Nilai pasar adalah perkiraan jumlah uang pada
tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil
penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak setiap mengetahui, bertindak
hati-hati dan tanpa paksaan. Menurut Walcot (1987) adapun Faktor-Faktor Nilai
adalah :
1. Kegunaan
Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia,
2. 2. Kelangkaan
Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya
3. 3. Keinginan
Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia,
4. Daya Beli
Kemampuan dari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara.
Dalam melakukan penilaian terhadap tanah dan
bangunan pada suatu kawasan tentunya tidak lepas dari nilai yang melekat pada
tanah dan bangunan tersebut berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sehingga perlu dicermati perpaduan nilai antara keduanya.
a. Nilai lahan
Lahan atau tanah merupakan suatu sumber daya yang
menyediakan ruangan (space) yang dapat mendukung semua kebutuhan makhluk hidup.
Pada dasarnya ruangan yang disediakan sangat terbatas, sementara itu kebutuhan
akan tanah mempunyai kecenderungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun,
baikuntuk kebutuhan perumahan, pertanian, industri dan lain sebagainya. Hal
inilah yang menuntut perkembangan teoritis nilai tanah.
Nilai tanah mempunyai definisi atau pengertian
bermacam-macam tergantung pada konteks dan tujuannya serta sudut pandangnya.
Nilai tanah secara definisi diartikan sebagai kekuatan nilai dari tanah untuk
dipertukarkan dengan barang lain. Sebagai contoh tanah yang mempunyai
produktivitas rendah seperti tanah padang rumput relatif lebih rendah nilainya
karena keterbatasan dalam penggunaannya. Sedangkan nilai pasar tanah didefinisikan
sebagai harga (yang diukur dalam satuan uang) yang dikehendaki oleh penjual dan
pembeli.
Faktor non-manusia berkenaan dengan eksternalitas
yang diterima oleh tanah tersebut. Jika eksternalitas bersifat positif, seperti
dekat dengan pusat perekonomian, bebas banjir, kepadatan penduduk, dan adanya
sarana jalan, maka tanah akan bernilai tinggi jika dibandingkan dengan tanah
yang tidak menerima eksternalitas, meskipun luas dan bentuk tanah itu sama.
Jika tanah menerima eksternalitas yang bersifat negatif, seperti dekat dengan
sampah, jauh dari pusat kota/perekonomian, tidak bebas banjir, maka tanah akan
bernilai rendah jika dibandingkan dengan tanah yang tidak menerima
eksternalitas yang negative (Pearce and Turner 1990).
Nilai tanah dalam konteks pasar properti adalah
nilai pasar wajar yaitu nilai yang ditentukan atau ditetapkan oleh pembeli yang
ingin membeli sesuatu dan penjual ingin menjual sesuatu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan kedua belah pihak dalam kondisi wajar tanpa ada tekanan dari
pihak luar pada proses transaksi jual beli sehingga terjadi kemufakatan.
Pembeli dan penjual mempunyai tenggang waktu yang cukup atas properti yang
diperjualbelikan dan bertindak untuk kepentingan sendiri. Nilai pasar pada dasarnya
mencerminkan harga yang terbaik atas suatu properti pada suatu waktu, tempat
dan keadaan atau kondisi pasar tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian
nilai menurut Eckert (1990) yang menyebutkan bahwa nilai merupakan suatu waktu
yang menggambarkan harga atau nilai uang dari properti, barang atau jasa bagi
pembeli dan penjual.
Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa
nilai tanah adalah ukuran kemampuan tanah untuk menghasilkan atau memproduksi
sesuatu secara langsung memberikan keuntungan ekonomis. Dalam konteks pasar
properti nilai tanah sama dengan harga pasar tanah tersebut misalnya harga
pasar tanah tinggi maka nilai tanahnya juga tinggi demikian pula sebaliknya.
b. Nilai
bangunan
Dalam penentuan
nilai bangunan yang dilakukan secara masal, maka pelaksanaan penilaian dimulai
dengan penyusunan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
Untuk menyusun atau membuat DBKB digunakan metode
survey kuantitas terhadap model bangunan yang dianggap dapat mewakili kelompok
bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar perhitungan analisis BOW. Biaya
komponen bangunan perlu dikelompokkan kedalam biaya komponen utama, komponen
material dan komponen fasilitas bangunan.
1) Komponen utama adalah komponen struktur rangka bangunan yang terdiri dari fondasi, plat lantai, kolom, balok, tangga, dinding geser. Struktur bangunan bawah tanah (basemen) dalam perhitungannya dikeluarkan dari struktur utama.
2) Komponen material adalah komponen pelapis (kulit) struktur rangka bangunan.
3) Komponen fasilitas adalah komponen pelengkap fungsi bangunan.
1) Komponen utama adalah komponen struktur rangka bangunan yang terdiri dari fondasi, plat lantai, kolom, balok, tangga, dinding geser. Struktur bangunan bawah tanah (basemen) dalam perhitungannya dikeluarkan dari struktur utama.
2) Komponen material adalah komponen pelapis (kulit) struktur rangka bangunan.
3) Komponen fasilitas adalah komponen pelengkap fungsi bangunan.
Nilai jual Objek Pajak (NJOP) bangunan ditentukan
berdasarkan pada 1) Kelas/tipe/bintang dari bangunan, 2) Komponen utama
bangunan, 3) Komponen material bangunan, 4) Komponen fasilitas bangunan, 5)
Komponen fasilitas yang perlu disusutkan, 6) Penyusutan, 7) Komponen fasilitas
yang tidak disusutkan, dan 8) Kapasitas dan letak (khusus untuk tangki).
Tingkat
penyusutan bangunan berdasarkan umur efekif, keluasan dan kondisi bangunan.
Umur efektif bangunan secara umum adalah sebagai berikut :
Umur efektif= Tahun pajak – Tahun dibangun .... (1)
Bila tahun
direnovasi terisi:
Umur efektif = Tahun Pajak - Tahun Renovasi......(2)
Untuk bangunan-bangunan bertingkat inggi dan
bangunan-bangunan ekslusif lainnya sepeti gedung perkantoran, hotel, apartemen,
dan lain-lain, penentuan umur efektifnya dapat dilihat pada persamaan:
Umur efektif=1/3(Tahun pajak – Tahun dibangun + 2
(Tahun pajak – Tahun renovasi).... (3)
Dalam penentuan nilai bangunan diperhitungkan
faktor penyusutan. Faktor penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan
besarnya biaya pembuatan pengganti baru bangunan permeter persegi, umur efektif
dan kondisi bangunan pada umumnya dan dituangkan dalam daftar penyusutan.
(Direktorat jenderal pajak bumi dan bangunan, 1998).