Infolink

Thursday 3 April 2014

Ruang Terbuka Hijau


1.   Pengertian Ruang Terbuka Hijau

a.   Ruang Terbuka

Menurut  Gunadi  (1995)  dalam  perencanaan  ruang  kota  (townscapes)  dikenal istilah Ruang Terbuka (open space), yakni daerah atau tempat terbuka di lingkungan  perkotaan. 

b.    Ruang Terbuka Hijau

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan ruang terbuka hijau di Wilayah Perkotaan,  Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan  maupun  dalam  bentuk  area  memanjang/jalur  dimana  dalam penggunaannya  lebih  bersifat  terbuka  pada  dasarnya  tanpa  bangunan.  Dalam ruang  terbuka  hijau  pemanfatannya  lebih  bersifat  pengisian  hijau  tanaman  atau tumbuh-tumbuhan  secara  alamiah  ataupun  budidaya  tanaman  seperti  lahan pertanian,  pertamanan,  perkebunan  dan  sebagainya  (Departemen  Dalam Negeri,1988).

Menurut  Purnomohadi  (1995) dalam  Direktur  Jenderal  Penataan  Ruang (2006)  RTH  adalah  suatu  lapangan  yang  ditumbuhi  berbagai  tetumbuhan  pada berbagai  strata,  mulai  dari  penutup  tanah,  semak,  perdu,  dan  pohon  (tanaman tinggi  berkayu). 

Menurut  makalah Anonim  (2006a)  yang  disampaikan  dalam  Lokakarya Pengembangan  Sistem  RTH  Di  Perkotaan  Dalam  rangkaian  acara  Hari  Bakti Pekerjaan  Umum  ke  60  Direktorat  Jenderal  Penataan  Ruang  Departemen Pekerjaan  Umum,  Ruang  Terbuka  Hijau  (RTH)  kota adalah  bagian  dari  ruangruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan  yang diisi oleh tumbuhan,tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau  tidak  langsung  yang  dihasilkan  oleh  RTH  dalam  kota  tersebut  yaitu keamanan,  kenyamanan,  kesejahteraan,  dan  keindahan  wilayah  perkotaan tersebut.

2.    Pengelompokan dan Jenis Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi  tanggungjawab  pemerintah  kabupaten/kota. RTH  privat  adalah  RTH  yang  penyediaan  dan  pemeliharaannya menjadi  tanggungjawab  pihak/lembaga  swasta,  perseorangan  dan  masyarakat yang  dikendalikan  melalui  izin  pemanfaatan  ruang  oleh  Pemerintah 6Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

Menurut Anonim  (2006a)  berdasarkan  bobot  kealamiannya,  bentuk  RTH dapat diklasifikasikan menjadi : (a)  bentuk  RTH  alami  (habitat  liar/alami, kawasan  lindung),  dan  (b)  bentuk  RTH  non  alami  atau RTH  binaan  (pertanian kota,  pertamanan  kota,  lapangan  olah  raga,  pemakaman).   Sementara  itu berdasarkan  sifat  dan  karakter  ekologisnya  RTH  diklasifikasikan  menjadi  :  (a) bentuk  RTH  kawasan  (areal,  non  linear),  dan   (b)  bentuk  RTH  jalur  (koridor, linear).   Berikutnya  berdasarkan  penggunaan  lahan  atau  kawasan  fungsionalnya RTH diklasifikasikan menjadi : (a) RTH kawasan perdagangan, (b) RTH kawasan perindustrian,  (c)  RTH  kawasan  permukiman,  (d)  RTH  kawasan  pertanian,  (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.

Menurut  Gubernur  DKI  Jakarta  (1999),  Kawasan  Hijau  adalah  Ruang Terbuka Hijau yang terdiri dari :1). Kawasan  Hijau  Lindung  yaitu  bagian  dari  kawasan  hijau  yang  memiliki karakteristik  alamiah  yang  perlu  dilestarikan  untuk tujuan  perlindungan habitat setempat maupun untuk perlindungan wilayah  yang lebih luas. Dalam kawasan ini termasuk diantaranya : Cagar  Alam, Hutan Lindung, dan Hutan  wisata.  2). Kawasan Hijau Binaan yaitu bagian dari kawasan  hijau di luar kawasan hijau lindung  untuk  tujuan  penghijauan  yang  dibina  melalui  penanaman, pengembangan pemeliharaan maupun pemulihan vegetasiyang diperlukan dan didukung fasilitas yang diperlukan, baik untuk sarana ekologis maupun sarana sosial kota. Kawasan hijau binaan meliputi beberapabentuk RTH, yaitu : RTH  Fasilitas  Umum, Jalur Hijau Kota, Taman Rekreasi, taman hutan, hutan kota, Tepian  Air,Taman  lingkungan/tempat  bermain,  Lapangan  olahraga,  Pemakaman, dan Taman  kota,  bagian  dari  ruang  terbuka  hijau  yang  berdiri  sendiri  atau terletak di antara batas-batas bangunan/prasarana kota lain dengan bentuk teratur/tidak teratur yang ditata secara estetis dengan menggunakan unsurunsur  buatan  atau  alami,  baik  berupa  vegetasi maupun  material-material pelengkap  lain  yang  berfungsi  sebagai  fasilitas  pelayanan  warga  kota dalam berinteraksi sosial. Secara umum, taman kota mempunyai dua unsur perpaduan,  baik  buatan  maupun  alami  dengan  menggunakan  material pelengkap, dan secara spesifik terdiri dari unsur hijau, yaitu : pepohonan yang ditata secara soliterdengan menonjolkan nilai estetikanya, himpunan tanaman  perdu,  dan  hamparan  rerumputan  yang  teratur,  sehingga membentuk kesatuan kesan pandang keindahan kota.

3. Fungsi, Manfaat dan Tujuan Penataan Ruang Terbuka Hijau

a.    Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Ruang  terbuka  hijau  dibangun  untuk  memenuhi  berbagai  fungsi  dasar, yang secara umum dibedakan atas empat fungsi dasar yaitu :

1. Fungsi bio-ekologis (fisik),  yang memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap (pengolah) polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin.

2. Fungsi sosial, ekonomi (produktif), dan budaya  yang mampu menggambarkan ekspresi budaya lokal, RTH merupakan media komunikasi warga kota, tempat rekreasi, tempat pendidikan, dan penelitian.

3. Ekosistem  perkotaan  :  produsen  oksigen,  tanaman berbunga,  berbuah  dan berdaun indah, serta bisa menjadi bagian dari usahapertanian, kehutanan, dan lain-lain.

4. Fungsi  estetis,  meningkatkan  kenyamanan,  memperindah  lingkungan  kota baik  dari  skala  mikro  :  halaman  rumah,  lingkungan  pemukiman,  maupun makro  :  lansekap  kota  secara  keseluruhan,  sehingga  mampu  menstimulasi kreativitas  dan  produktivitas   warga  kota.  Juga  bisa  berekreasi  secara  aktif maupun  pasif,  seperti  :  bermain,  berolahraga,  atau  kegiatan  sosialisasi  lain, yang sekaligus menghasilkan keseimbangan kehidupan fisik dan psikis. Selain itu,  dapat  tercipta  suasana  serasi,  dan  seimbang  antara  berbagai  bangunan gedung, infrastruktur jalan dengan pepohonan hutan  kota, taman kota, taman kota  pertanian  dan  perhutanan,  taman  gedung,  jalur  hijau  jalan,  bantaran  rel kereta  api,  serta  jalur  biru  bantaran  kali.  (Direktur  Jendral  Penataan Ruang,2006).



Menurut  Anonim (2006a),  RTH  publik  maupun  RTH  privat  memiliki fungsi  utama  (intrinsik)  yaitu  fungsi  ekologis,  dan fungsi  tambahan  (ekstrinsik) yaitu  fungsi  arsitektural,  sosial,  dan  fungsi  ekonomi.  Dalam  suatu  wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan,  dan  keberlanjutan  kota.  RTH  berfungsi  ekologis,  yang  menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH  untuk  perlindungan  sumberdaya  penyangga  kehidupan  manusia  dan  untuk membangun  jejaring  habitat  kehidupan  liar.  RTH  untuk  fungsi-fungsi  lainnya (sosial,  ekonomi,  arsitektural)  merupakan  RTH  pendukung  dan  penambah  nilai kualitas  lingkungan  dan  budaya  kota  tersebut,  sehingga  dapat  berlokasi  dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota









Sumber :

Anonimous,  1989.  Laporan Dinas Pertamanan DKI 1988 – 1989.  Dinas Pertamanan DKI

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.1990. Depdagri, Ruang Terbuka Hijau Kota. Jakarta.

Danisworo, M, 1998, Makalah Pengelolaan kualitas lingkungan dan lansekap perkotaan  di indonesia dalam menghadapi dinamika abad XXI.

Danoedjo,S. 1990., Menuju Standar Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Kota Dalam Rangka Melengkapi Standar Nasional Indonesia. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.

Wikipedia. 2011. Surabaya.Online: http://en.wikipedia.org/wiki/Surabaya (Diakses tanggal 28 November 2013)
Harry Potter - Golden Snitch

,