Infolink

Friday 10 October 2014

Pandangan Umum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), permasalahannya pada Era Globalisasi

Menurut para Funding fathers ketika Indonesia memasuki masa-masa persiapan proklamasi kemerdekaannya tidak terlepas dari pilihan bentuk negara Indonesia yang merdeka. Untuk menentukan pilihan tersebut tidaklah mudah bagi para pendiri karena pilihan tersebut merupakan pilihan yang bijaksana, visioner dan memiliki perspektif yang dalam. Pada masa awal kemerdekaan isu persatuan dan kesatuan bangsa menjadi isu terpenting bagi proklamator RI Soekarno dan Mohammad Hatta. Tema yang ditekankan pada masa itu adalah penanaman kesadaran berbangsa, cinta tanah air dan sosialisme Bhenika Tunggal Ika. Akan tetapi, disana-sini terdapat gangguan berupa pemberontakan daerah atas pusat. Pemberontakan ini menjadi sebuah keharusan sejarah demi tercapainya kematangan negara kesatuan. Hanya saja pada masa orde baru, penanaman kesadaran persatuan dan kesatuan bangsa lebih dilakukan dengan cara represif, sehingga kesadaran sebagai bangsa yang bersatu dalam wadah NKRI menjadi artikulatif. Yang berdampak pada longgarnya rasa nasionalisme, hal ini terbukti ketika orde reformasi lahir tahun 1998. Pada masa itu, terdapat tuntutan di segala bidang kehidupan yang menjadi agenda terpenting, yang menghasilkan tuntutan kebablasan dengan munculnya beberapa daerah untuk merdeka.Ketidakpuasan daerah pada masa orde baru menjadi peletup tuntutan tersebut. Perasaan bahawa pusat menjarah, menindas, dan menjajah daerah kaya sumber daya alam melahirkan rasa ketidakadilan daerah pusat.
                   Ikatan kedaerahan yang terus menguat makin memperlemah rasa kesatuan berbangsa dan bertanah air.Tanpa mesti memakai media kekerasan, sementara waktu memang dapat dipahami tuntutan sebagian daerah karena ketidakpuasan mereka terhadap pusat. Ekpose atas ketidakpuasan tersebut memang diperlukan semata-mata untuk menyadaradarkan pusat bahwa rasa ketidakadilan daerah bukan lagi menjadi rahasia umum dan di atas kertas. Program  otonomi daerah,pusat benar-benar menyadari akan pentingnya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial terhadap seluruh daerah. Terbukti dengan perlakuan pusat terhadap daerah Aceh dan Irian Jaya yang memberikan otonomi khusus kepada mereka ( 2 daerah yang berpotensi membentuk negara sendiri).
                   Contoh lain lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan keputusan Mahkamah internasional harus dijadikan pelajaran berharga, karena hal ini bisa terjadi juga pada daerah-daerah lain. Lepasnya Timtim, pulau Sipadan dan Ligitan hanya diputuskan oleh seorang presiden dan secara administratif oleh pemerintah. Padahal masalah yang menyangkut hajad hidup orang banyak harus melibatkan DPR. Akan tetapi setelah kejadian DPR baru ribut dan menggunakan hak interpelasinya untuk menanyai presiden padahal semuanya sudah diputuskan mahkamah internasional.
                   Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, otonomi daerah akan memeperkokoh NKRI. Sehingga struktur geografis yang terhampar luas dengan kemajemukan masyarakat perlu diakomodasi melalui desentralisasi untuk menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintahan, serta menjamin integrasi bangsa. Kekhawatiran penerapan otonomi daerah yang lausa akan menciptakan disintegritas bangsa sangat mengada-ada karena dalam sejarah di sejumlah negara di dunia belum pernah ada local goverment yang memberontak karena diberi otonomi. Sebaliknya, pemerintah daerah yang tidak memberi otonomi cenderung ingin berusaha lepas dari induknya. Dengan memberikan otonomi daerah kepada kelompok-kelompok masyarakat di wilayah masing-masing lokal dapat terakomodasikan. Dengan demikian akan terwujud within diversity dan diversity in unity.
                   Akan tetapi urgensi otonomi, dimana gelombang demokratisasi makin menyebar pada seluruh pemerintahan di dunia. Untuk menciptakan demokratisasi dalam pemerintahan, salah satu aspek yang ahrus dipenuhi adalah desentralisasi pemerintahan. Politik desentralisasi tersebut penting karena efisiensi dan inovasi  serta memberikan kesan adanya demokratisasi dalam pemerintahan.
            Konflik-konflik karena krisis politik tersebut, termasuk pula krisis ekonomi yang sudah melanda Indonesia sejak tahun 1997, diyakini dapat diatasi melalui rekonsiliasi nasional dengan melakukan program reformasi. Akan tetapi rekonsilisasi ini hanya berlangsung di pusat saja. Sehingga perlu adanya upaya untuk menyelesaikan konflik di daerah. Oleh karena itu lahirlah gagasan negara federal sebagai solusi untuk konflik-konflik yang terjadi di daerah. Negara federal hanya cocok dilaksanakan di negara-negara dengan karakteristik tertentu, dan nampaknya Indonesia belum memenuhi karakteristik tersebut.
            Dengan demikian untuk sementara NKRI adalah pilihan final yang membuat perhatian kita sebagai bangsa hanya tertuju untuk kemakmuran negara ini, mengurangi kemiskinan, dan menekan habis rasa ketidakadilan. Kedepannya konsep negara federal mungkin dapat dipertimbangkan kerena memang lebih menjamin keadilan, namun saat ini tidak ada pilihan lain kecuali mempertahankan NKRI.
Harry Potter - Golden Snitch

,