Infolink

Friday 10 October 2014

Konsep Ekonomi Pembangunan Konvensional Menuju Konsep Ekonomi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.

Dalam konsep ekonomi konvensional dikenal adanya kebebasan pasar (Laissez faire). Dalam hal ini tidak memperbolehkan intervensi pemerintah dalam operasi pasar. Kekuatan pasarlah yang akan menciptakan tatanan dan keharmonisan secara otomatis. Hal ini diperkuat oleh adam smith bahwa terdapat simetri antara kepentingan publik dan swasta. Konsep laisses faire kemudian dikoreksi oleh Keynes yang menyatakan bahwa setiap ekuilibrium pasar tidak selalu konsisten dengan kesempatan kerja penuh karena adanya ketidaksempurnaan pasar dan berbagai kekuatan. Untu itu diperlukan peran pemerintah lewat kebijakan fiskal dan moneter untuk menciptakan kesempatan kerja penuh. Akan tetapi, teori ini memiliki kelemahan yang sama dengan laissez faire, yaitu kalau laissez faire meletakkan tanggung jawab penciptaan kesempatan kerja penuh pada kebebasan pasar, lalu keynes meletakkan tanggung jawab itu sepenuhnya pada pundak pemerintah.
            Setelah teori keynes dianggap tidak mampu memecahkan permasalahan, terutama masalah pengangguran, maka muncul paham neoliberal yang berpendapat bahwa regulator yang penting dalam kehidupan ekonomi adalah pasar bukan pemerintah. Kebebasan individu merupakan keharusan mutlak dan pembukaan pasar seluas mungkin, dimana mekanisme pasar akan diatur oleh persepsi individu. Paham ini yakin bahwa pengetahuan para individu akan dapat memecahkan kompleksitas ketidakpastian ekonomi.
                 Paham neoliberal ini menyebabkan dunia didominasi oleh perusahaan transnational campanies (TNCs), dimana perusahaan trans/multinasional umumnya berbasis di negara-negara maju. Yang ternyata 1/3 perdgangan dunia didominasi oleh TNCs yang melakukan perdagangan antar mereka sendiri. Akibatnya TNCs telah berubah wujud menjadi kontrol tidak langsung dari dominasi yang dilakukan sebelum perang Dunia II oleh kekuatan kolonial.
                 Dengan demikian globalisasi yang sebenarnya dengan jargon persaingan bebas belum sepenuhnya terjadi, karena perusahaan-perusahaan TNCs telah diperburuk dengan ketidakbersihan operasional meraka, karena mereka telah menyogok negara-negara tempat mereka beroperasi termasuk negara-negara berkembang.Sehingga jika mereka ingin berinvestasi, maka akhir-akhir ini harus dilihat secara obyektif, apakah praktik-praktik kotor mereka masih berlanjut atau tidak.
                        Pertanyaan krusialnya adalah bagaimana tujuan-tujuan sosial dapat direalisasikan jika konsep laissez faire dan intervensi pemerintah telah gagal dan terbukti tidak efektif. Ilmu ekonomi tidak mempunyai jawaban atas pertanyaan krusial tersebut. Sehingga Reformasi sosial tidak dapat dilakukan dalam ilmu ekonomi positif karena adanya anathema terhadap penilaian dan komitmen yang dituntut pada kebebasan individu yang tidak terkekang. Oleh karena itu, hanya ada kalimat cateris paribus (suatu asumsi dalam ilmu ekonomi bahwa hal-hal lain dianggap tetap/tidak berubah) yang secara luas dipakai.
1.5.4    Konsep Ekonomi islam dan Pembangunan Berkelanjutan
            Falsafah yang sangat baik untuk menjadi dasar penerapan konsep ekonomi islam adalah kata-kata bijak dari Nigel Lawson yang menyatakan bahwa, “Manusia adalah hewan bermoral dan tak akan ada tatanan ekonomi atau politik yang bertahan lama kecuali didasarkan pada basis moral”. Sedangkan menurut Marshall Hodgson menyatakan bahwa, “ Jika islam dapat diperlihatkan mampu memberikan visi yang membuahkan dalam menerangi kesadaran modern, maka semua manusia tidak hanya kaum muslimin, akan dapat memetik bagian dari hasil-hasilnya”.
            Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan konsep ekonomi konvensional dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang ternyata sama dengan konsep ekonomi islam. Yang pada akhirnya yang ektrim pasti akan menemui kegagalan, konsep kapitalisme yang menyerahkan sepenuhnya proses pemerataan kesejahteraan manusia pada mekanisme pasar terbukti kurang berhasil. Begitu juga konsep sosialisme yang menyerahkan sepenuhnya kepada negara terbukti gaga di banyak negara karena konsep pembatasan kepemilikan untuk sesuatu yang dapat diperjuangkan secara individu adalah bertentangan dengan fitrah atau hak azazi manusia.
            Konsep ekonomi moderat yaitu memberikan kebebasan  dalam batas-batas tertentu dan tetap diatur sesuai dengan prinsip mengutamakan kesejahteraan terlebih dahulu, seperti zakat, infak, dll yang merupakan subsidi silang yang sangat komprehensif diharapkan akan menjadi jalan keluarnya. Akan tetapi tergantung sikap umat islam itu sendiri,  apakah lebih bijak dlam menyikapi orientasi global tersebut.
1.5.5    Konsep Ekonomi Islam dan Konsep Ekonomi Pancasila
            Konsep ekonomi pancasila mencoba menggali prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 seperti prinsip kekeluargaan yang diwujudkan dalam bentuk koperasi. Dengan adanya amandemen pasal 33 ayat 4 dimasukkan unsur pembangunan berkelanjutan, secara otomatis konsep ekonomi pancasila juga merupakan konsep ekonomi berkelanjutan. Hal ini berarti konsep ekonomi pancasila sudah searah dengan konsep ekonomi islam.
            Pembahasan konsep ekonomi islam bukanlah pembahasan suatu ideologi tetapi konsep an sich. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ideologi suat negara mempengaruhi konsep ekonominya, namun konsep ekonomi islam tidak bertentangan dengan konsep ideologi pancasila. Konsep ekonomi islam justru berada di bawah naungan ideologi pancasila. Meskipun konsep ekonomi pancasila adalah buatan manusia, tetapi lebih abik dijalankan dengan pengertian seirama dan dapat menuju konsep ekonomi islam.

Sponsored by:
https://www.bestchange.com/?p=257044
Harry Potter - Golden Snitch

,