Infolink

Monday 24 March 2014

proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia secara elektronik (e-procurement)



1.    PENDAHULUAN
Pada  setiap  perekonomian dengan  sistem  perekonomian  apapun,  pemerintah  senantiasa  memegang  peranan  yang  penting. Dalam hal ini fokus pada kewajiban pemerintah  menyediakan  barang/jasa  yang dibutuhkan  masyarakat.  Meskipun untuk  mewujudkan  tujuan  secara  efektif  dan  efisien  seringkali pemerintah  masih  dihadapkan  pada  banyak  persolan,  seperti:  keterbatasan  akses  informasi yang  menyebabkan    kebijakan  yang  dikeluarkan  menimbulkan  ekses  distorsi.    Serta masih maraknya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). KKN  merebak  pada semua pilar  penting  negara,  dari  mulai eksekutif  (birokrasi  yang  korup),  legislatif  (penyalahgunaan  APBN/APBD),  hingga  yudikatif  (mafia peradilan). 
Salah  satu  kegiatan  pemerintah  yang  memungkinkan  terjadinya  KKN  adalah  pengadaan barang/jasa. Proses pengadaan barang/jasa di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Presiden RI, 2010).  Penjelasan  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang  dan  Jasa Pemerintah menyatakan bahwa tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government)  adalah  seluruh  aspek  yang  terkait dengan  kontrol dan  pengawasan  terhadap  kekuasaan yang  dimiliki  Pemerintah  dalam  menjalankan  fungsinya  melalui institusi formal dan  informal.
Pelaksanaan prinsip Good Governance and Clean Government dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,transparan, dan akuntabel.
Mulai tahun 2012, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan on-line melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan garis besar proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta e-procurement sebagai sebagai inovasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pengadaan secara elektronik (e-procurement) pada prinsipnya adalah mengubah pola pikir, dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan penyalahgunaan menjadi sistem yang elektronik sistemik yang mengurangi tatap muka, sehingga secara otomatis mengurangi kecurangan. Sistem e-procurement ini adalah sebuah tren global yang tidak bisa kita hindari, sehingga sosialisasi lelang secara online menjadi sebuah keharusan bagi semua dan semua pihak terkait memiliki akses informasi yang sama mengenai hal ini.

2. METODE PENULISAN
Kajian ini merupakan kajian deskriptif mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Kajian deskriptif terhadap pengadaan barang dan jasa di Indonesia dilakukan melalui studi literature dengan mengumpulkan berbagai teori, peraturan perundangan, dan berbagai informasi yang relevan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk kuantitatif, yakni laporan keuangan dari perusahaan dalam bentuk neraca dan laporan rugi-laba. Data diperoleh dengan cara menghimpun dan mempelajari berbagai bahan tertulis dan literatur yang berhubungan dengan analisis laporan keuangan. Studi pustaka bertujuan untuk mendapatkan landasan teoritis yang berguna sebagai tolok ukur dalam membahas dan menganalisa data serta mengambil kesimpulan dan saran dalam analisis laporan keuangan perusahaan tertentu.

3.    HASIL DAN PEMBAHASAN
Garis Besar Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 3, menyatakan bahwa semua pengeluaran negara/daerah yang sesuai dengan program pemerintah pusat/daerah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD). Pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia merupakan salah satu bentuk dari program pemerintah pusat maupun daerah.
Upaya mendukung terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan negara dilakukan melalui praktik pengadaan barang/jasa di Indonesia yang dilaksanakan melalui cara-cara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab. Penetapan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan pengenalan danpenggunaan pengadaan barang/jasa melalui internet (eprocurement) merupakan salah satu pedoman penting dalam proses tata kelola pemerintahan yang baik. Secara garis besar, Perpres 54 /2010 mengatur:
a.    bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan (BAB VI Perpres 54) yaitu pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menyusun anggaran,melalui swakelola (BABV), yaitu pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat, melalui barang/jasa yang dibutuhkan,
b.    kegiatan pengadaan tersebut harus mempertimbangkan, memperhatikan, dan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- tata nilai pengadaan (BAB II Perpres 54/2010)
- para pihak dalam pengadaan barang/jasa (BAB II Perpres 54/2010)
- penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri (BAB III Perpres 54/2010)
- peran serta usaha kecil (BAB VIII Perpres 54/2010)
- pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional (BAB IX Perpres 54/2010)
- pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri (BAB X Perpres 54/2010)
- keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan barang/jasa (BAB XI Perpres 54/2010)
- konsep ramah lingkungan (BAB XII Perpres 54/2010)
- pengadaan secara elektronik (BAB XIII Perpres 54/2010)

Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang pada bagian penjelasan pasal 5 atas Perpres 54 Tahun 2010 yaitu efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Good Governance
Penyebab terjadinya kebocoran dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia selain tidak diterapkannya prinsip-prinsip dasar pengadaan, adalah karena diabaikannya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Menurut Wihandono (2004), kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan transparansi dan lelang proyek pembangunan dengan cara persaingan pasar adalah: (1) transparansi dengan pembatasan-pembatasan, misalnya rahasia negara, (2) masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengerti sistem dan prosedur lelang proyek pembangunan, dan (3) persaingan pasar dapat membuka peluang terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Menurut Purwanto dkk (2008) berbagai persoalan yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa secarakonvensional selama ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a) Minimnya monitoring;(b) Penyalahgunaan wewenang; (c) Penyimpangan Kontrak; (d) Kolusi antara Pejabat Publik dan Rekanan; (e) Manipulasi dan Tidak Transparan; (f) Kelemahan SDM.

E-Procurement
Inovasi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Barang publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang privat. Oleh karenanya, dalam proses pengadaan barang publik yaitu pasar menjadi tanggung jawab negara baik secara nasional maupun regional, penjual dan pembeli memiliki posisi yang sejajar, pengadaan di sektor publik wajib transparan karena dana yang digunakan bersumber dari rakyat, dan akuntabilitas ditekankan pada eksternalitas dan dampak sosialnya terhadap masyarakat.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan e-Procurement adalah: (1) Memudahkan sourcing, proses pengadaan, dan pembayaran; (2) Komunikasi On-line antara Buyers dengan Vendors; (3) Mengurangi biaya proses dan administrasi pengadaan; (4) Menghemat biaya dan mempercepat proses.
E–procurement merupakan sistem baru yang dikembangkan dari proses pengadaan secara manual ke elektronik berdasarkan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan, e-procurement dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini perlu diberlakukan untuk menghindari pertemuan antara pengguna dan penyedia sesedikit mungkin (faceless) sehingga kemungkinan untuk saling bersekongkol bisa diminimalkan.

Keunggulan dan manfaat e-procurement
a.   Efektif dan Efisien
E-procurement (e-Proc)bisa mempercepat proses tender. Jika dengan cara konvensional proses tender memerlukan waktu 36 hari, maka lewat e- procuremnet hanya perlu waktu 18-20 hari. Pelaksanaan implementasi e-procurement akan tersebar secara mandiri dilingkungan pemerintah pusat dan daerah oleh masing-masing instansi yang bersangkutan. Sistem aplikasi yang digunakan bersifat Open Source, Free License, Free of Charge, and Full Support. E-Proc juga menghemat anggaran,semua data kualifikasi peserta tender sudah tersimpan secara otomatis di database LPSE, sehingga ketika mengikuti tender, peserta tidak perlu menyiapkan data kualifikasi dan meng-uploadnya setiap kali hendak mengikuti tender on-line. Peserta tender cukup upload 1 (satu) kali dan tinggal mencentang dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh instansi penyelenggara pengadaan. Berdasarkan waktu, mengikuti tender on line cukup menghemat waktu, peserta tender tinggal menyiapkan dokumen penawaran dan dokumen teknis saja. Kegiatan aanwidzing atau rapat penjelasan juga dilakukan secara on-line. Peserta tender bisa bertanya pada panitia pengadaan yang nantinya akan dijawab di web-site itu juga. Dokumen penawaran pun dimasukkan secara online dengan cara upload.
b. Persaingan yang sehat dan nondiskriminatif
Praktek dalam e-Proc memicu persaingan yang sehat dan nondiskriminatif. Hal ini mendukung terciptanya iklim investasi nasional yang kondusif. Dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, fair dan partisipatif akan mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta hilangnya sistem arisan antar pelaku usaha, pelaku usaha yang besar tidak dapat menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
c. Transparan dan akuntabel
Transparansi memberikan jaminan pada masyarakat melalui persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat awal dibangunnya e-procurement adalah untuk membangun transparansi dan menutup celah terjadinya macam-macam penyelewengan.Sistem ini telah mengurangi peran pihak pihak yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kolusi. Melalui e-procurement, rekanan tidak perlu datang berkali-kali, karena semua bisa diakses melalui internet.Rekanan yang datang harus menunjukkan berkas-berkas asli untuk dicocokkan dengan yang sudah dikirim lewat internet.Sistem ini dapat mengurangi tatap muka antara rekanan dan panitia lelang sehingga kecurigaan terjadinya kecurangan dapat dihindari.Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
d. LebihAman
E-Proc mampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor/penyedia barang jasa.Proses digitalisasi e-procurement juga ditekankan pada keamanan data yang mengacu pada confidentiality, integrity, aviliability, authenticatication, non repudiation dan access control. File yang telah terenkripsi tidak akan bisa dibuka sebelumtanggal yang ditetapkan terlebih lagi jika kunci harus dibuka oleh lebih satu orang panitia.

Kelemahan menggunakan e-Procurement
Kelemahan dari lelang dengan sistem on- line ini terletak pada server yang down dan website yang tidak bisa diakses dalam waktu sekian jam.Jika hal ini terjadi, peserta tender bisa gagal melakukan upload dokumen penawaran karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.Kelemahan lainnya adalah saat aanwidzing, tidak semua pertanyaan peserta tender mendapat jawaban dari panitia lelang, sehingga adakalanya peserta lelang tidak melengkapi persyaratan lelang dan berakibat panitia menggugurkan peserta lelang.Kelemahan lainya adalah system tidak bisa mendeteksi kualitas dari suatu barang yang ditawarkan hanya berdasarkan harga penawaran, sehingga kualitas barang yang diberikan/dihasilkan tidak sepenuhnya memuaskan.

Pelaksanaan Teknis e-Procurement
Tahap implementasi teknis e-Proc merupakan tahapan proses pengadaan secara elektronik yang telah dioperasionalkan oleh LPSE di wilayah kerja masing-masing, sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi e-Proc. Pedoman umum dalam teknis pelaksanaan e-Proc antara lain:
1. Operasionalisasi layanan on-linebagi penyedia barang/jasa memerlukan panduan dalam mengikuti tahapan lelang on-linedibantu dalam bentuk layanan Integrated Help Desk.
2.    Bekerjasama dengan kelompok penyedia barang/jasa golongan ekonomi lemah/perusahaan kecil membangun Pusat layanan data e-Proc, sehingga akses perusahaan kecil untuk mengikuti pelaksanaan e-Proc tersedia dengan mudah.
3.    Melakukan koordinasi dengan stakeholders dalam hal ini asosiasi penyedia barang/jasa maupun lembaga penyedia barang/jasa konstruksi nasional dan daerah.
4.    Pelaksanaan lelang dikoordinasikan oleh LPSE.
5.    Satuan kerja mandiri menetapkan paket pekerjaan yang akan dilelang dan dilaksanakan secara e- Proc dengan memanfaatkan portal tersebut. Seluruh dokumen pengadaan barang/jasa diinput ke dalam portal tersebut.
6.    Paket pekerjaan yang dilelang diumumkan olehmasing-masing unit Satuan Kerja.
7.    Penyedia barang/jasamelakukan registrasi pada portal resmi e-Proc dengan menyertakan alamat e-mail dan NPWP perusahaan. Portal akan menjawab secara otomatis melalui e-mail yang sudah dimasukan dan member password.
8. Password berfungsi untuk kunci pembuka bagi usermengikuti proses lelang selanjutnya (mengisi data kualifikasi dan paket pekerjaan yang diminati) sebagai salah satu fungsi kemanan data dalam proses lelang.
9. Penyedia barang/jasa sebelum Aanwijzing dapat men-download dokumen pengadaan barang/jasa.
10. Penyedia barang/jasa memilih paket pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki dan selanjutnya mengajukan penawaran harga yang secara otomatis dienkripsi oleh software portal.
11. Pembukaan dokumen penawaran hanya dapat dibuka oleh Panitia Lelang masing-masing unit satuan kerja sesuai setting waktu pembukaan sampul disitus e-Proc yang selanjutnya mengadakan evaluasi untuk menentukan pemenang lelang.
12. Seluruh peserta lelang dan masyarakaat dapat melihat hasil evaluasi atas penawaran yang telah  dilakukan pada portal e-Proc tersebut.

Pelaku e-Procurement dan Aktivitasnya
Ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam proses pelaksanaan lelang, pihak tersebut antara lain:
1. Publik, adalah badan usaha/perusahan yang berminat untuk menjadi peserta lelang.
2. PPE (Pusat Pelayanan Elektronik) yaitu pejabat yang bertugas untuk mengangani pendaftaran publik menjadi rekanan.
3. Certificate Agent (CA): bertugas untuk memberikan jaminan keamanan baik kepada rekanan maupun panitia.CA juga memberikan kepastikan kepada rekanan bahwa dokumen penawaran yang dikirimkannya tidak dapat dibuka oleh panitia sebelum tanggal yang ditentukan.
4. Agency: institusi yang ikut dalam LPSE Nasional (misalnya kementerian negara, pemerintah propinsi).
5. Verifikator: Merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadi
rekanan.
6.  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang/jasa.
7.  Panitia, adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang/jasa. Tugas-tugasnya antara lain: menyusun lelang dan upload dokumen lelang; meminta persetujuan PPK atas klasifikasi lelang; melakukan Aanwijzing; membuat Addendum (jika ada revisi dokumen lelang);men-download dokumen lelang;melakukan evaluasi dokumen penawaran; mengusulkan calon pemenang.
8. Rekanan/Penyedia Barang dan jasa adalah peserta lelang yang ikut berpartisipasi sebagai peserta lelang. Tugasnya: melakukan registrasi; mengirim kualifikasi perusahaan; mendaftar lelang dan mendownload dokumen lelang; mengirim pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing); upload dokumen penawaran; memberi sanggahan jika perlu.

Alur Proses e-Procurement
Secara umum, alur proses aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu:
1. Pendaftaran rekanan. Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi LPSE, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi rekanan. Proses pendaftaran untuk menjadi rekanan ini melibatkan Publik (perusahaan yang akan menjadi rekanan), PPE (Pejabat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik), dan Certificate Agent.
2. Persiapan lelang. Terdapat kegiatan pembentukan panitia lelang, pembuatan lelang, dan pengumuman lelang kepada rekanan melalui aplikasi LPSE. Persiapan lelangmelibatkanAgency, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
3. Lelang. Proses lelang dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain:
a. Pascakualifikasi yaitu lelang metode pascakualifikasi dengan satu file melibatkan Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Alur proses lelang metode pascakualifikasi dengan satu file.
b. Prakualifikasi dengan Dua File.Lelang metode prakualifikasi dengan dua file melibatkan
Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Alur proses lelang metode prakualifikasi dengan dua file.
c. Prakualifikasi dengan Dua Tahap.Lelang metode prakualifikasi dengan dua tahap melibatkan Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

4.   KESIMPULAN
Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Dengan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meminimalisir resiko terjadinya berbagai celah pelanggaran lelang dan keributan dan meminimalisir anggaran serta lebih efektif dan efisien.
2.    Komitmen yang kuat dari semua pihak terutama para kepala daerah dan pejabat teras untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang lebih menyejahterakan bangsa serta efisien melalui pelelangan secara on-line. Selain menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas, lelang secara on-line juga diharapkan mengurangi kebocoran anggaran.
3.    Dukungan SDM yang memiliki kapasitas untuk dapat menjadi pelopor dalam menginisiasi adopsi LPSE di daerah.
4.    Payung hukum yang jelas untuk membentuk LPSE. Keberadaan LPSE akan menimbulkan implikasi keuangan publik yaitu: untuk pengadaan teknologi, membentuk working group ataupun struktur organisasi yang baru dan berdampak luas pada masyarakat.
5.    Kesiapan infrastruktur dan teknis teknologi yang memadai agar LPSE dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hyman, N. David, Public Finance: A Contemporary Application of Theory to Policy, 8-     edition,      United States of America: South-Western, 2005.
 LKPP.2010. Modul 1 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. http://www.lkpp.go.id
 Mangkoesoebroto, Guritno. 1993. Ekonomi Publik, Edisi Ketiga, Yogyakarta: BPFE,
Presiden RI. 2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010. Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah.
Purwanto, Erwan Agus, dkk (2008), E-Procurement di Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruki, Taufiequrrahman. 2006. Pengadaan Barang/ Jasa untuk kepentingan Pemerintah. Pidato
Pembukaan Seminar Pengadaan Barang/ Jasa yang diselenggarakan oleh KPK dan KPPU.
Wihandono, Basuki Edi. 2004. Transparansi Lelang Proyek sebagai Sarana Menuju Good
Governance. Thesis. Universitas Diponegoro. Semarang.
Harry Potter - Golden Snitch

,