Menurut Makhfatih kebijakan penetapan tarif retribusi oleh
pemerintah idealnya memastikan pemulihan biaya (cost recovery), dalam kondisi yang sesulit apapun. Penetapan tarif
retribusi selain mempertimbangkan atas biaya, perlu juga mempertimbangkan
faktor-faktor lain seperti daya beli masyarakat, dampak gangguan, dan lain
sebagainya. Dalam praktek teori retribusi dapat dilakukan dengan tiga metode,
yaitu metode tarif dasar, kerelaan
membayar dan perbandingan harga pasar.
Menurut
Makhfatih tarif retribusi merupakan perkalian tarif dasar dengan bobot
kriteria. Menentukan tarif dasar dapat dilakukan dengan pendekatan biaya. Biaya
merupakan segala pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan objek
retribusi. Biaya dapat dikelompokkan menjadi biaya tetap dan biaya variabel.
Biaya tetap merupakan biaya yang jumlah totalnya tidak dipengaruhi olehbesar
kecilnya output, sedangkan biaya
variabel adalah biaya yang jumlahnya berubah sesuai dengan perubahan tingkat output. Biaya total (TC) merupakan penjumlahan biaya tetap total
(TFC) dan biaya variabel (TVC) atau TC=TFC+TVC. Salah satu teknik penetapan
tarif dasar dengan pendekatan biaya adalah dengan menggunakan titik impas (break-even). Analisis ini digunakan
untuk mengetahui volume penjualan minimum agar pemerinah tidak harus menanggung
beban kerugian finansial. Pada kondisi titik impas, total penerimaan pemerintah
(TR) dari retribusi sama dengan biaya total (TC) pengadaan retribusi atatau
secara sistematis dapat dirumuskan sebagai berikut:
TR – TC = 0
Jika
penerimaan retribusi merupakan hasil perkalian tarif dasar (P) dengan jumlah
layanan (Q) yang dimanfaarkan masyarakat atau TR = P x Q, dan biaya variabel
rata-rata (b), maka kondisi titik impas dapat dirumuskan sebagai berikut:
(P x Q) – TFC – b.Q = 0
Maka tarif dasar retribusi dapat dirumuskan sebagai
berikut:
P = (TFC/Q) + b
Keterangan:
TFC = biaya tetap rata-rata
P = tarif dasar
b = biaya variabel rata-rata
Q = jumlah layanan