Infolink

Friday 17 October 2014

PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BESERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

        Pendapatan Daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang cukup penting Fungsinya baik untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan pembiayaan, maka pendapatan Daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten/Kota di Indonesia
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan Daerah akan lebih difokuskan pada upaya untuk mobilisasi pendapatan asli Daerah, dana perimbangan dan penerimaan Daerah lainnya. Kebijakan pendapatan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 2006-2010 diperkirakan akan mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar kurang lebih 10 % dan pertumbuhan tersebut lebih disebabkan oleh adanya pertumbuhan pada komponen PAD dan komponen Dana Perimbangan.
Adapun alternatif sumber-sumber penerimaan Daerah antara lain berasal dari:
1. Intensifikasi dan Ekstensikikasi PAD
Dalam lima tahun mendatang, kemampuan keuangan Daerah Kabupaten /Kabupaten di seluruh Indonesia akan ditingkatkan dengan mengandalkan pada Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan Pajak Daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan  yang diajukan sebagai  strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit kinerjanya.
2. Pengembangan Kerjasama dalam Menggali PAD
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, akan dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi maupun ekstensifikasi retribusi dan Pajak Daerah.
3. Pembentukan Perseroan Daerah
Strategi ketiga pengembangan kemampuan keuangan Daerah ialah dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama mengarah pada pembentukan berbagai perseroan Daerah serta merevitalisasi badan usaha Daerah yang sudah ada.
4. Penerbitan Obligasi dan Pinjaman Daerah
Disamping strategi konvensional pemungutan retribusi dan Pajak Daerah, kemampuan keuangan Daerah akan dikembangkan melalui bursa obligasi Daerah (Municipal Bond).
5. Kebijakan Umum Anggaran
Kebijakan umum penganggaran yang dicanangkan Pemerintah derah untuk lima tahun ke depan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem penganggaran Daerah sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

No comments:

Harry Potter - Golden Snitch

,