Infolink

Wednesday 19 March 2014

OTONOMI DAERAH DAN UPAYA PENINGKATAN PENDAPAPATAN ASLI DAERAH

Dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan pembiayaan yang cukup besar, dan salah satu sumber pembiayaan adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana perimbangan yang mengalir ke daerah selami ini sangat kecil, sehingga daerah harus menggali sumber-sumber keuangannya sendiri.
 
1. Peranan PAD dalam APBD
PAD merupakan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber penerimaan murni daerah dan digunakan untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Pada seluruh propinsi di Indonesia selama ini penerimaan PAD yang terbesar adalah dari pajak daerah dan restribusi daerah yang masing-masing menyumbang 74,3% dan 15,53%. Pajah daerah yang paling diandalkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kontribusi pajak daerah dan restribusi daerah terhadap APBD bervariasi tergantung potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

2.Strategi Peningkatan PAD
2.1. Pajak Daerah
Upaya peningkatan penerimaan pajak daerah ditempuh dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan. Aparat pajak diharap dapat meloaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dengan melayani wajib pajak sebaik-baiknya dan yang melanggar dikenai sanksi yang tegas. Pungutan daerah dilihat dari kewenangannya dan dasar hukum pengaturannya dibagi 3 golongan :
a. Pungutan resmi atau sah;
b. Pungutan resmi tapi tidak sah;
c. Pungutan tidak resmi an tidak sah.
            Semua pajak yang sudah menjadi wewenang daerah dapat dipungut oleh daerah. Sebab, pajak pusat yang telah diserahkan kepada daerah pada umumnya punya materi yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Untuk itu melalui kewenangannya maka pada pemerintah daerah dibuat penyempurnaan ketentuan tersebut. 
2.2. Restribusi Daerah
Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pengembangan, peningkatan, dan penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah(PAD) antara lain :
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi
b. Peningakatan kemampuan aparatur melalui pendidikan dan latihan agar diperoleh tenaga kerja yang profesional.
c. Perlu dilakukan penyuluhan pada para wajib restribusi untuk menumbuhkan kesadaran atas kewajiban membayar restribusi.
d. Perda yang tidak sesuai dengan kondisi perlu untuk diperbarui.
e. Mengupayakan langkah-langkah ke arah pelaksanaan rasionalisasi didang restribusi propinsi dan Kabupaten/kota antara lain dengan penyederhanaan prosedur perijinan.

13.2.3. Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah digolongkan dalam empat bidang usaha, yaitu :
1. Bidang pemanfaatan umum seperti PD Pasar, PDAM, dan PD Kebersihan;
2. Bidang usaha komersial seperti PD Perkebunan, PD Perhotelan, PD Aneka Jasa dan Permesinan, Sarana Jaya dll.;
3. Bank Pembangunan Daerah (BPD); 
4. BPR dan atau Lembaga Keuangan Non Bank
Langkah kebijakan Mendagri terhadap perusahaan daerah :
A.  Pembinaan Perusahaan Daerah
1.Deregulasi di bidang peraturan anatara lain dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada direksi perusahaan daerah dalam mengembangkan usahanya;
2.Pembinaan di bidang manajemen umum, administrasi teknik dan keuangan;
B.  Kerjasama Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga
C. Kerjasama perusahaan Daerah dengan pihak ketiga dalam upaya memanfaatkan aset perusahaan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna
D.Meningkatkan kemampuan permodalan melalui bantuan pinjaman dari dalam dan luar negeri. Melepas aset yang benar-benar tidak efisien dan tidak memiliki nilai ekonomi tinggi.
2.4. Pendapatan Daerah di Setor Penerimaan Lain-Lain
Sesuai UU No. 22 tahun 1999, penerimaan lainnya berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (Pasal 79). Selain itu sesuai Pasal 0 ayat (2), daerah penghasil akan menerima langsung dari PBB sektor pedesaan, perkotaan dan perkebunan serta BPHTB.
13.3. Optimalisasi PAD
Optimalisasi penerimaan PAD adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan dari semua sumber PAD agar penerimaannya mendekati atau melampaui target yang telah ditetapkan berdasarkan pengkajian potensinya. Ada 2 cara optimalisasi PAD yaitu dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi.
A.    Cara intensifikasi
Dimaksudkan untuk mengefektifkan pemungutan pajak atau restribusi daerah dan mengefisienkan cara pemungutannya dengan memeperhatikan obyek dan subyek pungutan tersebut. Caranya dengan :
1.    Melakukan perhitungan potensi penerimaan;
2.    Meningkatkan penyuluhan;
3.    Meningkatkan pengawasa n;
4.    Menigkatakan pelayanan.
B.    Cara Ekstensifikasi
Dilakukan dengan menjaring wajib pajak yang baru dan dapat juga dengan mengenakan jenis pajak atau restribusi baru.
Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Pemungutan
Dalam mengelola keuangan daerah, kewenangan Dispenda sesuai dengan PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, akan menjadi dominan. Dalam hal ini Dispenda bertindak sebagai koordinator pemungutan pendapatan daerah.
Harry Potter - Golden Snitch

,