Dalam pelaksanaan otonomi daerah
diperlukan pembiayaan yang cukup besar, dan salah satu sumber pembiayaan adalah
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana perimbangan yang mengalir ke daerah
selami ini sangat kecil, sehingga daerah harus menggali sumber-sumber
keuangannya sendiri.
1.
Peranan PAD dalam APBD
PAD
merupakan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber penerimaan murni
daerah dan digunakan untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Pada seluruh
propinsi di Indonesia selama ini penerimaan PAD yang terbesar adalah dari pajak
daerah dan restribusi daerah yang masing-masing menyumbang 74,3% dan 15,53%.
Pajah daerah yang paling diandalkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kontribusi pajak daerah
dan restribusi daerah terhadap APBD bervariasi tergantung potensi yang dimiliki
masing-masing daerah.
2.Strategi
Peningkatan PAD
2.1.
Pajak Daerah
Upaya
peningkatan penerimaan pajak daerah ditempuh dengan cara intensifikasi dan
ekstensifikasi dalam pemungutan. Aparat pajak diharap dapat meloaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab dengan melayani wajib pajak sebaik-baiknya
dan yang melanggar dikenai sanksi yang tegas. Pungutan daerah dilihat dari
kewenangannya dan dasar hukum pengaturannya dibagi 3 golongan :
a. Pungutan
resmi atau sah;
b. Pungutan resmi tapi tidak sah;
c. Pungutan
tidak resmi an tidak sah.
Semua
pajak yang sudah menjadi wewenang daerah dapat dipungut oleh daerah. Sebab,
pajak pusat yang telah diserahkan kepada daerah pada umumnya punya materi yang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Untuk itu melalui
kewenangannya maka pada pemerintah daerah dibuat penyempurnaan ketentuan
tersebut.
2.2.
Restribusi Daerah
Upaya-upaya yang perlu
dilakukan untuk pengembangan, peningkatan, dan penggalian potensi sumber
pendapatan asli daerah(PAD) antara lain :
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi
b. Peningakatan kemampuan aparatur
melalui pendidikan dan latihan agar diperoleh tenaga kerja yang profesional.
c. Perlu dilakukan penyuluhan pada para
wajib restribusi untuk menumbuhkan kesadaran atas kewajiban membayar
restribusi.
d. Perda yang tidak sesuai dengan kondisi
perlu untuk diperbarui.
e. Mengupayakan langkah-langkah ke arah pelaksanaan
rasionalisasi didang restribusi propinsi dan Kabupaten/kota antara lain dengan
penyederhanaan prosedur perijinan.
13.2.3.
Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah digolongkan dalam
empat bidang usaha, yaitu :
1. Bidang pemanfaatan umum seperti PD
Pasar, PDAM, dan PD Kebersihan;
2. Bidang usaha komersial seperti PD
Perkebunan, PD Perhotelan, PD Aneka Jasa dan Permesinan, Sarana Jaya dll.;
3. Bank Pembangunan Daerah (BPD);
4. BPR
dan atau Lembaga Keuangan Non Bank
Langkah kebijakan Mendagri terhadap
perusahaan daerah :
A. Pembinaan Perusahaan Daerah
1.Deregulasi
di bidang peraturan anatara lain dengan memberikan kewenangan yang lebih luas
kepada direksi perusahaan daerah dalam mengembangkan usahanya;
2.Pembinaan
di bidang manajemen umum, administrasi teknik dan keuangan;
B. Kerjasama Perusahaan Daerah dengan
pihak ketiga
C. Kerjasama perusahaan Daerah dengan
pihak ketiga dalam upaya memanfaatkan aset perusahaan daerah agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna
D.Meningkatkan kemampuan permodalan
melalui bantuan pinjaman dari dalam dan luar negeri. Melepas aset yang
benar-benar tidak efisien dan tidak memiliki nilai ekonomi tinggi.
2.4.
Pendapatan Daerah di Setor Penerimaan Lain-Lain
Sesuai UU No. 22 tahun 1999,
penerimaan lainnya berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah (Pasal 79). Selain itu sesuai Pasal 0 ayat (2),
daerah penghasil akan menerima langsung dari PBB sektor pedesaan, perkotaan dan
perkebunan serta BPHTB.
13.3.
Optimalisasi PAD
Optimalisasi
penerimaan PAD adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan dari semua sumber PAD
agar penerimaannya mendekati atau melampaui target yang telah ditetapkan
berdasarkan pengkajian potensinya. Ada 2 cara optimalisasi PAD yaitu dengan
cara intensifikasi dan ekstensifikasi.
A. Cara intensifikasi
Dimaksudkan untuk mengefektifkan
pemungutan pajak atau restribusi daerah dan mengefisienkan cara pemungutannya
dengan memeperhatikan obyek dan subyek pungutan tersebut. Caranya dengan :
1.
Melakukan
perhitungan potensi penerimaan;
2.
Meningkatkan
penyuluhan;
3.
Meningkatkan
pengawasa n;
4.
Menigkatakan
pelayanan.
B. Cara Ekstensifikasi
Dilakukan
dengan menjaring wajib pajak yang baru dan dapat juga dengan mengenakan jenis
pajak atau restribusi baru.
Dinas
Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Pemungutan
Dalam mengelola keuangan
daerah, kewenangan Dispenda sesuai dengan PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, akan menjadi dominan. Dalam hal ini Dispenda
bertindak sebagai koordinator pemungutan pendapatan daerah.