Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (2007: 46) kriteria
retribusi jasa umum yang dipungut oleh
daerah sebagai adalah sebagai berikut:
1.
jasa
tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
2.
selain
melayani kepentingan umum jasa tersebut memberi manfaat khusus
bagi
orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi;
3.
dianggap
layak apabila jasa tersebut hanya disediakan atau diberikan kepada orang
pribadi atau badan yang membayar retribusi;
4.
retribusi
atas jasa tersebut tidak bertentangan dengan kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa tersebut;
5.
retribusi
jasa tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang potensial;
6.
memungkinkan
penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang memadai.
Sementara jenis-jenis
retribusi jasa umum terdiri dari:
1.
retribusi
pelayanan kesehatan;
2.
retribusi
pelayanan persampahan atau kesehatan;
3.
retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil;
4.
retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
5.
retribusi
parkir di tepi jalan umum;
6.
retribusi
pelayanan pasar;
7.
retribusi
pengujian kendaraan bermotor;
8.
retribusi
penggantian biaya cetak peta;
9.
retribusi
pengujian kapal perikanan.