Infolink

Friday 28 March 2014

Ilmu Makro Ekonomi

Setiap orang memiliki alasan untuk berpikir kritis tentang isu-isu makro ekonomi. Sangat penting bahwa kita berusaha untuk memahami mengapa beberapa negara tumbuh lebih cepat atau lebih lambat dari orang lain atau mengapa beberapa memiliki fluktuasi yang lebih besar dalam inflasi atau pengangguran. Keadaan makro ekonomi mempengaruhi semua orang dalam banyak hal. Hal ini memainkan peran penting dalam bidang politik, sementara juga mempengaruhi kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat di tingkat nasional dan global.
Bagaimana Ekonom Berpikir ?
Para ekonom menggunakan model untuk memahami apa yang terjadi di dalam perekonomian. Berikut adalah dua hal penting tentang model: variabel endogen dan variabel eksogen. Variabel endogen (endogenous variables) adalah variabel-variabel yang akan dijelaskan sebuah model. Variabel eksogen (exogenous variables) adalah variabel-variabel yang nilainya ditentukan di luar model. Dengan kata lain, variabel endogen ditentukan dalam model dan merupakan output model, sedangkan variabel eksogen berasal dari luar model dan bertindak sebagai input model.
Model Permintaan Dan Penawaran
Model ini adalah model ekonomi yang paling terkenal. Ini menggambarkan hubungan antara pembeli dan penjual di pasar. Titik persimpangannya disebut titik keseimbangan (ekuilibrium). Dapat terlihat pada Gambar 1.1. berikut ini :
Dasar-Dasar Kliring Pasar (market clearing)
Kliring Pasar (market clearing) adalah suatu proses dimana keputusan antara penawaran dan permintaan mencapai titik keseimbangan (ekuilibrium). Berikut ini adalah cara kerjanya : bahwa kurva permintaan miring ke bawah yang berarti harga meningkat (dengan bergerak sepanjang kurva permintaan), kuantitas yang diminta menurun.  Sebaliknya, kurva penawaran miring ke atas menyiratkan bahwa kenaikan harga (dengan bergerak sepanjang kurva penawaran), jumlah yang ditawarkan akan meningkat. Ini dapat terlihat pada Gambar 1.2. dibawah ini.
Titik pusat A adalah di mana keputusan pasar mencapai ekuilibrium. Apabila ada peningkatan permintaan maka permintaan akan bergeser dari D ke D’.
Dasar-Dasar Penawaran dan Permintaan
PERGESERAN DALAM PERMINTAAN: Misalkan pendapatan Anda naik? Permintaan Anda untuk produk juga akan meningkat.  Ini dapat terlihat pada Gambar 1.3. kurva permintaan dari D ke D '. Hasilnya baik harga dan kuantitas lebih tinggi.
PERGESERAN DALAM PENAWARAN: Penurunan harga bahan meningkatkan pasokan pizza pada suatu harga tertentu, pizzeria menemukan bahwa penjualan pizza yang lebih menguntungkan, dan dengan demikian pasokan meningkat pizza. Ini dapat terlihat pada Gambar 1.4. kurva penawaran bergeser dari S ke S '. Hasilnya harga turun dan kuantitas naik.
Harga: Fleksibel vs Kaku
Para ekonom biasanya mengasumsikan pasar akan masuk ke keseimbangan penawaran dan permintaan, yang disebut proses kliring pasar (market clearing). Tapi, dengan asumsi bahwa kliring pasar yang berkesinambungan (countinuous) tidak sepenuhnya realistis. Agar pasar menjadi clear secara berkesinambungan, harga harus menyesuaikan langsung terhadap perubahan penawaran dan permintaan. Namun, bukti menunjukkan bahwa harga dan upah sering menyesuaikan diri dengan lambat.
Jadi, meskipun model kliring pasar mengasumsikan bahwa upah dan harga adalah fleksibel, namun di dunia nyata sebagian upah dan harga bersifat kaku (sticky). Model kliring pasar tidak mungkin menguraikan setiap instan dalam suatu perekonomian, tetapi mereka menggambarkan keseimbangan ke arah mana pergerakan ekonomi.
Penggunaan Mikro Ekonomi di dalam Makro Ekonomi
Mikro Ekonomi adalah ilmu tentang bagaimana rumah tangga dan perusahaan mengambil keputusan dan bagaimana para pengambil keputusan ini berinteraksi di pasar. Dalam mikro ekonomi, seorang individu memilih untuk memaksimalkan tingkat kepuasannya (utility) dengan batasan anggarannya. Sedangkan Makro ekonomi terjadi dari interaksi banyak individu yang berusaha untuk memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri yang disebabkan oleh variabel-variabel agregat. Variabel agregat adalah variabel-variabel yang menggambarkan banyak keputusan individu, maka teori makro ekonomi berdiri di atas pondasi mikro ekonomi.

Simak
Baca secara fonetik
Simak

Surat Terbuka JM.Keynes kepada President Roosevelt



Sebuah surat terbuka kepada Presiden Roosevelt

oleh John Maynard Keynes

16 Desember 1933

Dear Mr Presiden,



1.    Adanya penekanan dari J.M Keynes mengenai dampak yang ditimbulkan akibat ekperimen dalam kerangka sosial yang ada, yang dilakukan oleh Roosevelt sebagai trustee bagi setiap negara. Jika eksperimen itu berhasil maka akan dicoba untuk digunakan di seluruh negara dan mungkin memulai awal dari era ekonomi baru. Akan tetapi jika gagal maka perubahan yang  rasional akan secara serius merugikan seluruh dunia, meninggalkan ortodoksi dan revolusi untuk melawan itu.Oleh karena itu, J.M.Keynes harus berani untuk meletakkan refleksinya sebelum Roseevelt, meskipun dengan kerugian dari jarak dan pengetahuan parsial.

2.    Adanya pertanyaan mengenai pemahaman Roosevelt terhadap urutan urgensi yang berbeda apakah telah dipahami dengan benar, kebingungan mengenai tujuan dan adakah kesempurnaan saran yang diterima. Kalau pun ada keraguan Roosevelt, hal ini disebabkan karena perbedaan lingkungan antara london dan Amerika, dimana hampir semua orang di london memiliki pandangan yang menyimpang jauh dari apa yang terjadi di Amerika Serikat. Dalam point kedua dari surat ini juga ditekankan bahwa adanya harapan J.M Keynes terhadap Roosevelt untuk kembali ke cara lama, karena jika tidak maka Amerika serikat akan menuju ke arah kerusakan. J.M Keynes berharap agar pandangannya itu mampu diterima oleh Roosevelt.

3.  Roosevelt terlibat dalam tugas ganda  yaitu pemulihan dan reformasi. Ini mungkin membebankan mesin birokrasi, dimana sifat individualism tradisional dari Amerika Serikat dan "sistem rampasan" lama yang telah ada tidak terlalu kuat. Oleh karena itu akan membingungkan pikiran, tujuan dan administrasi Roosevelt dengan memberikan terlalu banyak hal untuk dipikirkan dalam waktu yang bersamaan.

4.    Menurut.M Keynes  adanya ketidakjelasan selama sembilan bulan terakhir mengenai urutan urgensi antara ukuran Pemulihan dan ukuran Reformasi yang telah sepatutnya diamati.  Selain itu, J.M keynes tidak bisa mendeteksi adanya bantuan materi untuk pemulihan di NIRA, meskipun telah memberi keuntungan sosial yang besar. Kekuatan pendorong yang telah diletakkan di belakang tugas administratif yang luas ditetapkan oleh Undang-Undang tampaknya mewakili pilihan yang salah dalam urutan urgensi. Adanya refleksi pertama J.M Keynes bahwa NIRA yang pada dasarnya Reformasi dan menurutnya yang mungkin akan menghambat Pemulihan, telah dimasukkan terlalu cepat, dan ini merupakan kedok palsu sebagai bagian dari teknik Pemulihan.

5.   Adanya refleksi kedua J.M. Keynes yang berhubungan dengan teknik Pemulihan. Obyek pemulihan adalah untuk meningkatkan output nasional dan menempatkan lebih banyak orang untuk bekerja. Secara umum, peningkatan output tidak dapat terjadi kecuali dengan pengoperasian satu atau lainnya dari tiga faktor. Yaitu Individu harus diinduksi untuk menghabiskan lebih banyak pendapatan yang mereka miliki; atau dunia usaha harus diinduksi, atau meminta bantuan otoritas publik untuk menciptakan penghasilan tambahan saat ini melalui pengeluaran uang yang dipinjam atau dicetak. Dalam keadaan buruk faktor yang pertama tidak dapat diharapkan untuk bekerja pada skala yang memadai. Faktor kedua akan datang sebagai gelombang kedua yang menyerang kemerosotan setelah air pasang telah diubah oleh pengeluaran otoritas publik. Oleh karena itu, hanya dari faktor ketiga kita dapat mengharapkan awal impuls utama.

6.  Adanya indikasi bahwa dua kekeliruan teknis mungkin telah mempengaruhi kebijakan administrasi Roosevelt. Yang pertama berhubungan dengan peranan yang dimainkan oleh kenaikan harga dalam Pemulihan. Ketika lebih banyak daya beli dihabiskan, salah satu yang diharapkan adalah meningkatnya produksi pada kenaikan harga. Karena tidak dapat meningkatkan output tanpa menignkatkan harga, adalah penting untuk memastikan bahwa pemulihan tidak akan diselenggarakan kembali dengan ketidakcukupan pasokan uang untuk mendukung peningkatan turn-over moneter. Tapi ada jauh lebih sedikit yang bisa dikatakan dalam mendukung kenaikan harga, jika mereka dikaitkan dengan beban dari output yang meningkat. Beberapa debitur mungkin membantu, tetapi pemulihan nasional secara keseluruhan akan terhambat. Dengan demikian kenaikan harga yang disebabkan oleh kesengajaan meningkatkan biaya utama atau dengan membatasi output memiliki nilai yang jauh lebih rendah terhadap kenaikan harga yang merupakan hasil alami dari peningkatan daya beli bangsa.

7.    J.M.Keynes tidak bermaksud meragukan keadilan sosial dan kemanfaatan sosial redistribusi pendapatan yang ditujukan oleh N.I.R.A. dan berbagai skema pembatasan pertanian. Yang terakhir, khususnya,dia harus mendukung penuh prinsip. Akan tetapi terlalu banyak penekanan pada nilai perbaikan dari tingkat harga yang lebih tinggi yang dapat menyebabkan kesalahpahaman yang serius untuk bagian dimana harga dapat bermain dalam teknik pemulihan. Stimulasi output dengan meningkatkan agregat daya beli adalah cara yang tepat untuk mendapatkan kenaikan harga, dan tidak ada cara lain.

8.       Sebagai penggerak utama dalam tahap pertama dari teknik pemulihan, J.M. Keynes  bersandar pada penekanan yang besar pada peningkatan daya beli nasional sebagai hasil dari pengeluaran pemerintah yang dibiayai oleh Pinjaman dan bukan dengan mengenakan pajak pendapatan saat ini. Menurutnya tidak ada lagi yang lebih penting dibandingkan dengan ini. Dalam keuangan ortodoks masa lalu perang telah dianggap sebagai satu-satunya alasan yang sah untuk menciptakan lapangan kerja melalui pengeluaran pemerintah. Roosevelt sebagai Bapak President yang telah membuang belenggu tersebut, bebas untuk terlibat dalam kepentingan perdamaian dan memakmurkan yang sampai saat ini hanya diizinkan untuk melayani keperluan perang dan kehancuran.

9.  Adanya kemunduran yang dialamai oleh pemulihan Amerika pada musim gugur yaitu konsekuensi yang telah diprediksi sebagai akibat dari kegagalan pemerintahan untuk mengatur setiap peningkatan yang material dari pengeluaran pinjaman baru selama enam bulan pertama Roosevelt bekerja. sedangkan posisi enam bulan berikutnya sepenuhnya akan bergantung pada apakah Roosevelt telah meletakkan dasar bagi pengeluaran yang lebih besar dalam waktu dekat.

10.   Pengalaman mereka menunjukkan betapa sulitnya untuk berimprovisasi dengan pengeluaran Pinjaman yang berguna di pemberitahuan mendadak. Ada banyak faktor, yang dijadikan bahan perhitungkan yaitu risiko kurangnya kecepatan harus diperhitungkan dibandingkan dengan lebih tergesa-gesa (bergerak lebih cepat). Rooevelt harus mendapatkan seluruh jurang dalam (risiko) sebelum gelap (terlambat).

11.    Kekeliruan lainnya, muncul dari doktrin ekonomi mentah yang umumnya dikenal sebagai Teori Kuantitas Uang. Kenaikan output dan meningkatnya pendapatan akan mengalami kemunduran cepat atau lambat jika kuantitas uang dipulihkan secara kaku. Di Amerika Serikat saat ini sabuk Roosevelt cukup besar untuk perutnya. Ini adalah hal yang paling menyesatkan untuk menekankan pada jumlah uang, yang hanya faktor pembatas, bukan volume pengeluaran, yang merupakan faktor operatif.

12.    Menunjukan adanya sebuah aplikasi yang bahkan lebih bodoh dari ide-ide yang sama untuk percaya bahwa ada hubungan matematika antara harga emas dan harga dari hal-hal lain. Itu memang benar bahwa nilai dolar dalam hal mata uang asing akan mempengaruhi harga barang-barang yang masuk ke perdagangan internasional. Namun depresiasi nilai harus mengikuti  keberhasilan kebijakan peningkatan harga domestik sebagai konsekuensi alami, dan tidak boleh diperbolehkan untuk mengganggu seluruh dunia dengan mendahului pembenaran dengan sewenang-wenang. Ini adalah contoh lain dari mencoba untuk memakai daging dengan mengeluarkan sabuk.

13. Adanya penekanan J.M.Keynes bahwa kritik-kritik yang dia berikan tersebut tidak berarti menunjukkan bahwa dia telah lemah dalam advokasi tentang mata uang atau dalam memilih harga yang stabil untuk pertukaran yang stabil. Tapi kisaran dolar tampak seperti standar emas pada minuman keras (bagi orang mabuk/yang memabukkan) daripada pengelolaan ideal mata uang seperti yang diimpikannya.

14.  Menurut J.M.Keynes penguasa dengan pandangan umum dan sikap terhadap tugas-tugas pemerintah yang paling simpatik di dunia. Roosevelt adalah satu-satunya orang yang melihat perlunya perubahan besar pada metode dan berusaha tanpa intoleransi, tirani atau perusakan. Selain itu, menurutnya posisi Roosevelt tetap tak tersentuh oleh kritik atau detail lainnya. Sehingga Harapan dan iman harus didasarkan pada pertimbangan yang luas.

15.  Adanya penegasan dari J.M Keynes bahwa solusi konkret untuk masa depan yang harus segera dilaksanakan adalah seperti yang dia jelaskan.

16. Dalam bidang devaluasi emas dan kebijakan pertukaran telah tiba waktunya mengakhiri ketidakpastian.  Karena ini mengganggu kepercayaan diri, menghalangi keputusan bisnis, menempati perhatian publik dalam mengukur jauhnya kepentingan yang nyata, dan bertanggung jawab baik untuk iritasi dan kurangnya rasa hormat tertentu yang ada di dunia luar. Dimana Roosevelt memiliki tiga alternatif yaitu mendevaluasi dolar dalam hal emas, kembali ke standar emas pada sebuah rasio tetap yang baru, mencari beberapa kebijakan umum stabilisasi pertukaran dengan Britania Raya ditujukan pada tingkat harga yang stabil, dan mengumumkan bahwa Anda akan mengontrol pertukaran dolar dengan membeli dan menjual emas dan mata uang asing suntuk menghindari fluktuasi yang lebar atau berarti. Menurut J.M Keynes ini menjadi kebijakan terbaik selama periode transisi. Dalam hal lain Roosevelt akan mendapat kebebasan untuk membuat kebijakan pertukarannya tunduk pada kebijakan dalam negeri.

17.  Dalam bidang kebijakan domestik, J.M Keynes meletakkan digaris terdepan sejumlah besar pengeluaran pinjaman di bawah naungan Pemerintah. Ini di luar daerah naungannya untuk memilih objek tertentu pengeluaran. Tapi preferensi harus diberikan kepada mereka yang akan jatuh tempo dalam skala besar dengan cepat. Amerika Serikat siap untuk menuju kemakmuran, jika dorongan baik yang keras dapat diberikan dalam enam bulan ke depan. Himbuan Keynes bahwa Roosevelt setidaknya dapat merasa yakin bahwa negara akan lebih diperkaya oleh proyek-proyek seperti ini daripada oleh jutaan kemalasan paksa.

18. J.M.Keynes meletakkan di tempat kedua pemeliharaan kredit murah dan berlimpah dan khususnya pengurangan suku bunga jangka panjang. Keynes tidak melihat alasan mengapa Roosevelt tidak harus mengurangi tingkat bunga jangka panjang Obligasi Pemerintah sampai 2 ½ persen atau kurang dengan dampak yang menguntungkan pada pasar obligasi secara keseluruhan, hanya jika  Federal Reserve System akan menggantikan kepemilikan Treasury jangka pendek saat ini dengan membeli Treasury jangka panjang sebagai pertukaran. Kebijakan seperti ini mungkin menjadi efektif dalam beberapa bulan tertentu saja, dan keynes sangat mementingkan hal itu.

19.    Dengan adaptasi atau pembesaran dari kebijakan yang ada, Keynes mengharapkan hasil yang sukses dengan keyakinan yang besar. Berapa banyak yang akan berarti, tidak hanya untuk kemakmuran materi bagiAmerika Serikat dan seluruh Dunia, tetapi dalam kenyamanan dalam pikiran laki-laki melalui restorasi iman mereka dalam hal hikmat dan kekuasaan Pemerintah.

Monday 24 March 2014

proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia secara elektronik (e-procurement)



1.    PENDAHULUAN
Pada  setiap  perekonomian dengan  sistem  perekonomian  apapun,  pemerintah  senantiasa  memegang  peranan  yang  penting. Dalam hal ini fokus pada kewajiban pemerintah  menyediakan  barang/jasa  yang dibutuhkan  masyarakat.  Meskipun untuk  mewujudkan  tujuan  secara  efektif  dan  efisien  seringkali pemerintah  masih  dihadapkan  pada  banyak  persolan,  seperti:  keterbatasan  akses  informasi yang  menyebabkan    kebijakan  yang  dikeluarkan  menimbulkan  ekses  distorsi.    Serta masih maraknya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). KKN  merebak  pada semua pilar  penting  negara,  dari  mulai eksekutif  (birokrasi  yang  korup),  legislatif  (penyalahgunaan  APBN/APBD),  hingga  yudikatif  (mafia peradilan). 
Salah  satu  kegiatan  pemerintah  yang  memungkinkan  terjadinya  KKN  adalah  pengadaan barang/jasa. Proses pengadaan barang/jasa di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Presiden RI, 2010).  Penjelasan  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang  dan  Jasa Pemerintah menyatakan bahwa tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government)  adalah  seluruh  aspek  yang  terkait dengan  kontrol dan  pengawasan  terhadap  kekuasaan yang  dimiliki  Pemerintah  dalam  menjalankan  fungsinya  melalui institusi formal dan  informal.
Pelaksanaan prinsip Good Governance and Clean Government dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,transparan, dan akuntabel.
Mulai tahun 2012, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan on-line melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan garis besar proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta e-procurement sebagai sebagai inovasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pengadaan secara elektronik (e-procurement) pada prinsipnya adalah mengubah pola pikir, dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan penyalahgunaan menjadi sistem yang elektronik sistemik yang mengurangi tatap muka, sehingga secara otomatis mengurangi kecurangan. Sistem e-procurement ini adalah sebuah tren global yang tidak bisa kita hindari, sehingga sosialisasi lelang secara online menjadi sebuah keharusan bagi semua dan semua pihak terkait memiliki akses informasi yang sama mengenai hal ini.

2. METODE PENULISAN
Kajian ini merupakan kajian deskriptif mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Kajian deskriptif terhadap pengadaan barang dan jasa di Indonesia dilakukan melalui studi literature dengan mengumpulkan berbagai teori, peraturan perundangan, dan berbagai informasi yang relevan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk kuantitatif, yakni laporan keuangan dari perusahaan dalam bentuk neraca dan laporan rugi-laba. Data diperoleh dengan cara menghimpun dan mempelajari berbagai bahan tertulis dan literatur yang berhubungan dengan analisis laporan keuangan. Studi pustaka bertujuan untuk mendapatkan landasan teoritis yang berguna sebagai tolok ukur dalam membahas dan menganalisa data serta mengambil kesimpulan dan saran dalam analisis laporan keuangan perusahaan tertentu.

3.    HASIL DAN PEMBAHASAN
Garis Besar Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 3, menyatakan bahwa semua pengeluaran negara/daerah yang sesuai dengan program pemerintah pusat/daerah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD). Pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia merupakan salah satu bentuk dari program pemerintah pusat maupun daerah.
Upaya mendukung terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan negara dilakukan melalui praktik pengadaan barang/jasa di Indonesia yang dilaksanakan melalui cara-cara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab. Penetapan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan pengenalan danpenggunaan pengadaan barang/jasa melalui internet (eprocurement) merupakan salah satu pedoman penting dalam proses tata kelola pemerintahan yang baik. Secara garis besar, Perpres 54 /2010 mengatur:
a.    bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan (BAB VI Perpres 54) yaitu pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menyusun anggaran,melalui swakelola (BABV), yaitu pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat, melalui barang/jasa yang dibutuhkan,
b.    kegiatan pengadaan tersebut harus mempertimbangkan, memperhatikan, dan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- tata nilai pengadaan (BAB II Perpres 54/2010)
- para pihak dalam pengadaan barang/jasa (BAB II Perpres 54/2010)
- penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri (BAB III Perpres 54/2010)
- peran serta usaha kecil (BAB VIII Perpres 54/2010)
- pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional (BAB IX Perpres 54/2010)
- pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri (BAB X Perpres 54/2010)
- keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan barang/jasa (BAB XI Perpres 54/2010)
- konsep ramah lingkungan (BAB XII Perpres 54/2010)
- pengadaan secara elektronik (BAB XIII Perpres 54/2010)

Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang pada bagian penjelasan pasal 5 atas Perpres 54 Tahun 2010 yaitu efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Good Governance
Penyebab terjadinya kebocoran dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia selain tidak diterapkannya prinsip-prinsip dasar pengadaan, adalah karena diabaikannya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Menurut Wihandono (2004), kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan transparansi dan lelang proyek pembangunan dengan cara persaingan pasar adalah: (1) transparansi dengan pembatasan-pembatasan, misalnya rahasia negara, (2) masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengerti sistem dan prosedur lelang proyek pembangunan, dan (3) persaingan pasar dapat membuka peluang terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Menurut Purwanto dkk (2008) berbagai persoalan yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa secarakonvensional selama ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a) Minimnya monitoring;(b) Penyalahgunaan wewenang; (c) Penyimpangan Kontrak; (d) Kolusi antara Pejabat Publik dan Rekanan; (e) Manipulasi dan Tidak Transparan; (f) Kelemahan SDM.

E-Procurement
Inovasi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Barang publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang privat. Oleh karenanya, dalam proses pengadaan barang publik yaitu pasar menjadi tanggung jawab negara baik secara nasional maupun regional, penjual dan pembeli memiliki posisi yang sejajar, pengadaan di sektor publik wajib transparan karena dana yang digunakan bersumber dari rakyat, dan akuntabilitas ditekankan pada eksternalitas dan dampak sosialnya terhadap masyarakat.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan e-Procurement adalah: (1) Memudahkan sourcing, proses pengadaan, dan pembayaran; (2) Komunikasi On-line antara Buyers dengan Vendors; (3) Mengurangi biaya proses dan administrasi pengadaan; (4) Menghemat biaya dan mempercepat proses.
E–procurement merupakan sistem baru yang dikembangkan dari proses pengadaan secara manual ke elektronik berdasarkan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan, e-procurement dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini perlu diberlakukan untuk menghindari pertemuan antara pengguna dan penyedia sesedikit mungkin (faceless) sehingga kemungkinan untuk saling bersekongkol bisa diminimalkan.

Keunggulan dan manfaat e-procurement
a.   Efektif dan Efisien
E-procurement (e-Proc)bisa mempercepat proses tender. Jika dengan cara konvensional proses tender memerlukan waktu 36 hari, maka lewat e- procuremnet hanya perlu waktu 18-20 hari. Pelaksanaan implementasi e-procurement akan tersebar secara mandiri dilingkungan pemerintah pusat dan daerah oleh masing-masing instansi yang bersangkutan. Sistem aplikasi yang digunakan bersifat Open Source, Free License, Free of Charge, and Full Support. E-Proc juga menghemat anggaran,semua data kualifikasi peserta tender sudah tersimpan secara otomatis di database LPSE, sehingga ketika mengikuti tender, peserta tidak perlu menyiapkan data kualifikasi dan meng-uploadnya setiap kali hendak mengikuti tender on-line. Peserta tender cukup upload 1 (satu) kali dan tinggal mencentang dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh instansi penyelenggara pengadaan. Berdasarkan waktu, mengikuti tender on line cukup menghemat waktu, peserta tender tinggal menyiapkan dokumen penawaran dan dokumen teknis saja. Kegiatan aanwidzing atau rapat penjelasan juga dilakukan secara on-line. Peserta tender bisa bertanya pada panitia pengadaan yang nantinya akan dijawab di web-site itu juga. Dokumen penawaran pun dimasukkan secara online dengan cara upload.
b. Persaingan yang sehat dan nondiskriminatif
Praktek dalam e-Proc memicu persaingan yang sehat dan nondiskriminatif. Hal ini mendukung terciptanya iklim investasi nasional yang kondusif. Dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, fair dan partisipatif akan mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta hilangnya sistem arisan antar pelaku usaha, pelaku usaha yang besar tidak dapat menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
c. Transparan dan akuntabel
Transparansi memberikan jaminan pada masyarakat melalui persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat awal dibangunnya e-procurement adalah untuk membangun transparansi dan menutup celah terjadinya macam-macam penyelewengan.Sistem ini telah mengurangi peran pihak pihak yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kolusi. Melalui e-procurement, rekanan tidak perlu datang berkali-kali, karena semua bisa diakses melalui internet.Rekanan yang datang harus menunjukkan berkas-berkas asli untuk dicocokkan dengan yang sudah dikirim lewat internet.Sistem ini dapat mengurangi tatap muka antara rekanan dan panitia lelang sehingga kecurigaan terjadinya kecurangan dapat dihindari.Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.
d. LebihAman
E-Proc mampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor/penyedia barang jasa.Proses digitalisasi e-procurement juga ditekankan pada keamanan data yang mengacu pada confidentiality, integrity, aviliability, authenticatication, non repudiation dan access control. File yang telah terenkripsi tidak akan bisa dibuka sebelumtanggal yang ditetapkan terlebih lagi jika kunci harus dibuka oleh lebih satu orang panitia.

Kelemahan menggunakan e-Procurement
Kelemahan dari lelang dengan sistem on- line ini terletak pada server yang down dan website yang tidak bisa diakses dalam waktu sekian jam.Jika hal ini terjadi, peserta tender bisa gagal melakukan upload dokumen penawaran karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.Kelemahan lainnya adalah saat aanwidzing, tidak semua pertanyaan peserta tender mendapat jawaban dari panitia lelang, sehingga adakalanya peserta lelang tidak melengkapi persyaratan lelang dan berakibat panitia menggugurkan peserta lelang.Kelemahan lainya adalah system tidak bisa mendeteksi kualitas dari suatu barang yang ditawarkan hanya berdasarkan harga penawaran, sehingga kualitas barang yang diberikan/dihasilkan tidak sepenuhnya memuaskan.

Pelaksanaan Teknis e-Procurement
Tahap implementasi teknis e-Proc merupakan tahapan proses pengadaan secara elektronik yang telah dioperasionalkan oleh LPSE di wilayah kerja masing-masing, sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi e-Proc. Pedoman umum dalam teknis pelaksanaan e-Proc antara lain:
1. Operasionalisasi layanan on-linebagi penyedia barang/jasa memerlukan panduan dalam mengikuti tahapan lelang on-linedibantu dalam bentuk layanan Integrated Help Desk.
2.    Bekerjasama dengan kelompok penyedia barang/jasa golongan ekonomi lemah/perusahaan kecil membangun Pusat layanan data e-Proc, sehingga akses perusahaan kecil untuk mengikuti pelaksanaan e-Proc tersedia dengan mudah.
3.    Melakukan koordinasi dengan stakeholders dalam hal ini asosiasi penyedia barang/jasa maupun lembaga penyedia barang/jasa konstruksi nasional dan daerah.
4.    Pelaksanaan lelang dikoordinasikan oleh LPSE.
5.    Satuan kerja mandiri menetapkan paket pekerjaan yang akan dilelang dan dilaksanakan secara e- Proc dengan memanfaatkan portal tersebut. Seluruh dokumen pengadaan barang/jasa diinput ke dalam portal tersebut.
6.    Paket pekerjaan yang dilelang diumumkan olehmasing-masing unit Satuan Kerja.
7.    Penyedia barang/jasamelakukan registrasi pada portal resmi e-Proc dengan menyertakan alamat e-mail dan NPWP perusahaan. Portal akan menjawab secara otomatis melalui e-mail yang sudah dimasukan dan member password.
8. Password berfungsi untuk kunci pembuka bagi usermengikuti proses lelang selanjutnya (mengisi data kualifikasi dan paket pekerjaan yang diminati) sebagai salah satu fungsi kemanan data dalam proses lelang.
9. Penyedia barang/jasa sebelum Aanwijzing dapat men-download dokumen pengadaan barang/jasa.
10. Penyedia barang/jasa memilih paket pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki dan selanjutnya mengajukan penawaran harga yang secara otomatis dienkripsi oleh software portal.
11. Pembukaan dokumen penawaran hanya dapat dibuka oleh Panitia Lelang masing-masing unit satuan kerja sesuai setting waktu pembukaan sampul disitus e-Proc yang selanjutnya mengadakan evaluasi untuk menentukan pemenang lelang.
12. Seluruh peserta lelang dan masyarakaat dapat melihat hasil evaluasi atas penawaran yang telah  dilakukan pada portal e-Proc tersebut.

Pelaku e-Procurement dan Aktivitasnya
Ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam proses pelaksanaan lelang, pihak tersebut antara lain:
1. Publik, adalah badan usaha/perusahan yang berminat untuk menjadi peserta lelang.
2. PPE (Pusat Pelayanan Elektronik) yaitu pejabat yang bertugas untuk mengangani pendaftaran publik menjadi rekanan.
3. Certificate Agent (CA): bertugas untuk memberikan jaminan keamanan baik kepada rekanan maupun panitia.CA juga memberikan kepastikan kepada rekanan bahwa dokumen penawaran yang dikirimkannya tidak dapat dibuka oleh panitia sebelum tanggal yang ditentukan.
4. Agency: institusi yang ikut dalam LPSE Nasional (misalnya kementerian negara, pemerintah propinsi).
5. Verifikator: Merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadi
rekanan.
6.  PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang/jasa.
7.  Panitia, adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang/jasa. Tugas-tugasnya antara lain: menyusun lelang dan upload dokumen lelang; meminta persetujuan PPK atas klasifikasi lelang; melakukan Aanwijzing; membuat Addendum (jika ada revisi dokumen lelang);men-download dokumen lelang;melakukan evaluasi dokumen penawaran; mengusulkan calon pemenang.
8. Rekanan/Penyedia Barang dan jasa adalah peserta lelang yang ikut berpartisipasi sebagai peserta lelang. Tugasnya: melakukan registrasi; mengirim kualifikasi perusahaan; mendaftar lelang dan mendownload dokumen lelang; mengirim pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing); upload dokumen penawaran; memberi sanggahan jika perlu.

Alur Proses e-Procurement
Secara umum, alur proses aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu:
1. Pendaftaran rekanan. Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi LPSE, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi rekanan. Proses pendaftaran untuk menjadi rekanan ini melibatkan Publik (perusahaan yang akan menjadi rekanan), PPE (Pejabat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik), dan Certificate Agent.
2. Persiapan lelang. Terdapat kegiatan pembentukan panitia lelang, pembuatan lelang, dan pengumuman lelang kepada rekanan melalui aplikasi LPSE. Persiapan lelangmelibatkanAgency, Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK)
3. Lelang. Proses lelang dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain:
a. Pascakualifikasi yaitu lelang metode pascakualifikasi dengan satu file melibatkan Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Alur proses lelang metode pascakualifikasi dengan satu file.
b. Prakualifikasi dengan Dua File.Lelang metode prakualifikasi dengan dua file melibatkan
Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Alur proses lelang metode prakualifikasi dengan dua file.
c. Prakualifikasi dengan Dua Tahap.Lelang metode prakualifikasi dengan dua tahap melibatkan Rekanan, Pantitia, dan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

4.   KESIMPULAN
Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Dengan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meminimalisir resiko terjadinya berbagai celah pelanggaran lelang dan keributan dan meminimalisir anggaran serta lebih efektif dan efisien.
2.    Komitmen yang kuat dari semua pihak terutama para kepala daerah dan pejabat teras untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang lebih menyejahterakan bangsa serta efisien melalui pelelangan secara on-line. Selain menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas, lelang secara on-line juga diharapkan mengurangi kebocoran anggaran.
3.    Dukungan SDM yang memiliki kapasitas untuk dapat menjadi pelopor dalam menginisiasi adopsi LPSE di daerah.
4.    Payung hukum yang jelas untuk membentuk LPSE. Keberadaan LPSE akan menimbulkan implikasi keuangan publik yaitu: untuk pengadaan teknologi, membentuk working group ataupun struktur organisasi yang baru dan berdampak luas pada masyarakat.
5.    Kesiapan infrastruktur dan teknis teknologi yang memadai agar LPSE dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hyman, N. David, Public Finance: A Contemporary Application of Theory to Policy, 8-     edition,      United States of America: South-Western, 2005.
 LKPP.2010. Modul 1 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. http://www.lkpp.go.id
 Mangkoesoebroto, Guritno. 1993. Ekonomi Publik, Edisi Ketiga, Yogyakarta: BPFE,
Presiden RI. 2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010. Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah.
Purwanto, Erwan Agus, dkk (2008), E-Procurement di Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruki, Taufiequrrahman. 2006. Pengadaan Barang/ Jasa untuk kepentingan Pemerintah. Pidato
Pembukaan Seminar Pengadaan Barang/ Jasa yang diselenggarakan oleh KPK dan KPPU.
Wihandono, Basuki Edi. 2004. Transparansi Lelang Proyek sebagai Sarana Menuju Good
Governance. Thesis. Universitas Diponegoro. Semarang.
Harry Potter - Golden Snitch

,