dalam mengatasi krisis ekonomi
pada saat itu, The UK Strategis for Sustainable Development (1990), di
bawah pemerintahan Margaret Theacher berpendapat,”Pembangunan yang
berkelanjutan berarti hidup di bumi dengan pendapatan yang lebih tinggi dari
pengurangan kapital.”Ini berarti bahwa menjaga konsumsi agar tidak melebihi
batas kapasitas dan memberi kesempatan untuk memperbaharui (renewable).
Adanya pembangunan
berkelanjutan (Sustainable Development)
mesyaratkan terjaganya atau meningkatnya seluruh modal tersebut dari waktu ke
waktu (tidak boleh susut). Atas dasar itu, kalkulasi GNP (Gross Nasional Product) harus dikoreksi menjadi NNP (Net National Product) atau sustainable
national income atau pendapatan netto yang berkelanjutan (Sustainable Net National Income Product). Ini adalah jumlah total
yang dapat dikonsumsi tanpa mengisi stock modal (Modal jenis apapun).
Dalam buku,”Economic
Development (seventh edition)” karangan Michael F Todaro, dibuat rumusan
matematikanya sebgai berikut :
NNP* = GNP-Dm-Dn
Ket. :
NNP = Pendapatan Nasional Netto
Berkelanjutan (Net National Product)
GNP = Pendapatan Nasional Bruto (Gross
National Product)
Dm
= Penyusutan Aset-aset /Modal Manufaktur
Dn = Depresiasi Aset-aset / Modal lingkungan
yang dinyatakan dalam satuan moneter (uang) tahunan.
Jika
diperinci lagi melalui suatu kalkulasi berdasarkan metode koleksi data
sekarang, rumusan tersebut bisa disempurnakan menjadi :
NNP* =
GNP – Dm – Dn – R – A
Dimana R adalah pengluaran atau
belanja yang diperlukan untuk mengembalikan modal lingkungan (hutan, sumber
perikanan dan sebagainya) seperti sediakala. Sedangkan A adalah biaya yang
harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan modal lingkungan yang terlanjur
terjadi di masa sebelumnya (misalnya pencemaran udara, air, dll).
Pembangunan berkelanjutan harus mencakup tidak hanya
pemeliharaan SDA, tetapi juga menyediakan kebutuhan umat manusia dengan semakin
bertambahnya jumlah manusia di dunia. Simbiosis dari ekonomi, sosial dan sistem
lingkungan garus ditekan.
Kunci dari pembangunan berkelanjtan adalah adanya saling
support antara kegiatan ekonomi yang menimbulkan limbah dan pembangunan untuk
meningkatkan kualitas ekologi sehingga menimbulkan keseimbangan lingkungan.
Jadi, pembangunan berkelanjutan menaruh perhatian pada pertumbuhan ekonomi
dalam rangka menaikkan standar kualitas hidup dengan tetap melindungi dan bila
mungkin meningkatkan kualitas lingkungan.
2.2 Pengertian Aset dan
Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Perspektif pembangunan
berkelanjutan didasarkan pada tiga aspek pokok yakni :
1. Sumber
daya manusia adalah kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan manusia
2. Sumber
daya manusia adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal
pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3. Infrastruktur
adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebgai sarana untuk
kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam
dan sumber daya manusia dengan semaksimalnya, baik untuk saat ini maupun
keberlanjutan di masa yang akan datang.
2.3
Sumber Daya Manusia sebagai Aset Terpenting
Indonesia terkenal akan sumber daya alamnya, akan tetapi
hal tersebut tidak menjamin kemakmuran rakyatnya. Hal ini disebabkan karena
dalam pemanfaatan sumber daya alam selama ini, Indonesia harus mengandalkan
pada comparative advantage, dimana
selama ini lebih mengandalkan pada kantitas dan menghasilkan keuntungan ynag
relatif sedikit. Oleh karena tidak mementingkan competitive advantage yang harus meningkatkan kualitas SDM.
Hal ini terjadi karena lemahnya SDM di Indonesia bila
dibandingkan dengan negara maju. Di negara maju, SDA relatif sedikit, tetapi
SDMnya kuat dan mampu menciptakan barang-barang yang berkualitas tinggi (high tech) dan berharga mahal. Ironisnya
Indonesia sebgai negara yang memiliki pangsa pasar yang besar telah membeli
barang-barang dari negara maju dengan harga mahal, sementara negara maju
mengimpor bahan bakunya dari Indonesia dengan harga murah.
Solusi agar Indonesia menghasilkan banyak devisa dari
ekpornya adalah dengan meningkatkan competitive
advantage tersebut, yang lebih mngandalkan kualitas. Untuk itu diperlukan
adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Standar Peningkatan sumber
daya manusia mengacu pada standar internasional, karena kita telah berda di
tengah-tengah peradaban manusia di era globalisasi yang telah memasuki
persaingan bebas.
2.4 Standarisasi Profesi dan Usaha Jasa Menuju Peningkatan Kualitas
Sumber Daya Manusia yang Berstandar Internasional
Salah satu ciri dari negara aju
adalah perkembangan sektor jasanya.
Kelebihan dari sumber daya alam harus diinvestasikan pada sumber daya
manusia, karena sumber daya manusi inilah yang nantinya akan mampu mengatasi
keterbatasan sumber daya alam dengan strateginya seperti konsep pembangunan
berkelanjutan dan dengan penemuan-penemuan barunya. Peningkatan kualitas Sumber
daya manusia sangat signifikan dengan kemajuan sektor jasa, karena modal utama dari
usaha adalah sumber daya manusianya.
2.4.1 Pengaruh Eksternal dan
Internal yang Menuntut diadakannya Standarisasi Profesi dan Usaha Jasa di
Indonesia
Banyaknya proyek gagal bahkan
fiktif, korupsi merajalela, dan dana yang melimpah yang lenyap begitu saja.
Aset-aset yang menumpuk di BPPN menunggu untuk dieksekusi adalah bukti nyata
kegagalan sektor riil yang merupakan dunia usaha di Indonesia yang terdiri dari
barang dan jasa. Dimana barang dan jasa ini sangat erat kaitannya dengan
peningkatan sumber daya manusia karena modal utama dari usaha jasa adalah
sumber daya manusia.
Oleh karena itu, jelas bahwa
tuntutan standarisasi profesi dan usaha bukan hanya dari dunia internasional,
tetapi juga dari dalam negeri dimana kegagalan sektor usaha dibuktikan sebgai
bkti nyata terpuruknya profesi di bidang jasa. Penyusunan standar profesi dan
usaha adalah awal dan dasar dimulainya pembenahan semua profesi dan usaha jasa
di Indonesia. Untuk dapat membuat standarisasi profesi dan jasa secara benar,
kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian profesionalisme dan
hubungannya dengan usaha jasa.
2.4.2 Pengertian
Profesionalisme dalam Kaitannya dengan Pembangunan Berkelanjutan
Profesionalisme berkaitan
dengan masalah moral, dapat dikatakan bahwa seorang profesional adalah seorang
teknisi yang bermoral. Dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan ada
pada masalah moral. Seorang profesional adalah teknisi yang bermoral. Jadi
berdasarkan pengertian ini seorang teknisi yang hanya mementingkan hasil pada
saat ini tanpa peduli pada kebutuhan generasi mendatang bisa dikatan bukan
seorang profesional karena teknisi tersebut kurang mementingkan etika dan tidak
bermoral.
Jadi, standarisasi profesi
yang akan dibuat harus mencantumkan pengertian profesionalisme sejati, membuat
kode etik profesi dan tata laku agar standar yang disusun benar-benar merupakan
standar profesi dan bukan standar teknisi.
2.4.3 Alur Mekanisme menuju
Standarisasi Profesi dan Usah Jasa yang Berkaitan Erat dengan Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Standar Internasional.
Ada beberapa tahapan untuk
mencapai profesionalisme, yaitu :
1. Pra Profesionalisme
(Dunia usaha), ciri-nya : mengandalkan pengalaman, belum ada pendidikan khusus,
dan belum ada pedoman kode etik
2. Profesionalisme (Dunia
akademik), ciri-cinya : mengandalkan pendidikan dan pengalaman, sudah ada
pendidikan khusus, dan sudah ada pedoman kode etik.
3. Profesionalisme yang
terstandarisasi (lembaga sertifikasi profesi),
ciri-cirinya : mempunyai ciri-ciri profesionalisme dan mempunyai standar
profesi.
4. Usaha jasa yang terstandarisasi
(lembaga sertifikasi usaha), ciri-cirinya : Mempunyai standar profesi dan usaha
jasa, dan dipimpin oleh profesional ahli di bidangnya.
2.5 Kesulitan Aset menjadi Modal di Negara
Berkembang
Hernando
de soto, seorang ekonom dari peru dalam bukunya The Mistery of Capital mengemukakan mengapa negara-negara berkemban
terjebak dalam utang luar negeri (dept
trap), padahal negara berkembang merupakan negara kaya. Hal ini disebabkan
karena kekanyaan yang terdapat pada negara berkembang mengalami kesulitan untuk
dijadikan modal.Mereka memiliki rumah tetapi tidak memiliki sertifikat hak
tanahnya, memiliki usaha tetapi tidak memiliki perusahaan, dan sebgainya.
Padahal bank yang mau meminjamkan modal adalah berdasarkan hal-hal yang
bersifat legal seperti hak tanah, izin usaha dan sebgainya.
Tidak
ada beda antara menghabiskan kekayaan alam saat ini dengan tidak mengingat
generasi di masa yang akan datang dengan membebani mereka hutang luar negeri
yang sangat besar. Karena keduanya merupakan pola pikir yang tidak sesuai
dengan konsep pembangunan berkelanjutan, dimana kemakmuran hanya untuk
sekelompok orang dan tidak memikirkan kemakmuran untuk generasi yang akan
datang melalui cara membebani mereka dengan hutang.
2.6 Hak Publik atas Properti Pribadi
Pembangunan
berkelanjutan membutuhkan adanya kekuasaan untuk mengatur (power) dalam hal ini
pemerintah untuk menjaga pembangunan agar dapat berkelanjutan. Hal ini
disebabkan karena kecenderungan manusia untuk memperoleh keuntungan tanpa
memperthitungkan kelanjutannya. Itu sebabnya mengapa hak pengusahaan hutan
(HPH) di beberapa negara termasuk di Indonesia telah menjadi alat pemusnah bagi
hutan-hutan yang dilindungi. Dalam hal ini memang harus dikeluarkan peraturan
yang ketat menyangkut hak publik atas properti pribadi dengan kualifikasi sebagai
berikut :
1.
Kekuasaan untuk mengatur
kebijakan publik (Public policy) : Hak untuk mengatur properti pribadi untuk
kepentingan publik, kenyamanan dan kebutuhan
2.
Hak Pemerintah (Eminent domain) : Hak untuk mengambil
alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kewajibab pembayaran
kompensasi atau ganti rugi yang wajar
3.
Perpajakan (Taxation) : Hak untuk membebankan pajak
properti pribadi menurut perundang-undangan dan aturan-aturan yang berlaku.
4.
Escheat
: Hak pemerintah untuk memperoleh hak atas properti orang yang telah meninggal
tanpa wasiat atau ahli waris.
Sumber
: William M.Shenkel. Modern Real Estate Principles, Departement of Real Estate
and Legal Studies, College of Business Administration, The university of
Georgia Business Publications, Inc.,Plano, Texas, 1984.