Dalam praktek bisnis terdapat
instrumen investasi yang dikategorikan sebagai investasi yang bebas dari
risiko, seperti investasi pada obligasi pemerintah, deposito, dll. Disebut
bebas risiko adalah karena risiko yang dipikulnya relatif kecil, hampir tidak
ada. Risiko negara untuk gagal dalam membayar kupon obligasi atau membayar
pokok obligasi pada saat jatuh tempo sangat kecil sekali, bahkan hampir tidak
ada. Kalaupun ada, maka dapat dikatakan negara dalam keadaan bangkrut. Instrumen
investasi yang seperti ini sering disebut sebagai asset yang bebas risiko (risk
free assets).
Investasi bebas risiko tentunya memiliki tingkat
return tertentu, yang sering disebut sebagai tingkat investasi bebas risiko
(risk-free rate). “Risk-free rate : the rate of return on risk-free
investments” (Keown, 2001, p 191)
Dalam melakukan investasi,
kita dihadapkan pada risiko yang bermacam-macam (systematic risk dan unsystematic risk). Kita kemudian perlu
mengetahui seberapa besar tambahan risiko yang kita tanggung, untuk kemudian
kita perhitungkan dengan tingkat imbal hasil pendapatan (expected rate of return) yang kita harapkan. Tambahan risiko yang
kita tanggung sering disebut sebagai premi risiko (risk premium). Risk premium
is the additional rate of return we expect to earn above the risk-free rate for
assuming risk. Dalam investasi, terdapat hubungan antara konsep required rate of return, risk-free rate, dan risk premium, yang tertuang dalam sebuah rumusan yaitu sebagai
berikut:
Required
rate of return = Risk-free rate + Risk premium
Jadi secara keseluruhan, kita dapat menyimpulkan
bahwa required rate of return
merupakan penjumlahan atas tingkat suku bunga bebas risiko (risk-free rate) dan premi risiko (tambahan risiko atas risk investment). Dengan demikian
perubahan pada suku bunga bebas risiko dan premi risiko menentukan perubahan
pada required rate of return atas
suatu investasi