Pasar tradisional sebagai tempat perdagangan
sudah ada semenjak dahulu, sejak manusia melakukan pola sistem dagang barter
(tukar-menukar barang) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Djumantri (2010), terdapat dua golongan
pasar tradisional yang dibedakan berdasarkan fungsi jangkauan pelayanannya.
a. Pasar tradisional perkulakan kecil (PTKK)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala
kabupaten/kota/lokal (PKL) atau sisitem jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi
secara eksternal pada tingkat lokal atau tingkat kota/kabupaten. Hanya melayani
kegiatan perdagangan perkulakan skala kecil
b. Pasar tradisional eceran (PTE)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung sistem pelayanan kegiatan ekonomi secara
internal kawasan/lokal (kabupaten/kota). Hanya melayani kebutuhan
penduduk/kegiatan perdagangan secara eceran di dalam kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Menurut
peraturan presiden Republik Indnesia No.112 tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, pasar
tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah
daerah, swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha
berupa ruko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil,
menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala kecil, modal kecil dan
dengan proses jual beli barang dengan melalui tawar menawar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar tradisional meupakan
tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual
pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar menawar, bangunan
biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka
oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.