Pendapatan Daerah dalam struktur APBD masih merupakan
elemen yang cukup penting Fungsinya baik untuk mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan
pembiayaan, maka pendapatan Daerah masih merupakan alternatif pilihan utama
dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan
publik di Kabupaten/Kota di Indonesia
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan
anggaran pendapatan Daerah akan lebih difokuskan pada upaya untuk mobilisasi
pendapatan asli Daerah, dana perimbangan dan penerimaan Daerah lainnya.
Kebijakan pendapatan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 2006-2010
diperkirakan akan mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar kurang lebih 10 % dan
pertumbuhan tersebut lebih disebabkan oleh adanya pertumbuhan pada komponen PAD
dan komponen Dana Perimbangan.
Adapun alternatif sumber-sumber penerimaan Daerah antara lain berasal dari:
1. Intensifikasi dan
Ekstensikikasi PAD
Dalam lima tahun mendatang, kemampuan keuangan Daerah
Kabupaten /Kabupaten di seluruh Indonesia akan ditingkatkan dengan mengandalkan
pada Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan Pajak
Daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan yang diajukan sebagai
strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit
kinerjanya.
2. Pengembangan Kerjasama dalam
Menggali PAD
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan
pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, akan
dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi
maupun ekstensifikasi retribusi dan Pajak Daerah.
3. Pembentukan Perseroan Daerah
Strategi ketiga pengembangan kemampuan keuangan Daerah
ialah dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama
mengarah pada pembentukan berbagai perseroan Daerah serta merevitalisasi badan
usaha Daerah yang sudah ada.
4. Penerbitan Obligasi dan
Pinjaman Daerah
Disamping strategi konvensional pemungutan retribusi
dan Pajak Daerah, kemampuan keuangan Daerah akan dikembangkan melalui bursa
obligasi Daerah (Municipal Bond).
5. Kebijakan Umum Anggaran
Kebijakan umum penganggaran yang dicanangkan
Pemerintah derah untuk lima tahun ke depan ditujukan untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas sistem penganggaran Daerah sesuai dengan Amanat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
No comments:
Post a Comment