Infolink

Monday 24 March 2014

MANAJEMENT ASET DAN PENGELOLAAN INVESTASI DAERAH SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN EKONOMI DAERAH



Just for share guys.. silahkan dibaca... :)


Undang-undang No.22/1999 tentang pemerintah daerah dan UU No.25/99 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai awal pelaksanaan otonomi daerah.  Dimana UU No.25/1999 diungkapkan bahwa kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari penerimaan daerah dan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Negara. Ada empat sumber penerimaan daerah yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Adapun dana perimbangan terdiri atas, yaitu bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus

1.   Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan Daerah
Pemerintah daerah dalam era otonomi, harus mampu mengenali kompetensi khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan investasi daerah. Jadi diharapkan mampu mengubah secara signifikan paradigma pengelolaan kabupaten/kota.
Pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota harus mengenal tantangan dan respon yang akan terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Adapun perubahan paradigma mencakup (tiga) hal pokok yakni kompetensi pengelolaan, infrastruktur pendukung, dan modal.
Kompetensi pengelolaan meliputi beberapa aspek, antara lain bagaimana visi dan misi pembangunan kabupaten/kota, pemahaman akan adanya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan kabupaten/kota., kemudian bagaimana strategi pembangunan dan menciptakan citra (image)pasar terhadap kabupaten/kota, serta pengembangan kualitas SDM Pemda. Sedangakan infrastruktur pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi adalah rencana dasar pembangunan kabupaten/kota, rencana tata ruang, organisasi pemerintah, sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat. Dan yang terakhir adalah modal kabupaten/kota dapat diidentifikasi, dimanfaatkan, dan dioptimalkan antara lain:
1.      Kapital, yaitu kemampuan  keuangan pemda (APBD),
2.      Manusia, yaitu kualitas dan kuantitas SDM dikabupaten /kota tersebut,
3.      Infrastruktur,
4.      Aset milik Pemda yang dapat dioptimalkan, serta
5.      Potensi ekonomi wilayah/kota, yaitu potensi-potensi ekonomi di setiap sektor yang belum termanfaatkan secara optimal maupun yang belum diidentifikasi secara baik.

2    Pemahaman Manajemen Aset
Pengelolaan manajemen aset diperlukan Pemda sebagai salah satu upaya nyata atas tantangan dan respon yang diatas.  Setelah PD II manajemen aset memiliki ruang lingkup utama untuk mengontrol biaya pemanfaatan ataupun enggunaan aset dalam mendukung operasional pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pula inventarisasi aset-aset Pemda yang tidak digunakan. Namun saat ini manajemen aset berkembang dengan memasukkan aspek nilai aset, akuntabilitas pengelolaan aset, land audit, property survey dalam kaitan memonitor perkembangan pasar properti, aplikasi sistem informasi dalam pengelolaan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset.
            Manajemen aset sendiri dapat dibagi dalam ima tahapan kerja, yaitu:
1.      Inventarisasi aset
Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu: inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labeling, pengelompokan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.
2.      Legal audit
Legal audit merupakan satu lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset.
3.      Penilaian aset
Penilaian aset merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Hasil dari nilai yang diberikan oleh konsultan penilaian dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual.
4.      Optimalisasi aset
Merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Tahapan  dimulai dengan melakukan identifikasi dan pengelompokan potensi berdasarkan sektor-sektor unggulan. Adapun sektor yang tidak dapat dioptimalkan perlu dicari penyebabnya. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi, dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
5.      Pengawasan dan pengendalian
Saru sarana yang efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembangan sistem informasi manajemen aset (SIMA).



3.   Peran Manajemen Aset Dalam Pemberdayaan Ekonomi Daerah
Penerapan konsep manajemen aset dalam rangka pemberdayaan ekonomi daerah memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Ruang lingkup tersebut dapat dijabarkan dalam enam langkah manajemen aset daerah yakni:
1.      Identifikasi potensi ekonomi daerah
2.      Optimalisasi pendapatan asi daerah (PAD)
3.      Optimalisasi aset Pemda
4.      Peningkatan kemampuan manajemen pengelolaan kabupaten/kota
5.      Penilaian harta kekayaan Negara/daerah
6.      Pengembangan strategi pemasaran kota

4    Pengelolaan Inventasi Daerah
Harapan dari desentralisasi pengelolaan investasi tersebut ada beberapa aspek, yaitu:
1.      Untuk menggairahkan dan meningkatkan investasi daerah,
2.      Mendorong efek berantai dari investasi itu kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota,
3.      Mengurangi birokrasi dan biaya perizinan investasi ,
4.      Mengoptimalkan pemanfaatan aset atau potensi ekonomi daerah,
5.      Meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah,

a.   Kompetensi Daerah
Pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi yang menjadi core competences dari daerah yang dikelolanya. Bila diterapkan dalam aspek pengelolaan daerah, core competences terbagi atas dua hal yakni:
1.      Insight core competences
·         Visi pengelolaan kabupaten/kota,
·         Pemahaman pemerintah daerah akan “perubahan paradigm pengelolaan daerah”,
·         Citra daerah dimata pasar.
2.      Frontline execution competences
·         Kualitas sumber daya manusia,
·         Strategi serta program pembangunan yang menjadi acuan dalam pengelolaan daerah.

b.   Infrastruktur Pengelolaan Investasi Daerah
Infrastruktur pengelolaan investasi daerah diperlukan dalam mengoptimalkan strategi pemasaran potensi investasi daerah kepada investor. Yang termasuk dalam infrastruktur pengelolaan potensi investasi daerah adalah:
1.      Rencana pembangunan,
2.      Rencana tata ruang kota,
3.      Organisasi pemerintahan,
4.      Sistem informasi,
5.      Pembangunan masyarakat.

c.   Modal atau Resources
Investasi merupakan upaya untuk memupuk modal dalam menunjang pembangunan daerah. Bedanya dalam perspektif pengelolaan investasi daerah, Pemda harus memiliki modal sendiri dalam menjalankan program pengelolaan investasi daerah. Modal tersebut bersumber dari:
1.      Uang (capital)
Menjadi sangat penting uang atau capital untuk menggerakkan roda organisasi Pemda guna meraih tujuan pembangunannya.
2.      Manusia (SDM)
Kualitas sumber daya manusisa (SDM) Pemda juga menjadi kendala untuk peningkatan investasi daerah. Kendala mental, keahlian, dan wawasan SDM sering terjadi. Padahal aparat merupakan ujung tombak dalam pemasaran potensi investasi didaerahnya.
3.      Potensi ekonomi (SDA)
Indentifikasi dan pemasaran potensi ekonomi daerah merupakan langkah awal untuk memaksimalkan pemberian informasi yang cepat dan akurat kepada investor tentang potensi investasi daerah.
4.      Pendukung (infrastrukur)
Infrastruktur pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi adalah rencana dasar pembangunan kabupaten/kota, rencana umum tata ruang, organisasi pemerintahan, sistem informasi dan pemberdayaan masyarakat. 

Daftar Pustaka :
Siregar, DolL, D. 2004. Manajemen Aset. PT. Gramedia Pustaka Utama. IKPI Jakarta. 
Harry Potter - Golden Snitch

,