Sumber pendapatan daerah yang terpenting salah satunya
adalah retribusi daerah. Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2007:
43) definisi retribusi daerah menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan. Retribusi merupakan harga yang dibayarkan oleh masyarakat atas pelayanan
atau konsumsi barang/jasa yang secara khusus disediakan bagi masyarakat
tertentu.
Menurut Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (2007: 44) ada beberapa alasan mengapa pemerintah
daerah mengenakan retribusi terhadap beberapa jenis pelayanan yang diberikan.
Alasan utama pemerintah mengenakan retribusi adalah pertimbangan ekonomi. Selain
itu, terdapat alasan lain pemerintah mengenakan retribusi daerah.
1.
Retribusi dapat memperbaiki
alokasi sumber daya pemerintah secara signifikan.
2.
Retribusi dapat menjadi lebih adil
dibandingkan dengan perpajakan dalam kondisi tertentu.
3.
Retribusi dapat membantu
pemerintah daerah untuk melakukan diversifikasi sumber-sumber penerimaan
daerah.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
pajak dan retribusi daerah, retribusi digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian,
yaitu retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu. Menurut Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010
dan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009, retribusi jasa umum adalah retribusi
atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan. Kriteria retribusi daerah yang dapat dipungut oleh
daerah memiliki kriteria yang berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi.