Dasar hukum UU No.22/1999
tentang pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah yang melandasi berlakunya otonomi daerah.
Diberlakukannya undang-undang tersebut melahirkan beberapa implikasi yakni:
· Pemberian otonomi daerah yang lebih luas memungkinkan
kebebasan dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan disektor publikn dan
meminimalisasi birokrasi,
· Adanya bantuan pusat melalui DAU dan DAK mampu menjamin
kepastian ketersediaan dana dengan diperkuat aleh azas keadilan dan sikap
netralitas,
·
Peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah,
·
Peningkatan peran lembaga DPRD dalam pengawasan dan
kontrol kepada pemerintah daerah,
· Meningkatkan pemberdayaan dan kewenangan pemerintah
daerah dalam mengelola wilayahnya diluar sektor-sektor yang dinilai strategis
ditingkat nasional.
1. Tinjauan
Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Kinerja Bisnis Properti
Kondisi krisis
membawa dampak bagi kinerja perusahaan nasional. Memang tidak semua mengalami
krisis misalnya sektor pertanian dan perkebunan serta pertambangan.
Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan nasional yakni:
1.
Nilai aset usaha turun secara drastis sebagai akibat
penurunan kemampuan untuk menghasilkan keuntungan,
2.
Harga produk yang turun secara drastis karena jumlah
permintaan turun secara drastis,
3.
Jumlah pembeli menurun drastis karena penurunan daya beli
konsumen,
4.
Pendapatan operasional tidak mampu menanggulangi
pengeluaran.
Kondisi tersebut
memiliki dampak kepada pengusaha dalam bentuk; krisis likuiditas, krisis leverage (kemampuan untuk memenuhi
kewajiban pinjaman jangka panjang), dan krisis modal.
2
Strategy Recovery Bisnis Properti
Dalam menghadapi
krisis ekonomi dan perbankan, seorang pengusaha harus mengambil langkah
antisipasi yang disebut sebagai restrukturisasi bisnis. Adapun langkahnya
yakni:
1.
Peningkatan permintaan
Misalnya dengan upaya pemberian insentif
dan kredit dengan suku bunga rendah, perluasan pangsa pasar yang didukung
kepastian hukum, dan lain-lain.
2.
Restrukturisasi pinjaman
Restrukturisasi pinjaman dalam kaitan
dengan pinjaman pengembang yang tergolong NPL (non-performing loan).
3.
Restrukturisasi pendanaan property
Restrukturisasi permodalan adalah
pengembangan sumber-sumber pendanaan baru, yakni sumber-sumber pendanaan jangka
panjang secondary seperti mortgage facilities (SMF) atau real estate invesment trust (REIT).
3. Strategi
Antisipasi Pemda dalam Pengelolaan Properti
Otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah menuntut pemerintah daerah untuk mandiri, mampu menghimpun
sumber-sumber dana potensial guna mendukung biaya operasi pemerintah daerah.
Perlu dilakukan langkah strategis untuk mengevaluasi dan merekstrukturisasi
sumber-sumber penerimaan daerah. Dalam hal ini diambil contoh ibukota Jakarta
dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerahnya, yaitu:
1.
Melakukan restrukturisasi penerimaan daerah, melalui
upaya identifikasi, optimalisasi, dan implementasi program sumber-sumber
penerimaan potensial,
2.
Melakukan pemberdayaan perusahaan daerah melalui program
restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi bisnis perusda,
3.
Melakukan optimalisasi aset-aset produktif yang dimiliki
Pemda yang saat ini dirasakan masih belum optimal kalau tidak bisa dikatakan
disia-siakan.
4
Restrukturisasi Sumber-sumber
Penerimaan Daerah dan Pemberdayaan Perusahaan Daerah
Dalam konteks
otonomi, perusahaan daerah menjadi salah satu penyangga pembangunan daerah.
Perusahaan daerah harus mampu bersaing
di era globalisasi dan otonomi daerah dengan perusahaan swasta.
Berkaitan dengan
restrukturisasi perusahaan daerah diperlukan strategidalam melakukan bisnis.
Dapat disajikan beberapa pertimbangan sebelum menetapkan strategi yakni:
1.
Understanding
the environment
Pemahaman
terhadap situasi dan kondisi termasuk didalamnya dinamika dan perubahan
lingkungan bisnis sangat menentukan dalam ketepatan dan kesesuaian strategi
bisnis yang dijalankan. Adapun beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam
pemahaman mengenai lingkungan bisnis yakni:
·
Peraturan perundang-undangan,
·
Kondisi ekonomi masa lalu, kini dan perkiraan yang masa
mendatang,
·
Perkembangan bisnis nasional, regional, dan global,
·
Perubahan teknologi.
2.
Develop core
competences
Keberhasilan
strategi juga didukung oleh keahlian dan kapabilitas inti (core competences) perusahaan yang mampu bersaing, menarik
konsumen, dan mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Adapun aspek yang termasuk
didalamnya adalah:
·
Keinginan strategis (strategic
intent)
·
Nilai perusahaan (corporate
value)
·
Pangsa pasar,
·
Posisi kompetitif.
3.
Restrukturisasi strategi bisnis
Pertimbangan
lain adalah setelah memahami kondisi lingkungan bisnis dan keahlian inti yang
dimiliki perusahaan, dilakukan restrukturisasi strategi bisnis sehingga sesuai (fit) dan sejalan dengan prospek bisnis
mendatang. Ada beberapa faktor yang perlu mendapat jawaban dan penetapan serta
terangkum dalam strategi bisnis mendatang:
·
Konsep pasar yang dilayani,
·
Struktur pendapatan dan keuntungan,
·
Konfigurasi keterampilan dan aset, dan
·
Kemampuan menyesuaikan diri.
Daftar Pustaka :
Siregar, Doli, D. 2004. Manajemen Aset. PT. Gramedia Pustaka Utama. IKPI Jakarta.