Just for share guys.. silahkan dibaca... :)
Undang-undang
No.22/1999 tentang pemerintah daerah dan UU No.25/99 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai awal pelaksanaan otonomi
daerah. Dimana UU No.25/1999 diungkapkan
bahwa kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari
penerimaan daerah dan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Negara. Ada
empat sumber penerimaan daerah yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana
perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Adapun dana
perimbangan terdiri atas, yaitu bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan
bangunan (PBB), bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB) dan
penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
1. Perubahan
Paradigma dalam Pengelolaan Daerah
Pemerintah daerah
dalam era otonomi, harus mampu mengenali kompetensi khususnya yang berkaitan
dengan pengelolaan investasi daerah. Jadi diharapkan mampu mengubah secara
signifikan paradigma pengelolaan kabupaten/kota.
Pemerintah daerah
dalam hal ini bupati/walikota harus mengenal tantangan dan respon yang akan
terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Adapun perubahan paradigma
mencakup (tiga) hal pokok yakni kompetensi pengelolaan, infrastruktur
pendukung, dan modal.
Kompetensi
pengelolaan meliputi beberapa aspek, antara lain bagaimana visi dan misi
pembangunan kabupaten/kota, pemahaman akan adanya perubahan yang mendasar dalam
pengelolaan kabupaten/kota., kemudian bagaimana strategi pembangunan dan
menciptakan citra (image)pasar
terhadap kabupaten/kota, serta pengembangan kualitas SDM Pemda. Sedangakan
infrastruktur pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi adalah rencana
dasar pembangunan kabupaten/kota, rencana tata ruang, organisasi pemerintah,
sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat. Dan yang terakhir adalah modal
kabupaten/kota dapat diidentifikasi, dimanfaatkan, dan dioptimalkan antara
lain:
1.
Kapital, yaitu kemampuan
keuangan pemda (APBD),
2.
Manusia, yaitu kualitas dan kuantitas SDM dikabupaten /kota
tersebut,
3.
Infrastruktur,
4.
Aset milik Pemda yang dapat dioptimalkan, serta
5.
Potensi ekonomi wilayah/kota, yaitu potensi-potensi
ekonomi di setiap sektor yang belum termanfaatkan secara optimal maupun yang
belum diidentifikasi secara baik.
2 Pemahaman
Manajemen Aset
Pengelolaan manajemen aset diperlukan Pemda sebagai salah satu upaya nyata
atas tantangan dan respon yang diatas.
Setelah PD II manajemen aset memiliki ruang lingkup utama untuk
mengontrol biaya pemanfaatan ataupun enggunaan aset dalam mendukung operasional
pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pula inventarisasi aset-aset Pemda
yang tidak digunakan. Namun saat ini manajemen aset berkembang dengan
memasukkan aspek nilai aset, akuntabilitas pengelolaan aset, land audit, property survey dalam kaitan
memonitor perkembangan pasar properti, aplikasi sistem informasi dalam
pengelolaan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset.
Manajemen aset sendiri dapat dibagi
dalam ima tahapan kerja, yaitu:
1.
Inventarisasi aset
Inventarisasi
aset terdiri atas dua aspek, yaitu: inventarisasi fisik dan yuridis/legal.
Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labeling, pengelompokan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan
tujuan manajemen aset.
2.
Legal audit
Legal audit
merupakan satu lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status
penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset,
identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk
memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun
pengalihan aset.
3.
Penilaian aset
Penilaian
aset merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang
dikuasai. Hasil dari nilai yang diberikan oleh konsultan penilaian dapat
dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan
harga bagi aset yang ingin dijual.
4.
Optimalisasi aset
Merupakan
proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi
fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki aset
tersebut. Tahapan dimulai dengan
melakukan identifikasi dan pengelompokan potensi berdasarkan sektor-sektor
unggulan. Adapun sektor yang tidak dapat dioptimalkan perlu dicari penyebabnya.
Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi,
dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
5.
Pengawasan dan pengendalian
Saru sarana
yang efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembangan sistem
informasi manajemen aset (SIMA).
3. Peran
Manajemen Aset Dalam Pemberdayaan Ekonomi Daerah
Penerapan konsep
manajemen aset dalam rangka pemberdayaan ekonomi daerah memiliki ruang lingkup
yang lebih luas. Ruang lingkup tersebut dapat dijabarkan dalam enam langkah
manajemen aset daerah yakni:
1.
Identifikasi potensi ekonomi daerah
2.
Optimalisasi pendapatan asi daerah (PAD)
3.
Optimalisasi aset Pemda
4.
Peningkatan kemampuan manajemen pengelolaan
kabupaten/kota
5.
Penilaian harta kekayaan Negara/daerah
6.
Pengembangan strategi pemasaran kota
4 Pengelolaan
Inventasi Daerah
Harapan dari
desentralisasi pengelolaan investasi tersebut ada beberapa aspek, yaitu:
1.
Untuk menggairahkan dan meningkatkan investasi daerah,
2.
Mendorong efek berantai dari investasi itu kepada
pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota,
3.
Mengurangi birokrasi dan biaya perizinan investasi ,
4.
Mengoptimalkan pemanfaatan aset atau potensi ekonomi
daerah,
5.
Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan
daerah,
a. Kompetensi
Daerah
Pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi yang menjadi core competences dari daerah yang
dikelolanya. Bila diterapkan dalam aspek pengelolaan daerah, core competences terbagi atas dua hal
yakni:
1.
Insight core
competences
·
Visi pengelolaan kabupaten/kota,
·
Pemahaman pemerintah daerah akan “perubahan paradigm
pengelolaan daerah”,
·
Citra daerah dimata pasar.
2.
Frontline
execution competences
·
Kualitas sumber daya manusia,
·
Strategi serta program pembangunan yang menjadi acuan
dalam pengelolaan daerah.
b. Infrastruktur
Pengelolaan Investasi Daerah
Infrastruktur pengelolaan investasi daerah diperlukan dalam mengoptimalkan
strategi pemasaran potensi investasi daerah kepada investor. Yang termasuk
dalam infrastruktur pengelolaan potensi investasi daerah adalah:
1.
Rencana pembangunan,
2.
Rencana tata ruang kota,
3.
Organisasi pemerintahan,
4.
Sistem informasi,
5.
Pembangunan masyarakat.
c. Modal atau Resources
Investasi merupakan upaya untuk memupuk modal dalam menunjang pembangunan daerah.
Bedanya dalam perspektif pengelolaan investasi daerah, Pemda harus memiliki
modal sendiri dalam menjalankan program pengelolaan investasi daerah. Modal
tersebut bersumber dari:
1.
Uang (capital)
Menjadi
sangat penting uang atau capital untuk menggerakkan roda organisasi Pemda guna
meraih tujuan pembangunannya.
2.
Manusia (SDM)
Kualitas
sumber daya manusisa (SDM) Pemda juga menjadi kendala untuk peningkatan
investasi daerah. Kendala mental, keahlian, dan wawasan SDM sering terjadi.
Padahal aparat merupakan ujung tombak dalam pemasaran potensi investasi
didaerahnya.
3.
Potensi ekonomi (SDA)
Indentifikasi
dan pemasaran potensi ekonomi daerah merupakan langkah awal untuk memaksimalkan
pemberian informasi yang cepat dan akurat kepada investor tentang potensi
investasi daerah.
4.
Pendukung (infrastrukur)
Infrastruktur
pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi adalah rencana dasar
pembangunan kabupaten/kota, rencana umum tata ruang, organisasi pemerintahan,
sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat.
Daftar Pustaka :
Siregar, DolL, D. 2004. Manajemen Aset. PT. Gramedia Pustaka Utama. IKPI Jakarta.