1. Pengertian Ruang Terbuka Hijau
a. Ruang Terbuka
Menurut Gunadi (1995) dalam perencanaan
ruang kota (townscapes) dikenal istilah Ruang Terbuka (open
space), yakni daerah atau tempat terbuka di lingkungan perkotaan.
b. Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14
Tahun 1988 tentang Penataan ruang terbuka hijau di Wilayah Perkotaan,
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih
luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam
bentuk area memanjang/jalur dimana dalam
penggunaannya lebih bersifat terbuka pada
dasarnya tanpa bangunan. Dalam ruang terbuka
hijau pemanfatannya lebih bersifat pengisian
hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah
ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian,
pertamanan, perkebunan dan sebagainya (Departemen
Dalam Negeri,1988).
Menurut Purnomohadi (1995) dalam
Direktur Jenderal Penataan Ruang (2006) RTH
adalah suatu lapangan yang ditumbuhi
berbagai tetumbuhan pada berbagai strata, mulai
dari penutup tanah, semak, perdu, dan
pohon (tanaman tinggi berkayu).
Menurut makalah Anonim (2006a)
yang disampaikan dalam Lokakarya Pengembangan
Sistem RTH Di Perkotaan Dalam rangkaian
acara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke 60
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen
Pekerjaan Umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH)
kota adalah bagian dari ruangruang terbuka (open spaces)
suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan,tanaman, dan vegetasi
(endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau
tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH
dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan,
kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan
tersebut.
2. Pengelompokan dan Jenis Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau dapat di kelompokkan menjadi
dua, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang penyediaan dan
pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pemerintah
kabupaten/kota. RTH privat adalah RTH yang penyediaan
dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga
swasta, perseorangan dan masyarakat yang
dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang
oleh Pemerintah 6Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh
Pemerintah Provinsi.
Menurut Anonim (2006a)
berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat
diklasifikasikan menjadi : (a) bentuk RTH alami
(habitat liar/alami, kawasan lindung), dan (b)
bentuk RTH non alami atau RTH binaan
(pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah
raga, pemakaman). Sementara itu berdasarkan
sifat dan karakter ekologisnya RTH
diklasifikasikan menjadi : (a) bentuk RTH
kawasan (areal, non linear), dan (b)
bentuk RTH jalur (koridor, linear).
Berikutnya berdasarkan penggunaan lahan atau
kawasan fungsionalnya RTH diklasifikasikan menjadi : (a) RTH kawasan
perdagangan, (b) RTH kawasan perindustrian, (c) RTH
kawasan permukiman, (d) RTH kawasan
pertanian, (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam,
olah raga, alamiah.
Menurut
Gubernur DKI Jakarta (1999), Kawasan Hijau
adalah Ruang Terbuka Hijau yang terdiri dari :1). Kawasan
Hijau Lindung yaitu bagian dari kawasan
hijau yang memiliki karakteristik alamiah yang
perlu dilestarikan untuk tujuan perlindungan habitat setempat
maupun untuk perlindungan wilayah yang lebih luas. Dalam kawasan ini
termasuk diantaranya : Cagar Alam, Hutan Lindung, dan Hutan
wisata. 2). Kawasan Hijau Binaan yaitu bagian dari kawasan hijau di
luar kawasan hijau lindung untuk tujuan penghijauan
yang dibina melalui penanaman, pengembangan pemeliharaan
maupun pemulihan vegetasiyang diperlukan dan didukung fasilitas yang
diperlukan, baik untuk sarana ekologis maupun sarana sosial kota. Kawasan hijau
binaan meliputi beberapabentuk RTH, yaitu : RTH Fasilitas Umum,
Jalur Hijau Kota, Taman Rekreasi, taman hutan, hutan kota, Tepian
Air,Taman lingkungan/tempat bermain, Lapangan
olahraga, Pemakaman, dan Taman
kota, bagian dari ruang terbuka hijau
yang berdiri sendiri atau terletak di antara batas-batas
bangunan/prasarana kota lain dengan bentuk teratur/tidak teratur yang ditata
secara estetis dengan menggunakan unsurunsur buatan atau alami,
baik berupa vegetasi maupun material-material pelengkap
lain yang berfungsi sebagai fasilitas
pelayanan warga kota dalam berinteraksi sosial. Secara umum, taman
kota mempunyai dua unsur perpaduan, baik buatan maupun
alami dengan menggunakan material pelengkap, dan secara spesifik
terdiri dari unsur hijau, yaitu : pepohonan yang ditata secara soliterdengan
menonjolkan nilai estetikanya, himpunan tanaman perdu, dan
hamparan rerumputan yang teratur, sehingga membentuk
kesatuan kesan pandang keindahan kota.
3. Fungsi, Manfaat
dan Tujuan Penataan Ruang Terbuka Hijau
a. Fungsi Ruang
Terbuka Hijau
Ruang terbuka
hijau dibangun untuk memenuhi berbagai
fungsi dasar, yang secara umum dibedakan atas empat fungsi dasar yaitu :
1. Fungsi
bio-ekologis (fisik), yang memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian
dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, agar sistem
sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh,
produsen oksigen, penyerap (pengolah) polutan media udara, air dan tanah, serta
penahan angin.
2. Fungsi sosial,
ekonomi (produktif), dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi budaya
lokal, RTH merupakan media komunikasi warga kota, tempat rekreasi, tempat
pendidikan, dan penelitian.
3. Ekosistem
perkotaan : produsen oksigen, tanaman berbunga,
berbuah dan berdaun indah, serta bisa menjadi bagian dari usahapertanian,
kehutanan, dan lain-lain.
4. Fungsi
estetis, meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro :
halaman rumah, lingkungan pemukiman, maupun makro
: lansekap kota secara keseluruhan,
sehingga mampu menstimulasi kreativitas dan produktivitas
warga kota. Juga bisa berekreasi secara
aktif maupun pasif, seperti : bermain,
berolahraga, atau kegiatan sosialisasi lain, yang
sekaligus menghasilkan keseimbangan kehidupan fisik dan psikis. Selain
itu, dapat tercipta suasana serasi, dan
seimbang antara berbagai bangunan gedung, infrastruktur jalan
dengan pepohonan hutan kota, taman kota, taman kota pertanian
dan perhutanan, taman gedung, jalur hijau
jalan, bantaran rel kereta api, serta jalur
biru bantaran kali. (Direktur Jendral Penataan
Ruang,2006).
Menurut Anonim (2006a), RTH publik
maupun RTH privat memiliki fungsi utama
(intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi
tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural,
sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu
wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan
kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan
suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang
berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti
RTH untuk perlindungan sumberdaya penyangga
kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring
habitat kehidupan liar. RTH untuk
fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural)
merupakan RTH pendukung dan penambah nilai
kualitas lingkungan dan budaya kota
tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan
pendukung arsitektur kota
Sumber :
Anonimous, 1989. Laporan
Dinas Pertamanan DKI 1988 – 1989. Dinas Pertamanan DKI
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.1990. Depdagri, Ruang Terbuka Hijau Kota. Jakarta.
Danisworo, M, 1998, Makalah
Pengelolaan kualitas lingkungan dan lansekap perkotaan di indonesia dalam
menghadapi dinamika abad XXI.
Danoedjo,S. 1990., Menuju Standar
Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Kota Dalam Rangka Melengkapi Standar Nasional
Indonesia. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
Jakarta.
Wikipedia. 2011. Surabaya.Online:
http://en.wikipedia.org/wiki/Surabaya (Diakses tanggal 28 November 2013)