Dengan tingkat perkembangan kota yang tinggi
serta kompleksitas persoalan sosial dan politisnya, Indonesia menghadapi paling
tidak lima isu penting berkaitan dengan tanah perkotaan antara lain :
1. distribusi
pemilikan yang tak seimbang
Adanya distribusi
pemilikan tanah yang tidak seimbang berkaitan dengan aspek keadilan sosial tanah.
Sebagaimana diketahui, tanah mempunyai fungsi sosial, karena setiap orang membutuhkan tanah. Pada saat
yang sama, tanah juga mempunyai fungsi individul, dalam pengertian bahwa tanah
merupakan barang privat yang dapat diperlakukan sebagai aset atau harta, atau
pemilikan. Menjadi penting disini adalah bagaimana menyeimbangkan antara dua
hal di atas. Yang terjadi di Indonesia tampaknya satu kecenderungan dimana
penguasaan tanah oleh pribadi kurang terkontrol atau dibatasi, sehingga
terjadilah akumulasi pemilikan oleh sekelompok kecil individu yang mampu.
2. pemanfaatan tanah yang tidak efisien
tanah perkotaan di
Indonesia berkaitan dengan aspek lingkungan, yakni kecenderungan inefisiensi
pemanfaatan tanah di perkotaan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan cukup
banyaknya tanah-tanah terlantar di lingkungan perkotaan yang disebabkan oleh proses spekulasi tanah
dan penataan perkembangan kota yang kurang benar
3. kompleksitas dan tidak jelasnya status pemilikan
Situasi ini tentunya
menghambat proses manajemen tanah yang lebih baik serta memicu konflik-konflik
tanah perkotaan. Banyak konflik tanah perkotaan muncul karena ketidak-jelasan
status tanah
4. spekulasi tanah yang tak
terkontrol
tanah perkotaan di
Indonesia berkaitan dengan spekulasi tanah yang cenderung tidak terkontrol,
sehingga menghambat suplai tanah, khususnya untuk pembangunan perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat.
5. komersialisasi dan
tak terkontrolnya pasar tanah.
perubahan pandangan
sebagian masyarakat di Indonesia dari
yang dulunya melihat tanah sebagai fungsi ‘sosial’ menjadi tanah sebagai fungsi
‘ekonomi’ dan mencoba mendapat keuntungan semaksimal mungkin darinya. Meskipun
hal ini merupakan sesuatu yang wajar, proses komersialisasi tanah yang tak
terkontrol akan berakibat terjadinya persoalan keadilan sosial.