Dalam ilmu ekonomi pengertian
pasar tidak harus dikaitkan dengan suatu tempat yang dinamakan pasar dalam
kegiatan sehari-hari. Suatu pasar dalam ilmu ekonomi adalah dimna terjadi
transaksi antara penjual dan pembeli. Barang yang ditransaksikan bisa berupa
barnag apapun, mulai dari beras, sayur-sayuran, sampai ke jasa nagkutan, uang
dan tenaga kerja. Pada masing-masing pasar terjadi transaksi pasar untuk barang
yang bersangkutan. Dan apabila terjadi suatu transaksi, maka berarti telah
terjadi suatu persetujuan antara penjual dan pembeli mengenai harga transaksi
dan volume transaksi bagi barnag tersebut.
Boediono (2008) mendefinisikan pasar adalah suatu tempat dimana
terjaditransaksi antara penjual dan pembeli. Barang-barang yang ditransaksikan
bisa berupa barang apapun, mulai dari beras, sayur-mayur, sampai ke jasa
angkutan, uang dan tenaga kerja. Sementara menutut Samuel dan Nordhaus (2003),
pasar adalah sebuah mekanisme yang melalui para penjual dan pembeli
berinteraksi untuk menentukan harga dan melakukan pertukaran barang dan jasa.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam sebuah sistem pasar segala sesuatu mempunyai
nilai dari barang dalam satuan uang. Harga menggambarkan kesepakatan antara
orang dan perusahaan yang dengan sukarela melakukan pertukaran berbagai
komoditas. Di samping itu, harga memiliki sinyal bagi produsen dan konsumen.
Jika konsumen menginginkan lebih banyak suatu barang, maka harga akan naik dan
ini mengirimkan suatu sinyal kepada produsen bahwa dibutuhkan lebih banyak
penawaran.
Menurut peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar
tradisional dan ruko modern, pasar adalah tempat jual beli barnag dengan jumlah
penjual lebih dari satu baik yang disebut pusat perbelanjaan, pasar
tradisional, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan maupun sebutan
lainnya.
Selanjutnya sukirno (2002)
menyatakan bahwa dalam analisis ekonomi pengertian pasar tidak terbatas kepada
suatu tempat tertentu tetapi meliputi suatu daerah, negara bahkan dunia
internasional. Lebih lanjut dikatakan pula bahwa pasar dimana para penjual dan
pembeli melakukan transaksi yang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu ;
pasar barang dan pasar faktor. Pasar barang adalah suatu tempat dimana para
penjual dan pembeli dari suatu barang dan jasa menentukan interaksi untuk
menentukan jumlah dan harga barang dan jasa yang diperjualbelikan. Sedangkan pasar
faktor adalah tempat dimana tempat dimana para pengusaha (pembeli faktor-faktor
produksi) mengadakan interaksi dengan pemilik-pemilik faktor-faktor untuk
menentukan harga (pendapatan) dan faktor-faktor yang akan dipergunakan dalam
menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang diminta masyarakat.
Pasar dalam arti sempit adalah
tempat dimana ermintaan dan penawaran bertemu, dalam hal ini lebih condong ke
arah pasar tradisional. Sedangkan dalam arti luas adalah proses transaksi antrara
permintaan dan penawaran, dalam hal ini lebih condong ke arah pasar modern.
Jenis-jenis pasar dibedakan
menurut bentuk kegiatan, cara transaksi dan menutut jenis barangnya. Pengertian
pasar atau definisi pasar adalah tempat tempat bertemunya calon penjual dan
calon pembeli barang dan jasa. Di pasar antara penjual dan pembeli akan
melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli.
Syarat-syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual-belikan,
ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan, harga barang dan tidak ada paksaan
dari pihak manapun.