Infolink

Saturday 30 August 2014

Retribusi Jasa Umum



Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2007: 46) kriteria  retribusi jasa umum yang dipungut oleh daerah sebagai adalah sebagai berikut:
1.        jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan  kepada daerah dalam rangka pelaksanaan  desentralisasi;
2.        selain melayani kepentingan umum jasa tersebut memberi manfaat khusus
bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi;
3.        dianggap layak apabila jasa tersebut hanya disediakan atau diberikan kepada orang pribadi atau badan yang membayar retribusi;
4.        retribusi atas jasa tersebut tidak bertentangan dengan kebijaksanaan nasional  mengenai penyelenggaraan jasa tersebut;
5.        retribusi jasa tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta  merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial;
6.        memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas  pelayanan yang memadai.
Sementara jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
1.        retribusi pelayanan kesehatan;
2.        retribusi pelayanan persampahan atau kesehatan;
3.        retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil;
4.        retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
5.        retribusi parkir di tepi jalan umum;
6.        retribusi pelayanan pasar;
7.        retribusi pengujian kendaraan bermotor;
8.        retribusi penggantian biaya cetak peta;
9.        retribusi pengujian kapal perikanan.
Harry Potter - Golden Snitch

,