UUPA merupakan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu :
“ Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat”.
UUPA mempunyai dua substansi dari
segi berlakunya :
1.Tidak
memberlakukan lagi atau mencabut Hukum Agraria Kolonial
2.Membangun
Hukum Nasional
Dengan
diundangkannya UUPA, Bangsa Indonesia
telah mempunyai Hukum Agraria yang sifatnya Nasional, baik ditinjau dari segi
formal maupun dari segi materilnya. Dari segi formalnya, sifat nasional
UUPA dapat dilihat dalam konsiderannya di bawah perkataan “menimbang” yang
menyebutkan tentang keburukan dan kekurangan dalam Hukum Agraria yang berlaku
sebelum UUPA. Maka, Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria
Nasional. Sedangkan dari segi materiilnya, Hukum Agraria yang baru harus
bersifat nasional, artinya berkenaan dengan tujuan, asas-asas dan isinya harus
sesuai dengan kepentingan Nasional.
TUJUAN UUPA :
a.Meletakkan dasar-dasar
bagi penyusunan Hukum Agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara rakyat, terutama
rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
b.Meletakan dasar-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesedehanaan dalam hukum pertanahan;
c.Meletakan dasar-dasar
untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
UUPA Didasarkan Atas Hukum Adat
:
1.
Hukum adat sebagai dasar utama.
2.
Hukum adat sebagai hukum Pelengkap .
Persyaratan
dan Pembatasan berlakunya hukum adat dalam hukum Agraria Nasional secara tegas
dimuat dalam pasal 5 UUPA , yaitu :
a)
Tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan negara;
b)
Tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia
c)
Tidak bertentangan dengan ketentuan yang
ada dalam UUPA itu sendiri;
d)
Tidak bertentangan dengan peraturan
agraria lainnya;
e)
Harus mengindahkan unsur-unsur yang
bersandar pada hukum agama.
Pengaturan Hak-hak penguasaan atas
tanah dalam hukum tanah dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Hak Penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum
2.
Hak Penguasaan tanah sebagai hubungan hukum yang konkret.
Hirarki hak-hak penguasaan atas
tanah dalam UUPA dan hukum Tanah nasional adalah ;
1)
Hak Bangsa Indonesia
atas tanah
2)
Hak menguasai dari negara atas tanah
3)
Hak ulayat masyarakat hukum adat
4)
Hak perseorangan atas tanah, meliputi :
a.
Hak-hak atas tanah
b.
Wakaf tanah Hak milik
c.
Hak Tanggungan
d.
Hak milik atas satuan rumah susun
Macam- Macam hak atas tanah dimuat dalam pasal 53 UUPA,
yang dikelompokkan menjadi 3 bidang yaitu ;
- Hak atas tanah yang bersifat.
- Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan UU.
- Hak atas tanah yang bersifat sementara.
Hak atas tanah dibedakan menjadi 2
:
1. Hak atas tanah yang bersifat primer
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara. Macam-macam hak
atas tanah ini adalah Hak milik, HGU, HGB Atas Tanah Negara, Hak Pakai Atas
Tanah Negara.
2. Hak
atas tanah bersifat Sekunder
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain. Macam-macam
hak atas tanah ini adalah HGB Atas Tanah Pengelolaan, HGB Atas Tanah hak milik,
Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan, Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Hak Sewa
untuk Bangunan, Hak Gadai (Gadai tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi
Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.