Infolink

Monday 17 March 2014

ASPEK HUKUM KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PERUSAHAAN SWASTA

1   Landasan Hukum Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Daerah
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang daerah perlu diatur pedomannya sebgaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.11 Tahun 2001 yang mulai berlaku 1 Februari 2001. Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi (pasal 48).
            Berdasarkan SK tersebut, “Barang Daerah” adalah semua barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya (pasal 1 angka 13). Yang akan dibahas disini adalah mengenai barang tak bergerak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dalam pengelolannya diperlukan serangkaian kegiatan dan tindakan yang antara lain meliputi inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penata usahaannya (passal 1 angka 14).
1.        Pengelolaan Barang Daerah. 1). Kepala daerah berkedudukan sebagai otorisator dan ordinator atas barang daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaannya. Dalam pelaksanaan fungsinya (berdasarkan pasal 3 SK Mendagri dan Otda No.11 tahun 2001) kepala daerah dibantu oleh sekretaris daerah, kepala  biro perlengkapan/kepala bagian perlengkapan, kepala unit/satuan kerja, bendaharawan barang dan pengurus barang. 2). Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan barang daerah dilakukan oleh mendagri (pasal 41). 3).Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang daerah dilakukan oleh kepala daerah, yang dilaksanakan oleh kepala biro perlengkapan/kepala bagian perlengkapan, kepala unit/satuan kerja (pasal 42). 4).Pengawasan terhadap pengelolaan barang daerah dilakukan oleh mendagri serta kepala daerha, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional (pasal 43). 5).Kepala daerah menetapkan besarnya biaya operasional dan intensif terhadap pengelolaan barang daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan daerah (pasal 44 ayat 2).
2.        Manual Administrasi Barang Daerah.  Sebagai pedoman pengelolaan barang daerah dimuat “Manual Administrasi Barang Daerah” yang terdiri dari 13 bab, antara lain berisi tentang : Perencanaan Dan Pengedaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Pemeliharaan, Inventarisasi, Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan, Pengamanan ; Barang Daerah yang Dipisahkan (Masih Akan Diatur Oleh Mendagri), Pembinaan, dan Pengawasan; Tuntutan Pembendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi.
17.2   Pemanfaatan Aset Daerah
            Tujuan pemanfaatan aset daerah secara optimal adalah : 1). Agar tidak membebani APBD, khususnya biaya dengan segi pemeliharaan dan pengamanannya, terutama untuk mencegah kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. 2). Jika barang daerah tersebut dimanfaatkan secara optimal akan dapat meningkatkan atau menciptakan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
            Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang yang dimiliki /dikuasai oleh daerah, atau oleh instansi dan atau pihak ketiga (perusahaan/swasta) dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tana mengubah status kepemilikan dalam SK Mendagri dan Otda No. 11 tahun 2001 di atur dalam pasal 34 s/d 36.
1.        Pinjam pakai. Merupakan penyerahan penggunaan barang daerah kepada suatu instansi pemerintah atau pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tertentu berakhi, barng daerah tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya. Pinjam pakai dapat dilakukan dengan pertimbangan yaitu : agar barang daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh instansi pemerintahdaerah dan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Adapun syarat-syarat pinjam pakai yaitu ; 1).barang tersebut belum dimanfaatkan oleh unit/satuan kerja daerah yang menguasai, 2). Hanya boleh digunakan untuk pinjaman dengan peruntukannya, 3). Tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau unit/satuan kerja daerah yang bersangkutan, 4). Harus merupakan barang yang tidak habis pakai, 5). Peminjam wajib memelihara dengan baik barang biaya-biaya yang diperlukan selama peminjaman, 6). Jangka waktu peminjaman maksimal 2 tahun, dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali, 7). Untuk point nomor 6, diberikan lebih dari 2 tahun khusus untuk tempat ibadah disesuaikan dengan peruntukan rencna kota, 8). Pengembalian barang dalam keadaan baik. Pelaksanaan pinjam pakai ditetapkan dengan keutusan Kepala daerah (pasal 34 SK Mendagri dan Otda No.111 tahun 2001)
2.        Penyewaan. Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan.pemakaian barng daerah kepada pihak ketiga dalam hubungannya sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga tesebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala. Pelaksanaan penyewaan penyewaan ditetapkan dengan keutusan Kepala daerah (pasal 35 SK Mendagri dan Otda No.111 tahun 2001)
17.3   Bentuk Kerjasama dalam Penggunausahaan Aset Daerah
            Berikut dijelaskan bentuk-bentuk kerjasama dalam penggunausahaan aset daerah tersebut :
1.        Penggunaa-usahaan adalah pendayagunaan barang daerah oleh pihak ketiga dilakukan dalam bentuk BOT (Bangun Guna Serah/ Build-Operate-Transfer), BTO (Bangun serah guna/ Build-Transfer-Operate), BT (Bangun Serah/ Build-Transfer), KSO (Kerjasama Operasi),dan bentuk lainnya.
2.        Dasar pertimbangan penggunausahaan barang daerah antara lain ; 1). Barang daerah belum dimanfaatkan, 2).menoptimalkan barang daerah, 3).dalam rangka efisiensi dan efektivitas, 4). Meningkatkan pendapatan daerah, 5). menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan pemda.
3.        Barang daerah yang diguna-usahakan berupa tanah dan atau bangunan milik/dikuasai daerah.
4.        Persyaratan penggunaan pengguna-usahaan antara lain ; 1). Gedung yang dibangun berikut fasitasnya harus sesuai dengan kebutuhan pemda sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, 2). Pemda tersebut sudah memiliki tanah yang belum dimanfaatkan, 3). Dana untuk pembangunan  berikut penyediaan fasilitasnya tidak membebani APBN, 4). Bangunan tersebut harus dapat dimanfaatkan langsung oleh Pemda sesuai bidang tugasnya baik dalam pengoperasian maupun saat penyerahan kembali, 5). Pihak yang menyediakan bangunan tersebut harus mempunyai kemampuan keuangan dan keahlian, 6). Mitra kerja harus membayar kontribusi ke kasa daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, 7). Selama masa pengoperasian tanah dan bangunan tetap milik Pemda yang bersangkutan, 8). Penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/kota (RUTRW/K), 9).Jangka waktu paling lama 25 tahun sejak dimulai masa pengoperasian.
5.        Prosedur/tata cara pengguna-usahaan ; yaitu permohonan penggunausahaan ditujukan kepada Kepala daerah melalui kepala biro perlengkapan/kepala bagian perlengkapan. Yang dilengkapi dengan data-data teknisi mengenai; 1).tanah (alamat/lokasi, luas, status, penggunaan saat ini), 2). Bangunan (lokasi,luas,status/IMB,Kondisi), 3). Rencana pembangunan gedung (KDB,KLB,rencana pembangunan,dan jangka waktu pembangunan)
6.        Tahap penelitian dan penilaian usul oleh kepala daerah. Untuk meneliti dan menilai permohonan penggunausahaan kepala daerah membentuk panita dengan keputusan kepala daerah yang anggotanya terdiri dari; ketua/merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
7.        Tugas panitia.antar lain; 1).Menerima/menilai secara administratif permohonan ynag diajukan oleh pemohon, 2). Meneliti dan membahas proposal permohonan yang diajukan pemohon, 3).melakukan penelitian lapangan, 4). Membuat berita acara hasil penelitian, 5). Memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada kepala daerah, 6).Menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari kepala daerah kepada pemohon, 7). Menyiapkan keputusan kepala daerah tentang persetujuan pemanfaatan, 8). Menyiapkan surat perjanjian, berita acara serah terima.
8.        Keputusan Kepala Daerah. Pelaksanaan penggunausahaan barang daerah ditetapkan dnegan persetujuan  kepala daerah.
9.        Pelaksanaan Penggunausahaan barang daerah dilakukan dengan surat perjanjian. Perjanjian tersebut memuat ; 1).Pokok-pokok mengenai penggunausahaan, 2).data barang-barang milik daerah yang digunausahakan, 3).Hak dan kewajiban kedua belah pihak, 4). Jumlah/besarnya kontribusi yang harus dibayar oleh pihak ketiga, 5).jangka waktu penggunausahaan, 6).sanksi-sanksi,7). Ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu.
10.    Penyerahan. Penyerahan kembali bangunan/gedung beserta fasilitas kepeda Pemda yang bersangkutan dilaksanakan setelah masa pengoperasian diperjanjikan berakhir yang dituangkan dalam bentuk berita acara.
17.4   Landasan Hukum Kerjasama Penggunausahaan Aset Daerah
            Pelaksanaan penggunausahaan aset daerah berdasarkan suatu perjanjian dasar kerjasama yang dibuat oleh para pihak dan dilandasi oleh kebebasan berkontrak (freedom of contract), yang prinsip-prinsipnya adalah :
1.        Adanya kesepakatan para pihak untuk untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama untuk melaksanakan suatu proyek tertentu dengan syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak (pasak 1320 KUH Perdana Indonesia)
2.        Bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah adalah mengikat para pihak sebgai undang-undang dan para pihak wajib mematuhi apa yang menjadi kewenangan, hak kewajiban masing-masing pihak dan melaksanakan dengan itikad baik (good faith) serta hanya mengikat kedua belah pihak (Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdana Indonesia)
3.        Pada dasarnya setiap  perjanjian yang dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dipandang layak untuk membatalkan perjanjian tersebut.
4.        Masalah berakhirnya perjanjian dan akibat hukumnya
17.5   Kewenangan, Hak dan Kewajiban Pihak Swasta dalam Perjanjian Kerjasama
            Dalam setiap perjanjian kerjasama BOT/KSO selalu diatur kewenangna, hak dan kewajiban para pihak dalam rangka pengembangan properti si atas areal tanah yang bersangkutan sebagai objek perjanjian kerjasama tersebut.
            Pihak swasta memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang bersumber pada perjanjian kerjasama tersebut sesuai dengan tujuan perjanjian itu sendiri yaitu membangun, mengoperasikan dan menyerahkan kembali kepada pemilik tanah (dalam hal ini Pemda) setelah jangka waktu yang disepakati sebelumnya telah berakhir. Tahap-tahap kegiatan yang diatur dalam BOT adalah ; 1). Masa konstruksi, 2). Masa operasi (pengembalian modal), 3). Masa menikmati keuntungannya.
            Adapun kewenangan yang dimiliki pihak swasta dalam perjanjian BOT, antara lain meliputi :
1.        Menyediakan dana yang diperlukan untuk pembangunan proyeknya
2.        Mengurus izin-izin untuk pengembangan dan pembangunan, contohnya AMDAL
3.        Memakai bagian dari bangunan tersebut sebagai kantor pemasaran/proyek
4.        Mengelola dan menyewakan bagian-bagian bangunan yang telah selesai dibangun kepada pihak yang berminat
5.        Selama masa perjanjian kerjasama berlangsung diberi kuasa oleh pihak pemilik tanah menangani berbagai urusan dan perbuatan serta tindakan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan
6.        Membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainnya
7.        Selama masa perjanjian kerjasama pihak swasta bertanggung jawab atas pengelolaan, mengatur tatib pengelolaan dan penerimaan uang sewa bagian-bagian bangunan yang disewakan beserta fasilitasnya,
8.        Setelah berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, pihak swasta wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik tanah dalam keadaan baik, utuh dan bebas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari hak-hak pihak ketiga.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa suatu kerjasama antar pemilik tanah dengan perusahaan swasta dalam rangka kerja sama pembangunan dengan cara BOT dapat dilakukan tanpa adanya pengaihan hak atas tanah, sebab pemilik tanah tetap menguasai tanahnya.
Dalam rangka kerjasama BOTKSO yang objeknya tanah, pengendaliannya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, sepanjang status tanahnya jelas sebagai tanah hak. Misalnya tanah yang bersangkutan telah dikuasai oleh pemerintah daerah dengan hak pengelolaan (HP). Memorandum of Understanding (MOU) biasanya diterjemahkan menjadi Memorandum Kesepakatan Bersama (MKB). Yang dimaksud dengan memorandum adalah dokumen singkat yang merekam kesepakatan para pihak pembuatnya. Dapat pula disebut kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara singkat, yang berisi pokok-pokok kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Tujuan dari MOU adalah bahwa kelak kesepakatan bersama tersebut akan ditindak lajuti pelaksanaannya dengan membuat suatu perjanjian (kontrak) yang lebih rinci.  Akan tetapi, di negara Indonesia MOU dianggap sudah cukup, sehingga kadang-kadang MOU menyerupai perjanjian yang sangat rinci, padahal tujuannya hanyalah sebagai suatu catatan/kesepakatan singkat.
Kerjasama Pemda dengan perusahaan swasta tidak hanya akan meningkatkan atau menciptakan PAD, tetapi hal tersebut memang harus dilakukan dalam era globalisasi ini, dimana investasi asing bisa langsung masuk ke kabupaten-kabupaten. Secara nasional peningkatan PAD sekaligus merupakan hal yang sangat signifikan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional jangka panjang.
Harry Potter - Golden Snitch

,