Infolink

Monday 17 March 2014

UUPA (UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA)


UUPA merupakan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu :

“ Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. 

UUPA mempunyai dua substansi dari segi berlakunya :

1.Tidak memberlakukan lagi atau mencabut   Hukum Agraria Kolonial

2.Membangun Hukum Nasional

 Dengan diundangkannya UUPA, Bangsa Indonesia telah mempunyai Hukum Agraria yang sifatnya Nasional, baik ditinjau dari segi formal maupun dari segi materilnya.  Dari segi formalnya, sifat nasional UUPA dapat dilihat dalam konsiderannya di bawah perkataan “menimbang” yang menyebutkan tentang keburukan dan kekurangan dalam Hukum Agraria yang berlaku sebelum UUPA. Maka, Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional. Sedangkan dari segi materiilnya, Hukum Agraria yang baru harus bersifat nasional, artinya berkenaan dengan tujuan, asas-asas dan isinya harus sesuai dengan kepentingan Nasional. 



TUJUAN UUPA :

a.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;

b.Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesedehanaan dalam hukum pertanahan;

c.Meletakan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.  



UUPA Didasarkan Atas Hukum Adat :  

1.      Hukum adat sebagai dasar utama.

2.      Hukum adat sebagai hukum Pelengkap .

Persyaratan dan Pembatasan berlakunya hukum adat dalam hukum Agraria Nasional secara tegas dimuat dalam pasal 5 UUPA , yaitu :

a)      Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara;

b)      Tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia

c)      Tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UUPA itu sendiri;

d)     Tidak bertentangan dengan peraturan agraria lainnya;

e)      Harus mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.



Pengaturan Hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah dibagi menjadi 2 yaitu : 

1.      Hak Penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum

2.      Hak Penguasaan tanah sebagai hubungan hukum yang konkret.

           

Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam UUPA dan hukum Tanah nasional adalah ;

1)      Hak Bangsa Indonesia atas tanah

2)      Hak menguasai dari negara atas tanah

3)      Hak ulayat masyarakat hukum adat

4)      Hak perseorangan atas tanah, meliputi :

a.       Hak-hak atas tanah

b.      Wakaf tanah Hak milik

c.       Hak Tanggungan

d.      Hak milik atas satuan rumah susun



Macam- Macam hak atas tanah dimuat dalam pasal 53 UUPA, yang dikelompokkan menjadi 3 bidang yaitu ;

  1. Hak atas tanah yang bersifat.
  2. Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan UU.
  3. Hak atas tanah yang bersifat sementara.

Hak atas tanah dibedakan menjadi 2 :

1.   Hak atas tanah yang bersifat primer

Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak milik, HGU, HGB Atas Tanah Negara, Hak Pakai Atas Tanah Negara.

2.   Hak atas tanah bersifat Sekunder

Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain. Macam-macam hak atas tanah ini adalah HGB Atas Tanah Pengelolaan, HGB Atas Tanah hak milik, Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan, Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Gadai (Gadai tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

Harry Potter - Golden Snitch

,