Dalam
konsep ekonomi konvensional dikenal adanya kebebasan pasar (Laissez faire). Dalam hal ini tidak
memperbolehkan intervensi pemerintah dalam operasi pasar. Kekuatan pasarlah
yang akan menciptakan tatanan dan keharmonisan secara otomatis. Hal ini
diperkuat oleh adam smith bahwa terdapat simetri antara kepentingan publik dan
swasta. Konsep laisses faire kemudian
dikoreksi oleh Keynes yang menyatakan bahwa setiap ekuilibrium pasar tidak
selalu konsisten dengan kesempatan kerja penuh karena adanya ketidaksempurnaan
pasar dan berbagai kekuatan. Untu itu diperlukan peran pemerintah lewat
kebijakan fiskal dan moneter untuk menciptakan kesempatan kerja penuh. Akan
tetapi, teori ini memiliki kelemahan yang sama dengan laissez faire, yaitu kalau laissez
faire meletakkan tanggung jawab penciptaan kesempatan kerja penuh pada
kebebasan pasar, lalu keynes meletakkan tanggung jawab itu sepenuhnya pada
pundak pemerintah.
Setelah
teori keynes dianggap tidak mampu memecahkan permasalahan, terutama masalah
pengangguran, maka muncul paham neoliberal
yang berpendapat bahwa regulator yang penting dalam kehidupan ekonomi adalah
pasar bukan pemerintah. Kebebasan individu merupakan keharusan mutlak dan
pembukaan pasar seluas mungkin, dimana mekanisme pasar akan diatur oleh
persepsi individu. Paham ini yakin bahwa pengetahuan para individu akan dapat
memecahkan kompleksitas ketidakpastian ekonomi.
Paham neoliberal
ini menyebabkan dunia didominasi oleh perusahaan transnational campanies (TNCs), dimana perusahaan
trans/multinasional umumnya berbasis di negara-negara maju. Yang ternyata 1/3
perdgangan dunia didominasi oleh TNCs yang melakukan perdagangan antar mereka
sendiri. Akibatnya TNCs telah berubah wujud menjadi kontrol tidak langsung dari
dominasi yang dilakukan sebelum perang Dunia II oleh kekuatan kolonial.
Dengan demikian globalisasi yang sebenarnya dengan
jargon persaingan bebas belum sepenuhnya terjadi, karena perusahaan-perusahaan
TNCs telah diperburuk dengan ketidakbersihan operasional meraka, karena mereka
telah menyogok negara-negara tempat mereka beroperasi termasuk negara-negara
berkembang.Sehingga jika mereka ingin berinvestasi, maka akhir-akhir ini harus
dilihat secara obyektif, apakah praktik-praktik kotor mereka masih berlanjut
atau tidak.
Pertanyaan krusialnya adalah bagaimana
tujuan-tujuan sosial dapat direalisasikan jika konsep laissez faire dan intervensi pemerintah telah gagal dan terbukti
tidak efektif. Ilmu ekonomi tidak mempunyai jawaban atas pertanyaan krusial
tersebut. Sehingga Reformasi sosial tidak dapat dilakukan dalam ilmu ekonomi
positif karena adanya anathema
terhadap penilaian dan komitmen yang dituntut pada kebebasan individu yang
tidak terkekang. Oleh karena itu, hanya ada kalimat cateris paribus (suatu asumsi dalam ilmu ekonomi bahwa hal-hal lain
dianggap tetap/tidak berubah) yang secara luas dipakai.
1.5.4 Konsep Ekonomi
islam dan Pembangunan Berkelanjutan
Falsafah yang sangat baik untuk menjadi dasar penerapan
konsep ekonomi islam adalah kata-kata bijak dari Nigel Lawson yang menyatakan
bahwa, “Manusia adalah hewan bermoral dan tak akan ada tatanan ekonomi atau
politik yang bertahan lama kecuali didasarkan pada basis moral”. Sedangkan
menurut Marshall Hodgson menyatakan bahwa, “ Jika islam dapat diperlihatkan
mampu memberikan visi yang membuahkan dalam menerangi kesadaran modern, maka
semua manusia tidak hanya kaum muslimin, akan dapat memetik bagian dari hasil-hasilnya”.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan
konsep ekonomi konvensional dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang
ternyata sama dengan konsep ekonomi islam. Yang pada akhirnya yang ektrim pasti
akan menemui kegagalan, konsep kapitalisme yang menyerahkan sepenuhnya proses
pemerataan kesejahteraan manusia pada mekanisme pasar terbukti kurang berhasil.
Begitu juga konsep sosialisme yang menyerahkan sepenuhnya kepada negara
terbukti gaga di banyak negara karena konsep pembatasan kepemilikan untuk
sesuatu yang dapat diperjuangkan secara individu adalah bertentangan dengan
fitrah atau hak azazi manusia.
Konsep
ekonomi moderat yaitu memberikan kebebasan
dalam batas-batas tertentu dan tetap diatur sesuai dengan prinsip
mengutamakan kesejahteraan terlebih dahulu, seperti zakat, infak, dll yang
merupakan subsidi silang yang sangat komprehensif diharapkan akan menjadi jalan
keluarnya. Akan tetapi tergantung sikap umat islam itu sendiri, apakah lebih bijak dlam menyikapi orientasi
global tersebut.
1.5.5 Konsep Ekonomi
Islam dan Konsep Ekonomi Pancasila
Konsep
ekonomi pancasila mencoba menggali prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian
yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 seperti prinsip kekeluargaan yang
diwujudkan dalam bentuk koperasi. Dengan adanya amandemen pasal 33 ayat 4
dimasukkan unsur pembangunan berkelanjutan, secara otomatis konsep ekonomi
pancasila juga merupakan konsep ekonomi berkelanjutan. Hal ini berarti konsep
ekonomi pancasila sudah searah dengan konsep ekonomi islam.
Pembahasan
konsep ekonomi islam bukanlah pembahasan suatu ideologi tetapi konsep an sich. Memang tidak dapat dipungkiri
bahwa ideologi suat negara mempengaruhi konsep ekonominya, namun konsep ekonomi
islam tidak bertentangan dengan konsep ideologi pancasila. Konsep ekonomi islam
justru berada di bawah naungan ideologi pancasila. Meskipun konsep ekonomi
pancasila adalah buatan manusia, tetapi lebih abik dijalankan dengan pengertian
seirama dan dapat menuju konsep ekonomi islam.
Sponsored by:
https://www.bestchange.com/?p=257044
Sponsored by:
https://www.bestchange.com/?p=257044