Infolink

Wednesday 19 March 2014

KORUPSI

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
 

2.1 Pengertian korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri.
Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) :
1.  Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
2. Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar,  namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
3.  Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.

2.2 Dampak akibat adanya korupsi
       Dampak negative korupsi yang ditimbulkan akibat  korupsi yaitu menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulitr demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, korupsi juga menyebabkan :
1.    Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.    Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.    Menurunya pendapatan Negara.
4.    Hukum tidak lagi dihormati.

2.3 Strategi penanganan korupsi
1.   Hilangkan Remisi
       Ini yang mengkhawatirkan kita semua. Banyak koruptor kelas kakap yang sudah divonis hukuman penjara bertahun tahun tiba tiba bisa melenggang bebas karena masa hukumannya sudah banyak dipotong remisi ini itu. Mulai dari remisi hari raya keagamaan hingga kepada remisi yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahun. Jadi bisa jadi seorang koruptor yang mendapat hukuman penjara 10 tahun lamanya misalnya, bisa dengan mudah bebas dan menghirup udara segara dalam waktu yang tidak terlalu lama waktunya. Secara ekstrim memang menyakiti hati kita, semua. Pemberian remisi bagi para koruptor menurut pendapat banyak orang, sebaiknya distop, dikurangi, di atur lagi sedemikian rupa hingga kepada usulan untuk dihapuskan sama sekali.

2.  Hukuman Berat.
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku korupsi di Indonesia sebaiknya juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan tentunya faktor kemanusiaan yang dimaksud memerlukan kehati hatian yang luar biasa. Bagaimana sebaiknya kita menghukum para koruptor agar jera dan tidak melakukan kesalahan korupsi lagi setelah dia dinyatakan bebas dan kembali kepada masyarakat. Orang perlu diberi kesempatan ke 2 (dua) untuk bertobat.
3  Pengembalian Kekayaan Negara
            Selain para koruptor itu dihukum seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka jumlah harta dan kekayaan yang dirampok oleh para Koruptor harus dikembalikan sebanyak yang dia korupsi.
4.  Penayangan di TV
Wajah wajah para koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan divonis bersalah oleh aparat penegak hukum, wajahnya ditayangkan di televisi. Tentu akan menimbulkan efek malu yang luar biasa terutama pada pelaku koruptor itu sendiri. Sebagian lagi juga banyak yang mendukung program penayangan wajah koruptor di TV kembali diaktifkan seperti dahulu dengan asumsi bahwa masyarakat Indonesia yang melihat tayangan wajah koruptor di TV akan teringat, dan bisa melaporkan kepada aparat yang berwajib.

2.4 Beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk   diselesaikan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan. Diantara faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut;
1.  Penyakit Kronis Bangsa Indonesia
Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia.
Dari level tertinggi pejabat negara, sampai ke tingkat RT yang paling rendah. Perkembangan yang cukup subur ini berlangsung selama puluhan tahun. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.

2.  Sistem Penegakan Hukum yang Lemah
Indonesia memiliki banyak sekali undang-undang dan landasan hukum yang mengatur tentang pelarangan penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Isi dan kandungan undang-undang tersebut bisa saja diubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor. Ditugaskan menjadi petugas malah menggadaikan diri menjadi koruptor. Inilah hal miris yang kerap dialami disetiap penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang petugas hukum akan tegas memberikan hukuman pada koruptor, kalau dirinya sendiri ternyata juga seorang koruptor.

2.5 Beberapa contoh kasus korupsi di Indonesia
1. Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
2. Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta.
3. Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
4. Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
5. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.



Harry Potter - Golden Snitch

,